Apakah ngupil dan mengorek telinga membatalkan puasa

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Setiap orang pasti pernah ngupil saat puasa. Lalu, apakah ngupil di siang hari bisa membatalkan puasa?

Berikut ini adalah penjelasan ngupil saat puasa  menurut Ustaz Abdul Somad.

Ngupil di siang hari bisa saja membatalkan puasa. Pasalnya, memasukkan segala sesuatu dengan sengaja ke lubang yang berpangkal di rongga dalam (jauf) di tubuh manusia bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Hukum Menangis saat Berpuasa, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa?

"Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal. Makanya dibilang ngupil batal, karena memasukkan sesuatu ke rongga," kata Ustaz Abdul Somad dikutip dari Suara.com.

Selain ngupil, hal yang membatalkan puasa adalah mengorek kuping juga bisa mengugurkan puasa. Sebab memasukkan sesuatu ke dalam rongga.

"Kalau suntik batal enggak Pak Ustaz? Jawabannya suntik obat enggak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal. Yang batal puasa itu kalau suntik infus. Karena infus itu makanan," kata ustaz jebolan Al-Alzhar ini.

Baca Juga: Puasa Tapi Tak Sengaja Makan dan Minum karena Lupa, Apa Hukumnya?

Namun dalam buku "Delapan Hal yang Membatalkan Puasa" oleh M. Ali Zainal Abidin, puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) tersebut secara sengaja.

Ilustrai. Sengaja memasukkan sesuatu ke lubang tubuh termasuk perkara yang bisa membatalkan puasa. Lantas, apakah ngupil membatalkan puasa Ramadan? (Pixabay.com)

Jakarta, CNN Indonesia --

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara disengaja termasuk dalam salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa.

Lantas bagaimana dengan ngupil, apakah ngupil membatalkan puasa dan bagaimanakah hukumnya? Berikut penjelasannya Ustaz Wahyul Afif kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Lihat Juga :

Apakah ngupil dan mengorek telinga membatalkan puasa

9 Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadan

Ngupil merupakan suatu kegiatan untuk membersihkan kotoran pada lubang hidung, terutama di bagian rongga hidung luar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila proses membersihkan hidung itu tidak terlalu mendalam dan tanpa alat khusus maka tidak akan membatalkan puasa.

"Jadi, kalau sekadar masih terjangkau dengan [jari] tangan, itu tidak membatalkan puasa kecuali pakai alat," kata Ustaz Wahyul.

Mengupil atau memasukkan sesuatu ke dalam hidung memang berpotensi membatalkan puasa, jika dilakukan sampai ke rongga hidung bagian dalam atau yang disebut dengan jauf.

Hukum itu berlaku seperti memasukkan benda asing tertentu yang mencapai rongga hidung bagian dalam. "Pakai alat yang masuk rongga yang jauh itu membatalkan puasa," imbuhnya.

Oleh karena itu, jawaban pertanyaan apakah ngupil membatalkan puasa adalah tidak selama jangkauannya hanya di rongga hidung bagian luar.

Apakah ngupil dan mengorek telinga membatalkan puasa
Ilustrasi. Apakah ngupil membatalkan puasa adalah tidak selama jangkauannya hanya di rongga hidung bagian luar. (Istockphoto/filistimlyanin)

Tapi jika membersihkan hidung dengan alat bahkan sampai ke bagian dalam, sebaiknya tunda terlebih dulu sampai waktu berbuka puasa tiba.

Adapun batasan-batasan memasukkan benda ke dalam lubang hidung yaitu hingga pangkal insang atau sejajar dengan mata.

Sementara batasan memasukkan benda ke dalam lubang mulut hanya sampai tenggorokan, sedangkan lubang telinga hingga rongga bagian luar saja.

Beberapa orang mungkin ada yang berpikir ragu sehingga menghindari ngupil. Tapi justru membersihkan kotoran hidung dengan air.

Perlu Anda ketahui bahwa sengaja menghirup air ke dalam lubang hidung saat mandi atau wudu pun dinilai berisiko membatalkan puasa.

Sejumlah ulama menyarankan untuk lebih berhati-hati saat ber-istinsyaq atau memasukkan air ke dalam hidung saat membersihkan kotoran. Hal tersebut bertujuan agar tidak air tidak masuk ke dalam tubuh.

Lihat Juga :

Apakah ngupil dan mengorek telinga membatalkan puasa

Makan dan Minum saat Puasa karena Lupa, Batalkah?

Sementara itu, mengutip penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fah al-Mu'in, juz 1, halaman 259, memasukkan benda ke lubang tubuh termasuk hidung bisa saja tidak membatalkan puasa.

Tapi, kondisi tersebut hanya berlaku pada orang berpuasa yang belum mengerti atau tidak tahu bahwa masuknya benda ke lubang tubuh adalah hal yang membatalkan puasa.

Dengan keadaan demikian, puasa orang tersebut tetap dihukumi sah selama benda yang masuk ke lubang hidung tidak terlalu dalam.

Berbeda kasus jika orangnya sudah mengerti namun tetap dilakukan sengaja memasukkan sesuatu ke lubang hidung, maka puasanya dihukumi batal serta tidak sah.

Selain lubang hidung, ada beberapa lubang tubuh lain yang sebaiknya tidak dimasukkan benda-benda asing untuk mencegah batalnya puasa.

Lubang tersebut terdiri atas 5 bagian yaitu mulut, hidung, telinga, lubang air kecil, dan lubang air besar.

Setelah mengetahui penjelasan tentang apakah ngupil membatalkan puasa dan dasar hukumnya, sebaiknya Anda lebih berhati-hati untuk menjaga puasa supaya ibadahnya tidak sia-sia.

Apakah ngupil itu membatalkan puasa?

Ngupil merupakan suatu kegiatan untuk membersihkan kotoran pada lubang hidung, terutama di bagian rongga hidung luar. Apabila proses membersihkan hidung itu tidak terlalu mendalam dan tanpa alat khusus maka tidak akan membatalkan puasa.

Bolehkah membersihkan telinga dengan cotton bud saat puasa?

Beberapa ulama berpendapat jika membersihkan telinga dengan cotton bud saat puasa dapat membatalkan ibadah puasanya karena dianggap dapat menjangkau bagian rongga di dalam telinga sehingga bisa mengakibatkan benda masuk ke dalam rongga tersebut.

9 lubang apa saja yang membatalkan puasa?

Memasukan benda ke dalam lubang tubuh dengan sengaja Bukan hanya merokok, memasukan benda apapun ke dalam lubang tubuh dengan sengaja juga menyebabkan batalnya puasa kita. Lubang yang dimaksud adalah mulut, telinga, hidung, qubul, dan dubur.

Apakah air masuk ke telinga membatalkan puasa?

Oleh karena itu, jika tubuh kemasukan air saat mandi, baik melalui lubang hidung, telinga, mulut, ataupun kubul dan dubur, maka puasanya dianggap batal.