Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan
Lihat Foto

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Siswa SMP, SMK, dan SMA menunjukkan Kartu Gratis Wajib Belajar 12 Tahun seusai penyerahan secara simbolis kartu tersebut oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di SMKN 13, Rawa Belong, Jakarta Barat, Rabu (1/8). Dengan kartu ini, siswa dijamin memperoleh pendidikan gratis. Mereka tidak dipungut biaya untuk operasional sekolah ataupun operasional pendidikan lainnya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk mulai menggulirkan program wajib belajar (Wajar) 12 tahun perlu diapresiasi dan diberikan dukungan. Akan tetapi, pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa dan melakukan evaluasi terhadap Wajar 9 tahun yang jauh lebih dulu dilaksanakan.

Pasalnya, klaim pemerintah tentang Wajar 9 tahun yang sudah tuntas seakan bertabrakan dengan fakta sebenarnya. Masih banyak anak usia jenjang pendidikan dasar yang kesulitan mengakses pendidikan.

Pemerhati pendidikan anak, Seto Mulyadi mengungkapkan, angka putus sekolah jenjang pendidikan dasar masih tinggi. Meski, tidak hapal betul berapa angkanya, namun ia memastikan bahwa angkanya tidak kecil.

"Saya mendukung wajar 12 tahun, tapi tolong jangan diabaikan nasib wajar 9 tahun yang belum tuntas. Angka putus sekolah baik SD maupun SMP masih memprihatinkan," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini, Senin (27/8/2012), di Jakarta.

Seto menilai, banyak indikator yang menunjukkan wajar 9 tahun masih belum tuntas. Bahkan, di kota-kota besar masih banyak anak-anak yang berada di jalanan pada jam sekolah untuk mencari uang.

"Kita lihat faktanya, masih banyak anak jalanan usia SD-SMP yang belum mengenyam pendidikan. Keberadaan sekolah-sekolah di kolong jembatan adalah potret bahwa anak-anak masih kesulitan bersekolah," terangnya.

Seto meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terkait penuntasan wajar 9 tahun. Evaluasi itu harus dilakukan secara serius dan mendalam serta melibatkan semua pihak.

"Pemerintah jangan mengambil sikap sendiri, ajak bicara organisasi guru, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

Untuk diketahui, sejumlah data angka putus sekolah jenjang pendidikan dasar masih memprihatinkan. Menurutnya, data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di 2011 mencatat tidak kurang dari setengah juta anak usia SD masih putus sekolah. Ada pun, untuk jenjang SMP, ada sekitar 200 ribu anak yang juga mengalami putus sekolah.

Dalam Laporan Education for All Global Monitoring Report yang dirilis UNESCO 2011, tingginya angka putus sekolah ini menyebabkan peringkat indeks pembangunan Indonesia  rendah. Yakni, peringkat 69 dari 127 negara dalam Education Development Index.

Bahkan, pada tahun 2010 anak-anak di usia 7-15 tahun yang terancam putus sekolah mencapai 1,3 juta. Di Jakarta sendiri, angka putus sekolah tingkat SD pada tahun 2009 mencapai 14.341, dan SMP mencapai 2.510 anak.

Data lain juga menunjukkan hal yang sama. Pada tahun 2009, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan, jumlah anak putus sekolah SD rata-rata 600.000 hingga 700.000 siswa per tahun. Sementara itu, jumlah anak putus sekolah SMP rata-rata 150.000 sampai 200.000 orang siswa setiap tahunnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan
Lihat Foto

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Siswa SMP, SMK, dan SMA menunjukkan Kartu Gratis Wajib Belajar 12 Tahun seusai penyerahan secara simbolis kartu tersebut oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di SMKN 13, Rawa Belong, Jakarta Barat, Rabu (1/8). Dengan kartu ini, siswa dijamin memperoleh pendidikan gratis. Mereka tidak dipungut biaya untuk operasional sekolah ataupun operasional pendidikan lainnya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk mulai menggulirkan program wajib belajar (Wajar) 12 tahun perlu diapresiasi dan diberikan dukungan. Akan tetapi, pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa dan melakukan evaluasi terhadap Wajar 9 tahun yang jauh lebih dulu dilaksanakan.

Pasalnya, klaim pemerintah tentang Wajar 9 tahun yang sudah tuntas seakan bertabrakan dengan fakta sebenarnya. Masih banyak anak usia jenjang pendidikan dasar yang kesulitan mengakses pendidikan.

Pemerhati pendidikan anak, Seto Mulyadi mengungkapkan, angka putus sekolah jenjang pendidikan dasar masih tinggi. Meski, tidak hapal betul berapa angkanya, namun ia memastikan bahwa angkanya tidak kecil.

"Saya mendukung wajar 12 tahun, tapi tolong jangan diabaikan nasib wajar 9 tahun yang belum tuntas. Angka putus sekolah baik SD maupun SMP masih memprihatinkan," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini, Senin (27/8/2012), di Jakarta.

Seto menilai, banyak indikator yang menunjukkan wajar 9 tahun masih belum tuntas. Bahkan, di kota-kota besar masih banyak anak-anak yang berada di jalanan pada jam sekolah untuk mencari uang.

"Kita lihat faktanya, masih banyak anak jalanan usia SD-SMP yang belum mengenyam pendidikan. Keberadaan sekolah-sekolah di kolong jembatan adalah potret bahwa anak-anak masih kesulitan bersekolah," terangnya.

Seto meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terkait penuntasan wajar 9 tahun. Evaluasi itu harus dilakukan secara serius dan mendalam serta melibatkan semua pihak.

"Pemerintah jangan mengambil sikap sendiri, ajak bicara organisasi guru, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

Untuk diketahui, sejumlah data angka putus sekolah jenjang pendidikan dasar masih memprihatinkan. Menurutnya, data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di 2011 mencatat tidak kurang dari setengah juta anak usia SD masih putus sekolah. Ada pun, untuk jenjang SMP, ada sekitar 200 ribu anak yang juga mengalami putus sekolah.

Dalam Laporan Education for All Global Monitoring Report yang dirilis UNESCO 2011, tingginya angka putus sekolah ini menyebabkan peringkat indeks pembangunan Indonesia  rendah. Yakni, peringkat 69 dari 127 negara dalam Education Development Index.

Bahkan, pada tahun 2010 anak-anak di usia 7-15 tahun yang terancam putus sekolah mencapai 1,3 juta. Di Jakarta sendiri, angka putus sekolah tingkat SD pada tahun 2009 mencapai 14.341, dan SMP mencapai 2.510 anak.

Data lain juga menunjukkan hal yang sama. Pada tahun 2009, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan, jumlah anak putus sekolah SD rata-rata 600.000 hingga 700.000 siswa per tahun. Sementara itu, jumlah anak putus sekolah SMP rata-rata 150.000 sampai 200.000 orang siswa setiap tahunnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Program wajib belajar sembilan tahun adalah program pemerintah yang mewajibkan belajar sembilan tahun dari tingkat pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama sampai dengan sekolah menengah atas, yang didanai oleh pemerintah tanpa memungut biaya dari orang tua siswa dan anggaran didapatkan melalui APBN. Didalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Program pemerintah gratis sekolah sembilan tahun bebas biaya rupanya belum bisa membawa anak untuk bersekolah wajib sembilan tahun bagi anak-anak yang ekonomi rendah. Saat ini kita semua bisa melihat masih ada anak yang tidak sekolah karena tuntutan ekonomi yang lemah sehingga anak harus membantu orang tuanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti ikut kerja kuli bangunan, menjadi pemulung, bahkan yang ironisnya banyak yang terjadi di kota-kota besar anak harus meminta-minta dipinggir jalan hal itu semata-mata memenuhi kebutuhannya untuk bisa makan walau hanya sehari dan keesokan harinya ia harus mencari lagi dan membuat waktunya habis untuk mencari kebutuhannya demi untuk bertahan hidup. .

Seorang anak seusianya seharusnya bersekolah untuk mendapatkan pendidikan yang baik bukannya dalam UU dijelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” Di dalam UU No. 20 Thn.2003 Pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Tapi mengapa sampai sekarang masih banyak orang belum mampu untuk sekolah maupun melanjutkan sekolah, masih sangat banyak anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi yang lemah.

Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan sekolah gratis sembilan tahun tetapi juga pemerintah harus memperhatikan kebutuhan perekonomian peserta didik agar peserta didik fokus pada pendidikan dan terus bisa bersekolah. Pemerintah pada saat ini hanya memberi perhatian kepada seseorang atau peserta didik yang mempunyai pretasi yang baik saja dan tidak memberi perhatian penuh juga kepada peserta didik yang ekonominya lemah contohnya pemberian bantuan beasiswa terhadap peserta didik yang berprestasi saja tetapi pemerintah tidak melihat bagaimana dengan peserta didik yang ekonomi lemah.

Sementara dalam Undang-undang dijelaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan sekarang pendidikan sekolah seolah hanya dinikmati oleh orang-orang yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari sedangkan yang berekoni lemah sekali harus memenuhi kebutuhannya saja tanpa menikmati pendidikan sekolah bukannya tiap-tiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang bermutu. Didalam UU RI No. 20 Th. 2003 dalam Undang-undang Sisdiknas Bab III Pasal 4 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan;

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

 

Gambar diatas tersebut adalah seorang anak yang seusia sekolah tetapi tidak dapat bersekolah karena faktor ekonomi yang lemah sehingga ia berjualan keliling menjual nasi kuning untuk membantu orang tuanya memenuhi kebutuhan keluarga.

Jadi seharusnya pemerintah tidak hanya memberi lembaga pendidikannya yang gratis tetapi juga harus lebih memperhatikan perkonomian peserta didik yang menjadi faktor peserta didik tidak bersekolah.

Pendidikan formal (sekolah) adalah suatu sarana dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia. Tanpa pendidikan akan sulit untuk meningkatkan sumber daya manusia yang maksimal. Pendidikan memiliki nilai yang sangat penting dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan itu juga berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut sehingga pendidikan harus lebih diperhatikan oleh pemerintah. Pendidikan di negara-negara maju pada umumnya sangat memperhatikan pendidikan terutama pendidikan formal atau sekolah hingga peserta didik yang bersekolah dibayar oleh pemerintah agar ia bisa sekolah karena pemerintah dinegara itu tahu betapa pentingnya dan sangat berpengaruh terhadap pembentukan bangsa dan kelangsungan hidup bangsa.

Pendidikan juga dapat melahirkan individu-individu yang pragmatis yang bekerja untuk memperoleh kejayaan material dan profesional sosial yang memberi kesejahteraan bagi dirinya maupun negaranya. Menurut nurkolis dengan mengutip pendapat Toshiko Kinosita sebagai guru besar Universitas Waseda Jepang dalam artikelnya “Pendidikan sebagai Investasi Jangka Panjang”. Jadi seharusnya pendidikan sekolah anak di Indonesia harus lebih diperhatikan oleh pemerintah karena dikatakan seperti dikatakan diatas pendidikan adalah Investasi Jangka Panjang untuk mencerdaskan kehidupan individu, bangsa bahkan mencerdaskan kehidupan dunia. Dan yang berperan dalam pelaksanaan pendidikan tersebut tidak lain yaitu individu atau para peserta didik dan setiap individu berhak mendapatkan pendidikan tersebut tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya.


Page 2

Program wajib belajar sembilan tahun adalah program pemerintah yang mewajibkan belajar sembilan tahun dari tingkat pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama sampai dengan sekolah menengah atas, yang didanai oleh pemerintah tanpa memungut biaya dari orang tua siswa dan anggaran didapatkan melalui APBN. Didalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Program pemerintah gratis sekolah sembilan tahun bebas biaya rupanya belum bisa membawa anak untuk bersekolah wajib sembilan tahun bagi anak-anak yang ekonomi rendah. Saat ini kita semua bisa melihat masih ada anak yang tidak sekolah karena tuntutan ekonomi yang lemah sehingga anak harus membantu orang tuanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti ikut kerja kuli bangunan, menjadi pemulung, bahkan yang ironisnya banyak yang terjadi di kota-kota besar anak harus meminta-minta dipinggir jalan hal itu semata-mata memenuhi kebutuhannya untuk bisa makan walau hanya sehari dan keesokan harinya ia harus mencari lagi dan membuat waktunya habis untuk mencari kebutuhannya demi untuk bertahan hidup. .

Seorang anak seusianya seharusnya bersekolah untuk mendapatkan pendidikan yang baik bukannya dalam UU dijelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” Di dalam UU No. 20 Thn.2003 Pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Tapi mengapa sampai sekarang masih banyak orang belum mampu untuk sekolah maupun melanjutkan sekolah, masih sangat banyak anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi yang lemah.

Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan sekolah gratis sembilan tahun tetapi juga pemerintah harus memperhatikan kebutuhan perekonomian peserta didik agar peserta didik fokus pada pendidikan dan terus bisa bersekolah. Pemerintah pada saat ini hanya memberi perhatian kepada seseorang atau peserta didik yang mempunyai pretasi yang baik saja dan tidak memberi perhatian penuh juga kepada peserta didik yang ekonominya lemah contohnya pemberian bantuan beasiswa terhadap peserta didik yang berprestasi saja tetapi pemerintah tidak melihat bagaimana dengan peserta didik yang ekonomi lemah.

Sementara dalam Undang-undang dijelaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan sekarang pendidikan sekolah seolah hanya dinikmati oleh orang-orang yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari sedangkan yang berekoni lemah sekali harus memenuhi kebutuhannya saja tanpa menikmati pendidikan sekolah bukannya tiap-tiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang bermutu. Didalam UU RI No. 20 Th. 2003 dalam Undang-undang Sisdiknas Bab III Pasal 4 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan;

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

 

Gambar diatas tersebut adalah seorang anak yang seusia sekolah tetapi tidak dapat bersekolah karena faktor ekonomi yang lemah sehingga ia berjualan keliling menjual nasi kuning untuk membantu orang tuanya memenuhi kebutuhan keluarga.

Jadi seharusnya pemerintah tidak hanya memberi lembaga pendidikannya yang gratis tetapi juga harus lebih memperhatikan perkonomian peserta didik yang menjadi faktor peserta didik tidak bersekolah.

Pendidikan formal (sekolah) adalah suatu sarana dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia. Tanpa pendidikan akan sulit untuk meningkatkan sumber daya manusia yang maksimal. Pendidikan memiliki nilai yang sangat penting dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan itu juga berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut sehingga pendidikan harus lebih diperhatikan oleh pemerintah. Pendidikan di negara-negara maju pada umumnya sangat memperhatikan pendidikan terutama pendidikan formal atau sekolah hingga peserta didik yang bersekolah dibayar oleh pemerintah agar ia bisa sekolah karena pemerintah dinegara itu tahu betapa pentingnya dan sangat berpengaruh terhadap pembentukan bangsa dan kelangsungan hidup bangsa.

Pendidikan juga dapat melahirkan individu-individu yang pragmatis yang bekerja untuk memperoleh kejayaan material dan profesional sosial yang memberi kesejahteraan bagi dirinya maupun negaranya. Menurut nurkolis dengan mengutip pendapat Toshiko Kinosita sebagai guru besar Universitas Waseda Jepang dalam artikelnya “Pendidikan sebagai Investasi Jangka Panjang”. Jadi seharusnya pendidikan sekolah anak di Indonesia harus lebih diperhatikan oleh pemerintah karena dikatakan seperti dikatakan diatas pendidikan adalah Investasi Jangka Panjang untuk mencerdaskan kehidupan individu, bangsa bahkan mencerdaskan kehidupan dunia. Dan yang berperan dalam pelaksanaan pendidikan tersebut tidak lain yaitu individu atau para peserta didik dan setiap individu berhak mendapatkan pendidikan tersebut tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya.


Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 3

Program wajib belajar sembilan tahun adalah program pemerintah yang mewajibkan belajar sembilan tahun dari tingkat pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama sampai dengan sekolah menengah atas, yang didanai oleh pemerintah tanpa memungut biaya dari orang tua siswa dan anggaran didapatkan melalui APBN. Didalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Program pemerintah gratis sekolah sembilan tahun bebas biaya rupanya belum bisa membawa anak untuk bersekolah wajib sembilan tahun bagi anak-anak yang ekonomi rendah. Saat ini kita semua bisa melihat masih ada anak yang tidak sekolah karena tuntutan ekonomi yang lemah sehingga anak harus membantu orang tuanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti ikut kerja kuli bangunan, menjadi pemulung, bahkan yang ironisnya banyak yang terjadi di kota-kota besar anak harus meminta-minta dipinggir jalan hal itu semata-mata memenuhi kebutuhannya untuk bisa makan walau hanya sehari dan keesokan harinya ia harus mencari lagi dan membuat waktunya habis untuk mencari kebutuhannya demi untuk bertahan hidup. .

Seorang anak seusianya seharusnya bersekolah untuk mendapatkan pendidikan yang baik bukannya dalam UU dijelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” Di dalam UU No. 20 Thn.2003 Pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Tapi mengapa sampai sekarang masih banyak orang belum mampu untuk sekolah maupun melanjutkan sekolah, masih sangat banyak anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi yang lemah.

Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan sekolah gratis sembilan tahun tetapi juga pemerintah harus memperhatikan kebutuhan perekonomian peserta didik agar peserta didik fokus pada pendidikan dan terus bisa bersekolah. Pemerintah pada saat ini hanya memberi perhatian kepada seseorang atau peserta didik yang mempunyai pretasi yang baik saja dan tidak memberi perhatian penuh juga kepada peserta didik yang ekonominya lemah contohnya pemberian bantuan beasiswa terhadap peserta didik yang berprestasi saja tetapi pemerintah tidak melihat bagaimana dengan peserta didik yang ekonomi lemah.

Sementara dalam Undang-undang dijelaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan sekarang pendidikan sekolah seolah hanya dinikmati oleh orang-orang yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari sedangkan yang berekoni lemah sekali harus memenuhi kebutuhannya saja tanpa menikmati pendidikan sekolah bukannya tiap-tiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang bermutu. Didalam UU RI No. 20 Th. 2003 dalam Undang-undang Sisdiknas Bab III Pasal 4 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan;

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

 

Gambar diatas tersebut adalah seorang anak yang seusia sekolah tetapi tidak dapat bersekolah karena faktor ekonomi yang lemah sehingga ia berjualan keliling menjual nasi kuning untuk membantu orang tuanya memenuhi kebutuhan keluarga.

Jadi seharusnya pemerintah tidak hanya memberi lembaga pendidikannya yang gratis tetapi juga harus lebih memperhatikan perkonomian peserta didik yang menjadi faktor peserta didik tidak bersekolah.

Pendidikan formal (sekolah) adalah suatu sarana dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia. Tanpa pendidikan akan sulit untuk meningkatkan sumber daya manusia yang maksimal. Pendidikan memiliki nilai yang sangat penting dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan itu juga berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut sehingga pendidikan harus lebih diperhatikan oleh pemerintah. Pendidikan di negara-negara maju pada umumnya sangat memperhatikan pendidikan terutama pendidikan formal atau sekolah hingga peserta didik yang bersekolah dibayar oleh pemerintah agar ia bisa sekolah karena pemerintah dinegara itu tahu betapa pentingnya dan sangat berpengaruh terhadap pembentukan bangsa dan kelangsungan hidup bangsa.

Pendidikan juga dapat melahirkan individu-individu yang pragmatis yang bekerja untuk memperoleh kejayaan material dan profesional sosial yang memberi kesejahteraan bagi dirinya maupun negaranya. Menurut nurkolis dengan mengutip pendapat Toshiko Kinosita sebagai guru besar Universitas Waseda Jepang dalam artikelnya “Pendidikan sebagai Investasi Jangka Panjang”. Jadi seharusnya pendidikan sekolah anak di Indonesia harus lebih diperhatikan oleh pemerintah karena dikatakan seperti dikatakan diatas pendidikan adalah Investasi Jangka Panjang untuk mencerdaskan kehidupan individu, bangsa bahkan mencerdaskan kehidupan dunia. Dan yang berperan dalam pelaksanaan pendidikan tersebut tidak lain yaitu individu atau para peserta didik dan setiap individu berhak mendapatkan pendidikan tersebut tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya.


Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 4

Program wajib belajar sembilan tahun adalah program pemerintah yang mewajibkan belajar sembilan tahun dari tingkat pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama sampai dengan sekolah menengah atas, yang didanai oleh pemerintah tanpa memungut biaya dari orang tua siswa dan anggaran didapatkan melalui APBN. Didalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Program pemerintah gratis sekolah sembilan tahun bebas biaya rupanya belum bisa membawa anak untuk bersekolah wajib sembilan tahun bagi anak-anak yang ekonomi rendah. Saat ini kita semua bisa melihat masih ada anak yang tidak sekolah karena tuntutan ekonomi yang lemah sehingga anak harus membantu orang tuanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti ikut kerja kuli bangunan, menjadi pemulung, bahkan yang ironisnya banyak yang terjadi di kota-kota besar anak harus meminta-minta dipinggir jalan hal itu semata-mata memenuhi kebutuhannya untuk bisa makan walau hanya sehari dan keesokan harinya ia harus mencari lagi dan membuat waktunya habis untuk mencari kebutuhannya demi untuk bertahan hidup. .

Seorang anak seusianya seharusnya bersekolah untuk mendapatkan pendidikan yang baik bukannya dalam UU dijelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” Di dalam UU No. 20 Thn.2003 Pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Tapi mengapa sampai sekarang masih banyak orang belum mampu untuk sekolah maupun melanjutkan sekolah, masih sangat banyak anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi yang lemah.

Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan sekolah gratis sembilan tahun tetapi juga pemerintah harus memperhatikan kebutuhan perekonomian peserta didik agar peserta didik fokus pada pendidikan dan terus bisa bersekolah. Pemerintah pada saat ini hanya memberi perhatian kepada seseorang atau peserta didik yang mempunyai pretasi yang baik saja dan tidak memberi perhatian penuh juga kepada peserta didik yang ekonominya lemah contohnya pemberian bantuan beasiswa terhadap peserta didik yang berprestasi saja tetapi pemerintah tidak melihat bagaimana dengan peserta didik yang ekonomi lemah.

Sementara dalam Undang-undang dijelaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan sekarang pendidikan sekolah seolah hanya dinikmati oleh orang-orang yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari sedangkan yang berekoni lemah sekali harus memenuhi kebutuhannya saja tanpa menikmati pendidikan sekolah bukannya tiap-tiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang bermutu. Didalam UU RI No. 20 Th. 2003 dalam Undang-undang Sisdiknas Bab III Pasal 4 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan;

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

 

Gambar diatas tersebut adalah seorang anak yang seusia sekolah tetapi tidak dapat bersekolah karena faktor ekonomi yang lemah sehingga ia berjualan keliling menjual nasi kuning untuk membantu orang tuanya memenuhi kebutuhan keluarga.

Jadi seharusnya pemerintah tidak hanya memberi lembaga pendidikannya yang gratis tetapi juga harus lebih memperhatikan perkonomian peserta didik yang menjadi faktor peserta didik tidak bersekolah.

Pendidikan formal (sekolah) adalah suatu sarana dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia. Tanpa pendidikan akan sulit untuk meningkatkan sumber daya manusia yang maksimal. Pendidikan memiliki nilai yang sangat penting dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan itu juga berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut sehingga pendidikan harus lebih diperhatikan oleh pemerintah. Pendidikan di negara-negara maju pada umumnya sangat memperhatikan pendidikan terutama pendidikan formal atau sekolah hingga peserta didik yang bersekolah dibayar oleh pemerintah agar ia bisa sekolah karena pemerintah dinegara itu tahu betapa pentingnya dan sangat berpengaruh terhadap pembentukan bangsa dan kelangsungan hidup bangsa.

Pendidikan juga dapat melahirkan individu-individu yang pragmatis yang bekerja untuk memperoleh kejayaan material dan profesional sosial yang memberi kesejahteraan bagi dirinya maupun negaranya. Menurut nurkolis dengan mengutip pendapat Toshiko Kinosita sebagai guru besar Universitas Waseda Jepang dalam artikelnya “Pendidikan sebagai Investasi Jangka Panjang”. Jadi seharusnya pendidikan sekolah anak di Indonesia harus lebih diperhatikan oleh pemerintah karena dikatakan seperti dikatakan diatas pendidikan adalah Investasi Jangka Panjang untuk mencerdaskan kehidupan individu, bangsa bahkan mencerdaskan kehidupan dunia. Dan yang berperan dalam pelaksanaan pendidikan tersebut tidak lain yaitu individu atau para peserta didik dan setiap individu berhak mendapatkan pendidikan tersebut tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya.


Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 5

Program wajib belajar sembilan tahun adalah program pemerintah yang mewajibkan belajar sembilan tahun dari tingkat pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama sampai dengan sekolah menengah atas, yang didanai oleh pemerintah tanpa memungut biaya dari orang tua siswa dan anggaran didapatkan melalui APBN. Didalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Program pemerintah gratis sekolah sembilan tahun bebas biaya rupanya belum bisa membawa anak untuk bersekolah wajib sembilan tahun bagi anak-anak yang ekonomi rendah. Saat ini kita semua bisa melihat masih ada anak yang tidak sekolah karena tuntutan ekonomi yang lemah sehingga anak harus membantu orang tuanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti ikut kerja kuli bangunan, menjadi pemulung, bahkan yang ironisnya banyak yang terjadi di kota-kota besar anak harus meminta-minta dipinggir jalan hal itu semata-mata memenuhi kebutuhannya untuk bisa makan walau hanya sehari dan keesokan harinya ia harus mencari lagi dan membuat waktunya habis untuk mencari kebutuhannya demi untuk bertahan hidup. .

Seorang anak seusianya seharusnya bersekolah untuk mendapatkan pendidikan yang baik bukannya dalam UU dijelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” Di dalam UU No. 20 Thn.2003 Pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Tapi mengapa sampai sekarang masih banyak orang belum mampu untuk sekolah maupun melanjutkan sekolah, masih sangat banyak anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi yang lemah.

Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan sekolah gratis sembilan tahun tetapi juga pemerintah harus memperhatikan kebutuhan perekonomian peserta didik agar peserta didik fokus pada pendidikan dan terus bisa bersekolah. Pemerintah pada saat ini hanya memberi perhatian kepada seseorang atau peserta didik yang mempunyai pretasi yang baik saja dan tidak memberi perhatian penuh juga kepada peserta didik yang ekonominya lemah contohnya pemberian bantuan beasiswa terhadap peserta didik yang berprestasi saja tetapi pemerintah tidak melihat bagaimana dengan peserta didik yang ekonomi lemah.

Sementara dalam Undang-undang dijelaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan sekarang pendidikan sekolah seolah hanya dinikmati oleh orang-orang yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari sedangkan yang berekoni lemah sekali harus memenuhi kebutuhannya saja tanpa menikmati pendidikan sekolah bukannya tiap-tiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang bermutu. Didalam UU RI No. 20 Th. 2003 dalam Undang-undang Sisdiknas Bab III Pasal 4 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan;

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

 

Gambar diatas tersebut adalah seorang anak yang seusia sekolah tetapi tidak dapat bersekolah karena faktor ekonomi yang lemah sehingga ia berjualan keliling menjual nasi kuning untuk membantu orang tuanya memenuhi kebutuhan keluarga.

Jadi seharusnya pemerintah tidak hanya memberi lembaga pendidikannya yang gratis tetapi juga harus lebih memperhatikan perkonomian peserta didik yang menjadi faktor peserta didik tidak bersekolah.

Pendidikan formal (sekolah) adalah suatu sarana dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia. Tanpa pendidikan akan sulit untuk meningkatkan sumber daya manusia yang maksimal. Pendidikan memiliki nilai yang sangat penting dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan itu juga berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut sehingga pendidikan harus lebih diperhatikan oleh pemerintah. Pendidikan di negara-negara maju pada umumnya sangat memperhatikan pendidikan terutama pendidikan formal atau sekolah hingga peserta didik yang bersekolah dibayar oleh pemerintah agar ia bisa sekolah karena pemerintah dinegara itu tahu betapa pentingnya dan sangat berpengaruh terhadap pembentukan bangsa dan kelangsungan hidup bangsa.

Pendidikan juga dapat melahirkan individu-individu yang pragmatis yang bekerja untuk memperoleh kejayaan material dan profesional sosial yang memberi kesejahteraan bagi dirinya maupun negaranya. Menurut nurkolis dengan mengutip pendapat Toshiko Kinosita sebagai guru besar Universitas Waseda Jepang dalam artikelnya “Pendidikan sebagai Investasi Jangka Panjang”. Jadi seharusnya pendidikan sekolah anak di Indonesia harus lebih diperhatikan oleh pemerintah karena dikatakan seperti dikatakan diatas pendidikan adalah Investasi Jangka Panjang untuk mencerdaskan kehidupan individu, bangsa bahkan mencerdaskan kehidupan dunia. Dan yang berperan dalam pelaksanaan pendidikan tersebut tidak lain yaitu individu atau para peserta didik dan setiap individu berhak mendapatkan pendidikan tersebut tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya.


Apakah program wajib BELAJAR 9 tahun dari pemerintah sudah efektif jelaskan

Lihat Humaniora Selengkapnya