Apakah seseorang yang KEHILANGAN kewarganegaraannya dapat mendapatkan status WNI kembali

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
DI DILI REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR-LESTE

Rua Karketu Mota-Ain No. 2, Suco Motael, Sub Distrik Vera Cruz, Dili, Timor-Leste

(+670) 3317107, 3311109, 73755000 (hotline)

Apakah seseorang yang KEHILANGAN kewarganegaraannya dapat mendapatkan status WNI kembali
Paspor. discoveryourindonesia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Pada beberapa kasus, eks WNI mungkin saja menyesali keputusannya untuk berpindah kewarganegaraan. Keinginan untuk kembali tinggal di Indonesia dapat muncul setelah bercerai dengan pasangan, mengalami kesulitan finansial di negara baru, ataupun alasan-alasan lain.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, eks WNI ternyata masih bisa memperoleh kembali kewarganegaraan RI jika memenuhi persyaratan dan mengikuti sejumlah prosedur.

Melansir dari laman kemenlu.go.id, persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI adalah sama seperti persyaratan bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
  • Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih
  • Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap
  • Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara

Jika menyanggupi kedelapan syarat tersebut, tata cara mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia adalah dengan mengajukan permohonan tertulis. Permohonan tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Imigrasi terkait untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Hukum & HAM dan Presiden.

Waktu yang dibutuhkan dalam proses pengajuan permohonan hingga pengambilan keputusan tidaklah sebentar. Berkas permohonan harus melewati beberapa kali pengecekan sebelum akhirnya sampai ke tangan Presiden. Permohonan yang sudah diajukan pun bisa saja diterima ataupun ditolak.

Apabila permohonan diterima, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dan menyerahkannya kepada pemohon. Apabila permohonan ditolak, Menteri Hukum & HAM akan memberi tahu pemohon beserta alasan penolakannya.

Pemohon yang berhasil memperoleh kembali status WNI akan dipanggil oleh KBRI tempatnya tinggal untuk menyatakan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah pengucapan sumpah, pemohon juga masih diharuskan untuk menyerahkan dokumen keimigrasian ke KBRI.

Bukti sah perolehan status WNI dapat ditunjukkan oleh salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah. Di dalam negeri, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama pemohon sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

Ingin Lepas Status WNI? Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kewarganegaraan seseorang merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Dalam kearganegaraan ini memegang peranan dalam bidang hukum publik. Dalam hubungan antara negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa pentingnya status kewarganegaraan seseorang. Apakah seseorang termasuk warga negara atau warga asing besar konsekuensinya dalam kehidupan publik ini. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu negara, secara sederhana dapat diumpamakan negara merupakan suatu perkumpulan atau organisasi tertentu. Penentuan kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu ius soli dan ius sanguinis.Ius soli merupakan kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat kelahiran sedangkan ius sanguinis merupakan kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan keturunan. Adanya suatu kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Tanpa adanya kewarganegaraan maka seseorang tidak dapat memperoleh perlindungan dari negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan disebut dengan apatride. Oleh karena itu sebuat status kewarganegaraan sangatlah penting. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang diperoleh kembali ketika seseorang mendapatkan kembali status kewarganegaraan yang hilang. Serta Untuk mengetahui dan memahami syarat dan tata cara untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan yang hilang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) danpendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu dari perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku, dan jurnal-jurnal hukum. Bahan non hukum djperoleh dari laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik permasalahan yang dibahas. Dari penelitian tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan: Status Kewarganegaraan bagi seseorang dalam hal ini masyarakat yang secara umum disebut sebagai warga negara merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Terkait dalam hal ini pada dasarnya negara memberikan hak kepada seluruh warga negara dalam segala aspek bidang. Hal ini berdasarkan Ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak warga negara yang diberikan oleh negara semata-mata untuk kepentingan dan juga kesejahteraan warga negara, hal ini sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang didalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah negara indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Terkait dalam hal ini pada dasarnya ketika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan secara Pewarganegaraan dengan mentaati segala prosedur, tata cara serta syarat yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.Terkait dalam hal ini syarat bagi seseorang untuk dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraannya, jika merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Pasal 43 sampai dengan Pasal 47. Adapun saran dari penulis dalam skripsi iniSecara umum Pemahaman orang-orang Indonesia tentang Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, masih sangat minim dan kemungkinan saja orang dengan status Indonesia melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Untuk itu sosialisasi akan Undang-Undang khususnya undang-Undang kewarganegaraan harus lebih ditingkatkan. Mengingat status kewarganegaraan merupakan suatu hal yang bersifat mendasar bagi seorang warga negara. Bagi Para pihak yang berkaitan dengan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak asasi seseorang yang tercantum dalam konstitusi, yakni Pasal 28 D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa status kewarganegaraan adalah hak setiap orang, maka pemulihan kembali status kewarganegaraan Indonesia atas seseorang harus segera mungkin dilakukan.

Apakah seseorang yang KEHILANGAN kewarganegaraannya dapat mendapatkan status WNI kembali
Apakah seseorang yang KEHILANGAN kewarganegaraannya dapat mendapatkan status WNI kembali

Indonesiabaik.id   -   Warga negara Indonesia dapat memeperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada menteri dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan suami  untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi).

Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia 

Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai memuat: a. nama lengkap; b. alamat tempat tinggal; c. tempat dan tanggal lahir; d. pekerjaan; e. jenis kelamin; f. status perkawinan; dan g. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Permohonan harus dilampiri dengan: a. fotokopi kutipan akte kelahiran, b. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor c. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai; d. fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin e. pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 f. daftar riwayat hidup pemohon; dan g. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar

Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari. Kemudian, Menteri memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.

Menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 bulan. Keputusan Menteri disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterima. Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 hari sejak diterima.