Apakah dp rumah bisa kembali

Pertanyaan:
Tadinya saya mau beli motol di dealer lalu saya sudah DP 1 juta, namun karena montornya indent lama datang, saya berencana membatalkan, apakah uang DP tersebut masih bisa kembali atau hangus?

Ulasan:
Down Payment (DP) atau yang lebih dikenal orang banyak dengan uang muka/uang panjar, sudah menjadi hal yang lumrah bagi transaksi jual-beli masyarakat sekarang (katakanlah modern). Terutama untuk transaksi dalam jumlah besar atau untuk barang-barang tertentu yang tidak mudah didapatkan di pasaran bebas. Nah, DP bisa menjadi opsi jitu bagi para pembeli untuk mendapatkan jaminan barang yang mereka inginkan bisa dikatakan juga sebagai tanda jadi.

Di dalam hukum adat dijelaskan apabila si pemberi panjer tidak menepati kesepakatan maka DP atau uang panjer tersebut dinyatakan hilang, sedangkan apabila yang melalaikan kesepakatan adalah si penerima panjer, maka si penerima panjer diharuskan mengembalikan panjer itu dan ditambah lagi dengan membayar uang sebesar panjer yang diberikan.

Pasal 1446 Kitab Undang-Undang Hukum Perdara (KUHPer) yang berbunyi:
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”

Maka jawaban dari pertanyaan yang Anda maksud, sudah pasti DP atau uang panjar tersebut tidak bisa kembali. Apalagi sebelumnya juga tidak ada kesepakatan antar keduanya yang menyatakan apabila ada pembatalan tranksaksi pembelian DP bisa kembali.

Jika KPR Ditolak Bank, Apakah DP Akan Hangus? Begini Penjelasannya

Apakah dp rumah bisa kembali

Pixabay

Membayar uang muka atau Down Payment (DP) pada saat kita akan membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan sesuatu yang sudah lazim. Tapi, pada saat mengajukan KPR, tentunya tidak langsung disetujui oleh pihak bank. Pihak bank memerlukan pengecekan terlebih dahulu latar belakang keuangan kamu. Namun, bagaimana jika KPR ditolak bank, sedangkan uang muka atau DP sudah dibayarkan?

Untuk mengetahui hal tersebut, simak uraian dari Masterumah di bawah ini!

Beberapa pengembang memang memiliki kebijakan bahwa DP tidak bisa dikembalikan. Maka dari itu, kita sebagai calon pembeli harus berhati-hati dalam memilih pengembang perumahan. Ketika kita sudah terlanjur membuat kesepakatan dan pembayaran DP, maka mau tidak mau kita harus mengikuti kebijakan penjual rumah.

Namun, jika calon pembeli merasa dirugikan, mereka masih bisa menempuh jalur hukum.

Mengembalikan DP yang Hangus

Meski pengembang menerapkan kebijakan “DP tidak kembali”, secara hukum calon pembeli rumah masih bisa meminta pengembalian DP.

Melansir Kompas.com, pakar hukum Universitas Tarumanegara, David Tobing, mengatakan bahwa konsep “DP hangus” hanya ada di lingkungan pengembang properti. Sementara, secara hukum, DP harus dikembalikan.

“Pencantuman klausul bahwa tidak bisa dikembalikan uang yang telah diberikan bertentangan dengan UU (Perlindungan) Konsumen. Di sini yang hangus hanya uang booking fee, sementara uang muka dan uang cicilan harus tetap dikembalikan,” ujarnya.

 Dia juga mencontohkan sebuah kasus ketika seorang calon pembeli batal membeli rumah karena pengajuan KPR-nya ditolak bank. Saat calon pembeli tersebut hendak meminta uang DP-nya dikembalikan, pengembang menolaknya. Akhirnya, calon pembeli tersebut mengajukan upaya hukum hingga akhirnya memenangkan gugatan.

Dasar dari pengembalian DP setelah KPR ditolak adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 18 ayat (1) huruf c berbunyi, ” Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen,”.

Dari pasal tersebut, diketahui bahwa DP bisa dikembalikan meski pengajuan KPR ditolak pihak bank. Dengan begitu, uang konsumen yang bisa hangus hanyalah booking fee.

Cara Mencegah KPR Ditolak DP Hangus

Agar tidak ada kejadian “KPR ditolak dp hangus”, kita harus menyiapkan sejumlah antisipasi.

1. Simulasi KPR

Sebelum membeli rumah, sebaiknya kamu melakukan simulasi KPR di bank untuk mengetahui apakah dengan pendapatan kita saat ini, sudah layak untuk bisa mencicil rumah atau belum. Jika menurut bank, belum layak, sebaiknya kita menabung lagi hingga tabungan kita semakin banyak dan lebih mudah mengajukan KPR.

2. Mencari Pengembang Terpercaya

Carilah pengembang yang tidak licik dan menerapkan skema KPR ditolak DP hangus. Kalau perlu, buatlah perjanjian terlebih dulu di awal, agar ketika pengajuan KPR ditolak, kita tetap mendapatkan kembali DP yang telah dibayarkan.

3. Tidak Tergiur Beli Rumah Cepat-Cepat

Saat melihat rumah yang bagus, tentu kita memiliki keinginan untuk membeli rumah segera. Namun, ada baiknya kita tidak terburu-buru dan melihat kembali kondisi keuangan kita serta kebijakan yang diterapkan pengembang.

4. Melunasi Utang

Salah satu penghambat dalam pengajuan KPR adalah bank mengetahui bahwa kita memiliki utang. Maka dari itu, lunasilah utang sebelum memantapkan diri mengajukan KPR ke bank.

Apakah uang tanda jadi bisa kembali?

Apakah uang tanda jadi yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan, atau hangus? Jawabannya adalah kembali pada kesepakatan yang kamu jalin dengan pengembang atau penjual. Besar kemungkinan uang pemesanan tidak bisa dikembalikan, karena akan merugikan penjual.

Dp rumah rata rata berapa?

Biasanya, DP berkisar antara 10-20% dari harga barang tersebut. Jadi, bisa disimpulkan kalau DP rumah adalah proses pembayaran uang muka yang dilakukan dalam jual-beli rumah secara kredit. Proses pembayaran DP rumah sendiri biasanya dilakukan sebelum serah terima properti dari penjual ke pembeli.

Apakah DP mengurangi harga?

Sementara bila dilihat dari istilahnya, DP adalah singkatan down payment. Ketika kamu membeli barang secara angsuran, kamu harus membayar uang muka untuk menutupi sebagian harga pembelian. Uang muka ini dijadikan tanda jadi dan akan mengurangi harga barang selama proses mengangsur.

Batalkan PPJB Bolehkah pembeli minta developer kembalikan DP rumah?

Menjawab pertanyaan Anda, bisa tidaknya Anda membatalkan PPJB dengan meminta pengembalian DP yang telah Anda bayarkan tergantung kepada di siapa terjadi kelalaian.