Filter
Filter Populer
4 ke atas
Sehari sampai Super seller BekasPengiriman
Sehari sampai
Harga
Harga minimum
Rp
Harga maksimum
Rp
Diskon
Cicilan
Harga grosir
Rating
ke atas
ke atas
Kondisi Barang
Baru
Bekas
Pelapak
BukaMall
Super Seller
Maaf, barangnya tidak ketemu
Coba cek lagi kata pencarianmu.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys menegaskan bahwa pelanggan modem juga memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM. Mengingat, pelanggan modem juga menikmati layanan telekomunikasi yakni dalam bentuk modem.
Hanya, ia menyayangkan sejauh ini Kominfo tidak turut mensosialisasikan hal tersebut.
"Registrasi secara regulasi memang diwajibkan untuk seluruh pelanggan telekomuniksi termasuk modem. Modem juga layanan telekomunikasi," ungkapnya disela diskusi media di Restoran Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Senin (4/12).
Sama halnya dengan operator seluler, Merza menjelaskan penyedia layanan telekomunikasi melalui perangkat modem juga telah menyiapkan tata cara registrasi bagi pelanggannya.
Sejauh ini ada dua tipe pengguna modem yang kerap digunakan masyakat. Pertama yang memiliki kemampuan untuk mengirimkan dan menerima pesan singkat (SMS), serta yang tidak memiliki fitur tersebut.
"Untuk modem yang memiliki kemampuan untuk SMS, maka bisa registrasi melalui SMS. Sementara yang tidak bisa karena sifat modemnya hanya layanan data, itu disediakan web," ungkapnya.
Tata cara registrasi sama dengan pelanggan seluler
Pengguna modem yang bisa mengirimkan SMS bisa meregistrasikan kartu prabayarnya menggunakan data NIK dan nomor KK yang terverifikasi Dukcapil. Sementara bagi pengguna modem yang hanya bisa internetan, dapat mengakses situs operator untuk merampungkan proses registrasi.
Sedikit berbeda, selain menyertakan NIK pengguna modem juga diharuskan memasukkan nomor validasi yang disediakan operator modem.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Izza membenarkan jika proses registrasi pengguna modem sama dengan pelanggan seluler. Bukan hanya itu, sanksi yang diperoleh jika tak mematuhi aturan itu juga sama.
"Kurang lebih tata caranya sama walaupun ada yang hanya untuk internet dan ada yang bisa SMS. Nanti kalau selama tenggat waktu pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka sanksinya juga akan bertahap seperti pelanggan seluler. Ini sama peraturannya," terang Noor Iza di tempat yang sama. (evn/evn)
- Kenapa by.U
- Kumpulan Tutorial
- Pilihan Kuota
- Program
- Aktivasi SIM Card
- Isi Ulang
- Bantuan
- Cek Nomor Saya
- Kenapa by.U
- Kumpulan Tutorial
- Pilihan Kuota
- Program
- Aktivasi SIM Card
- Isi Ulang
- Bantuan
- Cek Nomor Saya
- Beranda
- Bantuan
- Bantuan
- SIM card by.U bisa dipasang di modem gak sih?
- Isu SIM
- Jaringan
- Pemakaian
- Aplikasi
- Kuota
- Pesen SIM
- Payment
- About Us
- Buat Akun
- Ambil SIM
- Isi Ulang
- Kirim SIM
- Lainnya
- Program
- Promosi
- byUnefit
- uTainment
Gadget, Modem, Pemakaian SIM Bisa dong :) Untuk isi ulang dan monitor penggunaan kuota harus dilakukan via aplikasi by.U ya!
Rate informasi di atas
Thank you for your positif feedback.
Pertanyaan Terkait
- Berapa Lama Masa Berlaku SIM Card by.U?
- Cara mengatasi aktivasi SIM Card yang gagal
- Kalo mau pake SIM Card dan kuota by.U tapi tanpa aplikasinya bisa gak?
- Ada batasan waktu gak sih buat aktivasi SIM Card by.U setelah pembayaran?
Kasih tau by.U alasannya? (boleh lebih dari satu)
Informasi Membingungkan
Informasi Gak Lengkap
Informasi Gak Membantu
Solusi Gak Berhasil Diterapkan