Apakah pengertian konstitusi lebih luas dari UUD jelaskan?

Merdeka.com - Pernahkah kamu mendengar tentang istilah konstitusi? Nama ini mungkin sering kamu dengar di televisi. Istilah konstitusi ini berasal dari bahas Prancis yaitu constituer yang berarti membentuk. Selain dari kata itu, ada juga beberapa kata lainnya yang berkaitan artinya dengan konstitusi, yaitu constitutie dari bahasa Belanda, constitution dari bahasa Inggris, konstitution dari bahasa Jerman dan constitutio dari bahasa Latin. Kata-kata ini menyatakan kalau arti dari konstitusi adalah pembentukan sebuah negara atau menyusun sebuah negara.

Konstitusi ini punya dua arti, yaitu secara luas dan secara sempit. Konstitusi secara luas adalah keseluruhan dari semua ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Sedangkan arti konstitusi secara sempit adalah piagam dasar atau undang-undang dasar atau loi contitutionalle yang berartti kalau sebuah dokumen lengkap tentang aturan dasar negara. Pengertian dasar ini didukung oleh CF Strong yang mengartikan bahwa konstitusi adalah sebuah kumpulan dari asas-asas yang melaksanakan kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.

Selain pernyataan dasar itu, ada beberapa ahli yang menyatakan pendapatnya tentang arti konstitusi, yaitu:

1. EC Wade. Beliau mengatakan kalau konstitusi adalah sebuah tulisan yang menyatakan tentang rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan sebuah negara dan menentukan apa saja pokok kerja dari badan itu.

2. Herman Heller. Beliau membagi konstitusi sendiri menjadi tiga tingkat, yaitu:

  1. Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan kondisi sosial politik sebuah negara.
  2. Konstitusi sebagai pengertian hukum, keputusan umum yang harus ditaati.
  3. Konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum yang tertulis.

Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang dua ahli yang mengatakan pendapatnya tentang arti konstitusi secara luas.

Jakarta -

Konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan termasuk wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara.


Konstitusi berfungsi dalam mempertahankan stabilitas dan keberlangsungan struktur politik dan hukum serta prinsip dasar yang menjadi pedoman serta diformulasikan dalam bentuk tertulis.


Berikut ini penjelasan tentang konstitusi dikutip dari buku "Dasar-Dasar Hukum Tata Negara" oleh A. Sakti Ramdhon Syah R.

Di berbagai negara, istilah Konstitusi diselaraskan sesuai dengan bahasa Negara bersangkutan. Di Perancis Konstitusi diistilahkan dengan constituer atau droit constitutionnel, di Italia diistilahkan dengan diritto constitutionale, dan di Inggris disebut constitution.


Semantara dalam bahasa latin konstitusi adalah constitutio, di Belanda digunakan disebut constitutie, di Jerman digunakan istilah verfassung.


Semua istilah dalam berbagai bahasa tersebut diterjemahkan sebagai "hukum atau prinsip", yang lazim digunakan untuk menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara kumpulan-kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan.


  • Pengertian Konstitusi Menurut Ahli


1) Menurut Kamus Oxford Dictionary of Law

Konstitusi dijelaskan sebagai berikut:


- Konstitusi bukan saja aturan tertulis

- Segala yang diatur tidak hanya berkenaan dengan organ negara dan fungsinya baik di tingkat pusat dan daerah

- Mekanisme hubungan antara negara dan warganya.


2) Menurut I Dewa Gede Atmadja

Pengertian tentang konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.


Sementara dari segi konseptual, konstitusi adalah norma atau kaidah hukum yang mengkaji teks yang tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.


3) Menurut Carl Schmitt

Konstitusi dibagi menjadi 3 (tiga), yakni;


- Konstitusi dalam arti absolut (absoluter verfassungsbegriff), di mana konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang mencakup semua bangunan hukum dan organisasi-organisasi di dalam negara.


- Konstitusi dalam arti relatif (relativer verfassungsbegriff), di mana konstitusi dimaksudkan sebagai penghubung antara kepentingan satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.


- Konstitusi dalam arti positif (der positive verfassungsbegriff), di mana konstitusi dihubungkan mengenai ajaran tentang keputusan. Konstitusi dalam arti positif mengandung arti sebagai keputusan politik tertinggi yang berhubungan dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.


4) Menurut Kenneth Clinton Wheare

Konstitusi digunakan dalam 2(dua) pengertian, yakni:


- Pertama, digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara, kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan.


- Kedua, konstitusi digunakan dalam pengertian yang lebih sempit yang digunakan untuk menggambarkan kumpulan peraturan yang biasanya dihimpun dalam satu dokumen atau dalam beberapa dokumen yang berkaitan erat.


5) Menurut Ferdinand Lassalle

Konstitusi terbagi dalam 2 (dua) pengertian yakni pengertian sosiologis dan yuridis.


- Dalam pengertian sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe), konstitusi diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara (parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dsb).


- Dalam pengertian yuridis (juridische begriff), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.


6) Menurut O. Hood Phillips dan Paul Jackson


Konstitusi adalah suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan dan mengatur susunan dan kedudukan organ-organ negara, dan mengatur organ-organ negara tersebut dengan rakyatnya.


7) Menurut Herman Heller

Menurut Herman Heller, konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.


Menurutnya ada 3 pengertian konstitusi, yaitu:


- Konstitusi dilihat dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat.


- Konstitusi dilihat dalam arti Yuridis sebagai suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.


- Konstitusi yang tertulis dalam satu naskah UUD sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Itulah penjelasan tentang istilah konstitusi adalah apa menurut para ahli, detikers!

Simak Video "Respons Jokowi soal Teriakan Tiga Periode"



(pay/pay)

Lihat Foto

freepik.com/ vectorpocket

Ilustrasi arti sempit dan luas dari Konstitusi

KOMPAS.com- Kamu pasti sering mendengar kata konstitusi saat menyimak berita maupun membaca koran.

Namun tahukah kamu apa sebenarnya arti dari konstitusi? Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philososophy, konstitusi adalah seperangkat norma (aturan, prinsip, atau nilai) yang menciptakan, menyusun, dan mendefinisikan batas-batas kekuasaan atau otoritas pemerintah.

Keberadaan konstitusi menjadi dasar regulasi suatu negara. Sehingga pemerintah sebagai otoritas tidak bisa berbuat semena-mena dalam pembentukan hukum dan kebijakan, namun semuanya harus berdasarkan konstitusi.

Seorang ahli konstitusional bernama K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul Modern Constitutions, mengartikan konstitusi dalam dua arti yaitu arti luas dan arti sempit.

Arti luas konstitusi

Konsitusi secara luas diartikan sebagai aturan-aturan yang mengatur jalannya penyelenggaraan negara secara keseluruhan.

Baca juga: Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara

Konstitusi secara luas merupakan dasar dibentuknya suatu negara dari mulai sistem pemerintahan, pembentukan kebijakan, hingga sistem ketatanegaraan.

Sehingga konstitusi secara luas dapat diartikan sebagai hukum dasar suatu negara. Hukum dasar suatu negara mencakup hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.

Hukum dasar tertulis adalah hukum tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang konkret. Misalnya Undang-Undang, Keputusan Presiden, PERPU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.

Adapun hukum dasar tidak tertulis adalah hukum dasar yang tidak tertulis secara legal namun tetap dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara.

Hukum tersebut bersumber dari nilai-nilai yang dipegang masyarakat sejam zaman dahulu. Misalnya adat istiadat, konvensi, hasil musyawarah, dan pidato kenegaraan.

Arti sempit konstitusi

Konstitusi dalam arti sempit disebut juga Undang-Undang Dasar (UUD). Meskipun setiap negara tidak memiliki UUD, setiap negara pasti memiliki konstitusi.

Baca juga: Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertulis dalam suatu naskah dokumen dan diberikan sifat agung serta luhur sebagai landasan kontitusi tertinggi di negara.

Konstitusi dalam arti sempit merupakan hukum dasar tertulis yaitu Undang-Undang. Di Indonesia konstitusi dalam arti sempit yang pernah berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sementara, dan semua aturan dasar dalam penyelenggaraan suatu negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA