Apakah sekolah negeri boleh tidak memakai jilbab?

PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Sosial dan Agama Lisda Hendrajoni meminta aturan sekolah yang mewajibkan seluruh siswi di SMKN 2 Padang memakai jilbab dicabut.

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dan dapat menimbulkan konflik suku ras dan agama (SARA) di tengah masyarakat.

"Kita minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Kita harus toleransi," kata Lisda yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Lisda mengatakan, pemaksaan yang dituangkan dalam sebuah aturan itu tidak benar dilakukan untuk sekolah negeri.

Baca juga: Fakta Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Kepala Sekolah Minta Maaf

Sekolah negeri, kata Lisda, dapat dimasuki oleh siapapun dan dari golongan atau agama apapun yang diakui di Indonesia.

"Ini akan sangat berbeda kalau sekolah itu dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk negeri," kata anggota DPR asal Sumbar dari Fraksi Nasdem itu.

Menurut Lisda, agar tidak jadi kegaduhan pihaknya meminta agar aturan sekolah itu dicabut.

Bagi siswa non-muslim, kata Lisda, dapat berpakaian dengan menyesuaikan.

"Misalnya pakai baju lengan panjang dan rok panjang. Itu kan sopan. Tidak usah pula diwajibkan pakai jilbab yang identik dengan agama Islam," kata Lisda.

Bagaimana kejadiannya?

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit, 24 detik yang dibagikan akun facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Video itu diunggah pada Kamis 21 Januari 2021 dan hingga saat ini sudah 3.233 kali dibagikan dengan 5.151 komentar.

"Lagi di sekolah smk negri 2 padang,,saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab,,kita tunggu aja hasil akhirnya,,saya mohon di doakan ya," tulis akun EH.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan dirinya dan anaknya adalah non-muslim dan mempertanyakan mengapa sekolah negeri membuat aturan tersebut.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria perekam video itu.

Baca juga: Hanya 1 Siswi yang Protes, Kakak Kelasnya Non-Muslim Pakai Kerudung Tak Protes

Sementara yang berada di depan kamera yang merupakan pihak sekolah menyebutkan penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.

"Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat," kata pria di depan kamera yang diketahui sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Zikri.

Kemudian Zikri memperlihatkan surat aturan sekolah terkait kewajiban siswi memakai jilbab di sekolah.

Atas kejadian itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan berseragam sekolah.

Permohonan maaf disampaikan dihadapan puluhan wartawan saat konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (22/1/2021) malam di salah satu rumah makan di Padang.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan Bimbingan Konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

Rusmadi mengatakan persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Untuk siswi JH yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, kata Rusmadi dapat bersekolah seperti biasa.

"Ananda kita JH, dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Bentuk tim investigasi

Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.

Tim itu akan melakukan investigasi, mengumpulkan data kemudian memberikan rekomendasi kepada dinas terkait persoalan tersebut.

"Saat kejadian itu viral, kita langsung bentuk tim turun ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Al Fikri, Jumat (22/1/2021) malam saat memberikan keterangan pers.

Adib mengatakan dari hasil sementara ditemukan ada 46 siswa nonmuslim sekolah di SMKN 2 Padang.

"Namun hanya satu siswi yang protes. Malahan kakak kelasnya non-muslim pakai kerudung. Tidak protes," kata Adib.

Adib berjanji jika hasil investigasi ditemukan kesalahan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan menerima laporan ada SD negeri di Jakarta Barat dan SMP negeri di Jakarta Selatan yang memaksa siswi muslim menggunakan jilbab. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menepis kabar itu.

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo awalnya menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan ke sekolah usai mendengar kabar siswi SD negeri di Jakbar dipaksa mengenakan jilbab. Hasilnya, kata dia, tidak ada pemaksaan yang dilakukan pihak sekolah maupun guru kepada siswi untuk memakai jilbab.

"Sekolah tidak ada yang umumkan, guru juga tidak ada yang umumkan. Guru itu ngomong ke murid, 'Besok hari Rabu, kan Pramuka', guru itu ngomongnya ke murid 'Nak, kalau Pramuka, jangan lupa, kalau besok Rabu pakai Pramuka ya'. Kemudian 'Kalau pakai jilbab yang matching dengan Pramuka warna cokelat', sudah, gitu doang," kata Purwosusilo kepada wartawan, Selasa (2/8/2022) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Anggota DPRD DKI Terima Laporan Ada SD-SMP Negeri Paksa Siswi Pakai Jilbab

Saat masuk sekolah sehari setelahnya, kata dia, siswi yang diingatkan agar menggunakan jilbab sesuai warna seragam Pramuka tersebut tidak memakai jilbab. Purwosusilo mengatakan Disdik DKI tak menemukan adanya paksaan terhadap siswi sekolah negeri di DKI untuk memakai jilbab.

Dia juga menjelaskan soal laporan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi di SMP negeri di Jaksel. Purwosusilo mengatakan pihaknya telah menemui keluarga dari siswi SMP tersebut untuk berkomunikasi.

Baca juga: Rumah Masih Terhalang Tembok SMKN 69, Warga Nantikan Keputusan Disdik DKI

Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan adanya pemaksaan terhadap siswi SMP negeri untuk memakai jilbab. Purwosusilo mengatakan pihak sekolah juga tidak pernah memaksa siswi memakai jilbab.

"Kakak anak itu juga menyadari 'Sebetulnya tidak begitu, Pak'. Jadi kalau yang di SMP itu tidak ada sekolah memaksa (siswi pakai jilbab), tidak ada. Jadi, di sekolah tidak ada menyampaikan memaksa menggunakan jilbab kepada muslimah pun, apalagi yang muslim, tidak disinggung sama sekali," ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada para guru agar hati-hati saat memberi nasihat kepada para murid. Dia juga berharap orang tua murid agar mengkonfirmasi ke sekolah apabila mendapat kabar dari anak.

Baca juga: 4 Fakta Heboh Guru di Depok Singgung Holywings dan Habib Rizieq

"Itu sudah clear, sudah tidak ada masalah. Justru kalau paling pokok adalah semua komponen, termasuk juga, kami di dinas, di sudin, itu justru mengingatkan kalau ada seperti ini, kita sudah melakukan pembinaan, intinya harus hati-hati. Guru itu menyampaikan kepada peserta didik harus hati-hati, apalagi anak SD," ujar Purwosusilo.

"Orang tua juga tidak boleh menerima secara bulat, tapi juga harus konfirmasi ke sekolah. Guru juga ditanya ngomong apa adanya di-cross-check dengan ini, tidak ada (paksaan)," imbuhnya.

Simak video 'SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Halaman 1 2 3

Selanjutnya

disdik dki disdik dki jakarta siswi dipaksa berhijab siswi dipaksa pakai hijab siswi dipaksa berjilbab hijab jilbab dprd dki jakarta dprd dki anggota dprd dki

Apakah sekolah negeri wajib pakai jilbab?

Ia menegaskan tidak ada kewajiban memakai jilbab di sekolah negeri.

Apakah sma negeri boleh tidak memakai jilbab?

SKB Tiga Menteri itu antara lain mengatur sekolah negeri tidak boleh mewajibkan seragam yang identik dengan agama seperti jilbab kepada siswi. Sebaliknya, sekolah negeri juga tidak boleh melarang peserta didik mengenakan seragam sesuai agama yang diyakini.

Apakah memakai kerudung itu wajib?

Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita muslimah.

Sejak kapan penggunaan jilbab pada sekolah umum diperbolehkan?

Pada tahun 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan tentang seragam sekolah, yang secara luas, ditafsirkan guna mewajibkan siswi Muslim mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah negeri.