Apakah penerbangan domestik perlu paspor

Penerbangan Domestik Panduan Keamanan SAMPAIKAN SARAN, MASUKAN DAN KELUHAN ANDA TERHADAP PELAYANAN KAMI MELALUI CONTACT CENTER BANDARA : 172

Panduan Keamanan

  1. Security Screening
    • Persiapkan dokumen perjalanan anda (paspor yang masih berlaku, tiket pesawat atau konfirmasi pemesanan, dan visa (jika diperkukan))
    • letakkan barang-barang yang mengandung Cairan, Aerosol dan Gel kedalam tray
    • letakkan barang-barang elektronik (mis. laptop, mobile phones, tablets) dan metal (mis. kunci, coin) kedalam tray yang lain.
    • Lepas jaket, sweater, topi dan sepatu kemudian letakan kedalam tray
    • Masukan barang bawaan anda ke dalam X-Ray conveyor belt
    • Pemeriksaan secara fisik akan dilakukan dengan menggunakan walkthrough metal detectors.
  2. Bagasi Terlarang
    Indonesia memiliki peraturan yang ketat bagi penumpang yang membawa barang terlarang dalam penerbangan. Anda sangat disarankan untuk bertanya pada staf maskapai sebelum check-in jika tidak yakin dengan barang yang ada dalam tas tangan Anda, untuk mencegah penundaan yang tidak perlu.

TIPS KEBERANGKATAN

  • Siapkan dokumen perjalanan anda sebagai berikut: Tiket sesuai tanggal keberangkatan dan Kartu Identitas

  • Seluruh barang bawaan wajib diperiksa melalui mesin x-ray

  • Untuk kelancaran proses pemeriksaan, agar seluruh benda logam seperti telepon genggam, kunci, dan lain sebagaimnya dimasukkan ke dalam tas

  • Seluruh penumpang wajib melalui Walk Through Metal Detector (WTMD)

  • Apabila diperlukan, penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa secara manual oleh Petugas Security Bandara

  • Laporkan kepada Petugas Security Bandara apabila Anda: Menggunakan alat pacu jantung atau Membawa senjata api

  • Tidak diperkenankan membawa serta benda tajam dan barang berbahaya, seperti pisau, pisau lipat, alat pemotong kuku, cutter, korek api, korek gas, dan sebagainya

Apakah penerbangan domestik perlu paspor

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan domestik.

Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan telah berlaku, yang berarti syarat perjalanan penerbangan dalam negeri mengacu pada aturan ini.

“Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: Alasan Harga PCR Bisa Turun hingga Rp 275.000 Menurut Kemenkes

Aturan penerbangan domestik di Indonesia

Syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan keterangan negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, juga mewajibkan adanya bukti kartu vaksin minimal dosis pertama.

Calon penumpang pesawat terbang harus negatif Covid-19, dibuktikan dengan surat negatif RT-PCR (H-3) atau RT-antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Pengecualian sertifikat vaksin

Apakah penerbangan domestik perlu paspor
Pedulilindungi Tangkapan layar fitur Periksa Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi

Kendati demikian, terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk beberapa kelompok pelaku perjalanan.

Kelompok usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Tapi, kelompok ini harus didampingi orang tua atau keluarga.

“Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

Selain itu, orang yang mempunyai kondisi kesehatan khusus juga mendapatkan pengecualian, dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Pengecualian sertifikat vaksin berlaku untuk angkutan perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Perlu diketahui, selama SE ini berlaku, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar /lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

Kendati begitu, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala corona.

Terkait dengan kapasitas terminal bandara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Seluruh masyarakat pengguna jasa penerbangan serta operator sarana dan prasarana penerbangan, wajib menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

Baca juga: Ramai Garuda Akan Diganti Pelita Air, Apa Penyebabnya?

Apakah penerbangan domestik perlu paspor
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apakah harus memiliki paspor untuk naik pesawat?

Kami sarankan Anda selalu membawa paspor saat melakukan perjalanan! Tergantung tujuan perjalanan Anda, Anda mungkin ditolak naik ke pesawat jika tidak memegang dokumen perjalanan yang berlaku, misalnya, paspor, visa, dan visa singgah.

Apakah liburan ke Bali harus pakai paspor?

Mereka wajib menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta bukti pembayaran visa on arrival atau VoA (untuk VKSKKW).

Apa saja dokumen perjalanan domestik?

Dokumen identitas yang dapat diterima adalah:.
Paspor..
Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akte kelahiran atau Surat Bukti Kewarganegaraan asli atau salinan yang telah dilegalisasi..
Kartu Pelajar/Mahasiswa..
Kartu identitas yang diterbitkan oleh otorita bandara atau penerbangan..

Apa saja persyaratan naik pesawat 2022?

Syarat naik pesawat terbaru 2022.
PPDN berusia 18 tahun ke atas. Ilustrasi penumpang pesawat mengenakan masker.( ... .
PPDN Warga Negara Asing. PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua. ... .
PPDN berusia 6-17 tahun..