Apakah OJK juga berlaku untuk jaminan yang dikeluarkan oleh perbankan

Apakah IC ini menunjukkan sifat-sifat IC?​

b. Apakah IC ini menunjukkan sifat-sifat IC?​

Bagaimana Menerapkan pengorganisasian terhadap mengorganisasi pekerjaan?​

Bagaimana menerapkan perencanaan Terhadap tempat Kerja​

Contoh karateristik masyarakat tradisional dan masyarakat modern dari ciri ciri berikut​

yang bukan merupakan tujuan diterapkan kebijakan ekonomi adalah​

Sebutkan 3 kelebihan & 3 kekurangan sistem upah premi​

Apakah negara tersebut menerapkan sistem ekonomi campuran secara mutlak?

tolong cari analisisnya​

Assalamualaikum dan selamat malam,Saya punya pertanyaan,Di suatu perusahaan pak Febri mengeluarkan modal 150jt untuk bengkelnya, dia punya administras … i dan sekretaris pribadi, si sekretaris membuat jurnal umum nah pencatatan uang keluar dri sekretaris habis itu ke administrasi,nah si administrasi ini pencatatan jurnal umum nya bagaimana apakah sama dengan sekretaris, terimakasih...​

    Sejak diterbitkan artikel tentang dampak surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausula dalam Suretyship untuk Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, mengalirlah diskusi yang lebar, dalam, panjang dan melelahkan.

    Berbagai persfektif bermunculan dari yang pro, kontra bahkan galau. Akhirnya sambil menunggu penerbangan menuju Jakarta untuk kesekian kalinya saya mencoba menuliskan remah-remah yang tercecer dalam diskusi tentang ini, sembari mengingat kembali simpulan saya.

Pertanyaan 1

Apakah dengan terbitnya SE OJK SE-04/NB/2013 jaminan dari asuransi sudah tidak berlaku lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah?

Jawaban saya:

Suka tidak suka jawabannya adalah Ya. Selama jaminan dari asuransi mengikuti SE OJK maka secara substansi jaminan ini adalah non-unconditional atau conditional. Dengan demikian sama artinya bertentangan dengan pasal 1 ayat 35 bahwa jaminan dalam pengadaan wajib unconditional. Jika demikian maka penyedia yang menyertakan jaminan sesuai SE OJK digugurkan.

Pertanyaan 2

Bagaimana jika jaminan dari asuransi mencantumkan kalimat unconditional?

Jawaban saya:

Unconditional yang dimaksud oleh Perpres 54/2010 bukan hanya tentang
kalimat/kata unconditional. Akan tetapi soal
substansi. Substansi unconditional adalah dapat dicairkan tanpa syarat apapun paling lambat 14 hari setelah surat wanprestasi dan klaim disampaikan, tidak peduli penyedia KKN dan/atau memalsukan data penawaran/kualifikasi.

Pertanyaan 3

Bagaimana jika jaminan dari asuransi tidak mencantumkan klausula sesuai SE OJK SE-04/NB/2013?

Jawaban saya:

Untuk case seperti ini maka tidak ada alasan pokja untuk menggugurkan. Namun yang harus diperhatikan oleh Pokja adalah proses klarifikasi dan verifikasi kepada penyedia maupun penerbit jaminan terkait keabsahan jaminan dan pencairan. Hal ini penting karena dengan tidak mengikuti SE OJK maka penerbit jaminan terancam terkena sanksi oleh OJK dengan tidak diakuinya polis jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi bersangkutan. Jika ternyata ketidaktaatan ini setelah diklarifikasi secara tertulis ke penerbit berdampak pada pencairan tentu tidak dapat diluluskan.

Pertanyaan 4

Apakah SE OJK hanya berlaku untuk Jaminan Penawaran saja, sedangkan jaminan pelaksanaan, pemeliharaan dan lainnya tidak?

Jawaban saya:

Mari kita lihat lagi kalimat yang tertuang dalam SE OJK SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausula dalam Suretyship untuk Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Dari perihal SE saja tidak disebutkan sama sekali pembatasan hanya untuk jaminan penawaran saja, apalagi jika kita baca didalamnya. Poin utama dalam SE OJK ini adalah Suretyship.

Surety adalah produk jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan penjamin atau asuransi. Mekanisme surety secara sederhana adalah produk jaminan turunan dari guarantee. Perusahaan penerbit jaminan atau asuransi, yang mempunyai ijin untuk menerbitkan suretybond, bertindak sebagai penjamin atas Bank Guarantee yang diterbitkan oleh perbankan. Suretybond ini kemudian digunakan oleh principal sebagai syarat jaminan pada obligee. Mekanisme ini salah satunya disebut dengan kontra garansi.

Dengan demikian SE OJK tidak ditujukan pada surat jaminan penawaran saja, tapi juga jaminan lainnya dalam pengadaan barang/jasa.

Pertanyaan 5

Apakah SE OJK ini juga berlaku untuk Jaminan yang dikeluarkan oleh Perbankan?

Jawaban saya:

Kembali kepada definisi surety dan guarantee. SE OJK hanya menyebutkan Suretyship sedangkan guarantee tidak.

Bank Guarantee (BG) adalah produk garansi tingkat pertama dari bank tanpa perantara/penjamin. Dalam menerbitkan BG pihak Bank menggunakan persyaratan yang sangat ketat bahkan bagi penyedia kerap dianggap menyulitkan. Hal ini wajar karena bank sebagai lembaga keuangan wajib berhati-hati mengeluarkan jaminan. Untuk itu pihak bank meminta agunan berupa collateral maksimal sebesar nilai jaminan. Agunan ini dapat berupa aset dari principal yang meminta jaminan atau jaminan (surety) dari lembaga penjamin/asuransi, mekanisme yang kedua ini disebut dengan kontra garansi.

BG tidak termasuk yang dimaksud dalam SE OJK. Namun kontra garansi merupakan produk suretyship sehingga masuk dalam lingkup SE OJK.

Pertanyaan 6

Bagaimana dengan sikap beberapa bank yang tetap mengacu pada SE OJK dalam menerbitkan jaminan dengan alasan takut terkena sanksi OJK?

Jawaban saya:

Tentu pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh bank yang bersangkutan. Seandainya mereka membaca lagi SE OJK dan tegas disebutkan suretyship, maka BG tidak termasuk. Terkecuali produk yang dimaksud bukan BG melainkan Kontra Garansi.

Pertanyaan 7

Dengan adanya SE OJK ini penyedia semakin sulit mendapatkan akses kepada paket pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya bagi usaha mikro, kecil dan koperasi kecil, apakah memang demikian tujuan OJK?

Jawaban saya:

Kondisi ini tidak hanya menyulitkan penyedia demikian juga pokja dan ppk selaku pelaksana pengadaan. Ancaman gagal lelang semakin besar hanya karena ketiadaan akses terhadap jaminan.

Saya yakin tujuannya bukan demikian saya yakin tujuan OJK pada dasarnya baik. Hanya saja yang perlu kita sadari bersama adalah kita tidak pernah mengukur capaian tujuan dibukanya kran suretyship dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia sekitar 20 tahun lalu. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN dan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.

Kita lupa bahwa suretyship masuk dalam pengadaan barang/jasa punya 4 tujuan yaitu :

  • Memperluas jaminan yang dapat digunakan oleh para kontraktor.

  • Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif

  • Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja.

  • Insurance minded dikalangan masyarakat dapat semakin bertambah.

Pertanyaannya sudahkah ini diukur untuk kemudian disikapi bersama dengan salah satunya pengambilan keputusan menarik kembali asuransi dari bisnis surety bond atau sebaliknya mempertahankannya.

Pertanyaan 7

Solusi apa yang dapat dilakukan agar penyedia tetap mudah mengakses pengadaan dan pelelangan tidak terancam gagal?

Jawaban saya:

Saya menyarankan untuk paket s/d 2,5 milyar menggunakan e Tendering agar meniadakan persyaratan Jaminan Penawaran, hal ini sesuai dengan amanat Perka LKPP 18/2012. Pertimbangannya adalah jika dipersyaratkan jaminan penawaran berupa BG akan memberatkan penyedia mikro, kecil dan koperasi kecil dan pelelangan terancam gagal sehingga berdampak besar terhadap pelaksanaan.

Jaminan lain selain jaminan penawaran tetap mengikuti Perpres 54/2010 pasal 1 ayat 35 tentang unconditional. Hal ini tidak akan memberatkan karena penyedia yang membuat jaminan-jaminan tersebut sudah dipastikan menjadi pemenang. Berbeda dengan jaminan penawaran.

Untuk paket di atas 2,5 milyar atau paket usaha non kecil maka tidak ada jalan lain kecuali mempersyaratkan jaminan penawaran dan juga jaminan lainnya yang wajib mengikuti ketentuan unconditional. Namun demikian karena paket ini memiliki kompleksitas usaha non kecil maka mestinya penyedia yang mengikuti paket ini adalah penyedia yang ramah dan bersahabat dengan perbankan sehingga tidak kesulitan mendapatkan BG sebagai jaminan.

Tuangkan penjelasan tentang ini dalam acara penjelasan agar penyedia mengerti konsekwensi dan kesepakatan yang ada dalam dokumen pengadaan tentang Surat Jaminan dan OJK.

Contoh yang saya masukkan dalam acara penjelasan:

Jaminan Penawaran tidak dipersyaratkan namun sesuai Perka LKPP No. 18/2012 sanksi atas tindakan yang terkait dengan penawaran salah satunya adalah Penonaktifan akun SPSE penyedia barang/jasa.

Terkait Jaminan pengadaan lainnya kepada seluruh peserta pelelangan untuk memperhatikan klausul “UNCONDITIONAL” pada jaminan yang disampaikan dalam pengadaan ini. Jaminan pengadaan yang berlaku dan diterima berdasarkan Dokumen Pemilihan ini adalah Jaminan yang menjamin seluruh risiko tanpa kecuali (unconditional), termasuk risiko pemalsuan dan KKN. Hal ini sesuai dengan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 pasal 1 ayat 35. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi. Jika jaminan mencantumkan klausul seperti tertuang pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SE-04/NB/2013 bahwa policy suretyship tidak menjamin : 1. Praktek KKN 2. Penipuan

Pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran. 3. Tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan poin 1 dan 2 tersebut. Maka jaminan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diterima baik oleh PPK maupun Pokja.”

Pertanyaan 7

Tetap saja kondisi ini merugikan perusahaan asuransi, apa yang harus dilakukan?

Jawaban Saya

Sekarang saatnya kita introspeksi lagi, sudahkah tujuan awal dibukanya kran asuransi sebagai penerbit surety bond bagi pengadaan barang/jasa tercapai? Atau apakah progresnya sesuai dengan yang diharapkan? Apakah jaminan dari asuransi masih layak untuk digunakan dalam pengadaan barang/jasa? Sudah sejauh manakah awareness pihak asuransi dalam melayani para pihak pengadaan tidak hanya penyedia (principal) tetapi juga melayani pelaksana (obligee) ?

Akan sangat banyak pertanyaan yang muncul, namun demikian sudah saatnya masyarakat akuntansi yang mempunyai produk surety untuk memberikan masukan kepada pemerintah secara ilmiah dan akademis.

Demikian sekian dan terimakasih semoga ada yang bermanfaat.