Apakah pemandu lagu dapat dikenakan pidana

GARUT, KOMPAS.com - Panit Reskrim Polsek Pakenjeng Polres Garut Aiptu Sapriudin yang pistolnya meletus di tempat karaoke hingga menembus paha seorang pemandu lagu, terancam pemecatan.

Kapolres Garut AKBP Novri Turangga menegaskan, anggotanya telah bersalah dan pastinya akan dikenai sanksi atas kesalahannya. Bahkan, jika  mungkinkan dibawa ke ranah pidana umum, pihaknya pun akan melanjutkan perkaranya.

"Sanksi terberat bisa pecat. Yang namanya ke tempat hiburan, mabuk ya jelas salah lah,"  ucap Novri kepada wartawan saat ditemui Kamis (5/10/2017).

Dia menyebut, anggotanya tersebut sudah melakukan kelalaian dan juga dugaan mabuk berat saat kejadian.

Baca juga: Pemandu Lagu Terkena Peluru di Tempat Karaoke, Dua Polisi Diamankan

Menurut Novri, dirinya  mengaku telah menemui pemandu lagu yang jadi korban peluru anggotanya di rumah sakit dan menyampaikan permintaan maaf. Pihaknya pun telah memberi santunan dan juga menanggung biaya pengobatan korban.

Novri mengaku, pasca kasus tertembaknya pemandu lagu, semua anggotanya yang memegang senjata telah diperiksa. Selain itu, dia juga meminta jajarannya tidak pergi ke tempat hiburan kecuali untuk melaksanakan tugas atau ada event khusus hiburan.

Seperti diberitakan dua orang Pemandu Lagu (PL) menjadi korban peluru nyasar oknum anggota polisi, Senin (2/10/2017) sekitar pukul 23.45 WIB. Keduanya tertembak di karaoke tempat kerjanya, di kawasan pusat perbelanjaan Superblok Tarogong Kidul, di bilangan Jalan Perintis Desa Haurpanggung, Garut, Jawa Barat.

Kompas TV Politisi Partai Golkar, Indra Jaya Piliang, ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya di sebuah tempat karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

MATARAM, KOMPAS.com - Dua pemandu lagu tanpa busana di sebuah kafe di daerah wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi pada Rabu (5/2/2020).

Dua perempuan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni YM alias NT (43) asal Kota Cilegon, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, SM alias KR asal Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga: Ada Jerat Kawat di Leher Jenazah Perempuan Dalam Plastik di Senggigi

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menyebutkan, dua tersangka tersebut menjadi pemandu lagu yang memberikan pelayanan khusus dengan tarian tanpa busana.

"Tersangka ini memberikan layanan khusus dengan melakukan tarian striptis atau tanpa busana," kata Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).

Artanto mengatakan, pelayanan khusus tarian tanpa busana tersebut bisa dipesan melalui telepon dengan cara mengirimkan uang muka melalui transfer bank.

"Memesan paket ini (tarian striptis) melalui telpon dengan cara membayar uang muka sebesar Rp 2 juta melalui bank," kata Artanto.

Baca juga: Misteri Mayat Perempuan di Senggigi, Gigi Patah dan Leher Terjerat Kawat

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, serta nota pemesanan pembayaran.

Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

9 Pemandu karaoke mesum di Hotel Illigals, Jakarta Barat, masing-masing dihukum 1 tahun penjara. Hukuman ini jauh dari ancaman pidana yang diatur di UU Pornografi yaitu 10 tahun penjara.

Kesembilan pemandu lagu tersebut yaitu:

1. Febri alias Ebi (23) asal Subang, Jabar
2. Maryani Wijaya alias Vera (19) asal Kalideres, Jakbar
3. Nurhalimah alias Dena (28) asal Mangga Besar, Jakbar
4. Rara (26) asal Taman Sari, Jakbar
5. Sarinah Putri Dewi alias Aqila (28) asal Kemayoran
6. Muthohharoh Issaniah alias Jilly (29) asal Kebayoran Baru
7. Dini Handayani alias Sherril (30) asal Purwakarta
8. Novi Wijaya alias Fani (30) asal Kemayoran
9. Ismawayi alias Airin (28) asal Bogor

Para pemandu lagu mesum itu digulung aparat pada Januari 2014 lalu. Mereka digulung karena memberikan layanan kepada pelanggan karaoke secara seronok, vulgar dan asusila. Hal tersebut dianggap telah memenuhi syarat dikenakan delik Pornografi, yaitu pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Adapun ancaman hukumannya diatur dalam pasal 34 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau pidana paling banyak Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara," putus majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) seperti dilansir di websitenya, Selasa (8/7/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Adi Ismet dengan anggota Oloan Harianja dan Halimah Pontoh.

(asp/nrl)

Apakah LC pemandu lagu?

Video ladies companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Purworejo, Jawa Tengah, viral di media sosial lantaran berpakaian mirip seragam SMA. Pihak pengelola menutup sementara tempat karaoke itu agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Apakah karaoke melanggar hak cipta?

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Direskrimsus Polda Jatim mengatakan, laporan itu terkait adanya pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Di mana pemilik karaoke tidak membayar royalti, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU hak cipta.

LC itu kerja apa?

Lady Companion (LC) berprofesi sebagai pendamping untuk menemani atau menghibur tamu karaoke dalam bernyanyi tidak lepas dengan pemakaian zat-zat kimia. Dunia hiburan yang dilakoninya menuntut untuk berpenampilan cantik dan seksi sesuai keinginan tamu.

Pemandu lagu disebut apa?

Dirigen, konduktor, atau pengaba ('pengaba-aba') adalah orang yang memimpin sebuah pertunjukan musik melalui gerak isyarat. Orkestra dan paduan suara biasanya dipimpin oleh seorang dirigen.