Loading Preview Show
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Di dalam dunia bisnis, ada bermacam-macam jenis badan usaha yang bisa didirikan di Indonesia. Setiap badan usaha memiliki tujuan dan spesifikasi yang berbeda-beda satu sama lain. Persyaratan untuk mendirikan badan usaha juga berbeda. Salah satu diantara banyaknya badan usaha di Indonesia adalah BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta. Berikut adalah pengertian dan penjelasan lain dalam membangun BUMS di Indonesia. Pengertian BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta pada dasarnya adalah sebuah jenis badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan dari BUMS sendiri yaitu mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modalnya dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Peraturan yang mengatur berbunyi, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah bidang yang mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Ada 3 jenis BUMS di Indonesia. 1. Perusahaan Swasta NasionalSebuah perusahaan dengan modal usaha berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri misalnya swasta nasional contoh perusahaan swasta nasional. 2. Perusahaan Swasta AsingSebuah perusahaan dengan modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri, contohnya dari Korea menanamkan modal serta implementasi perusahaannya di Indonesia 3. Perusahaan Swasta CampuranSebuah bentuk korporasi perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerjasama antar pengusaha nasional (dalam negeri) dan pengusaha dari luar negeri. Tujuan dan Peran BUMSSaat mendirikan BUMS, ada beberapa tujuan yang dipenuhi. Beberapa tujuan mendirikan Badan Usaha Milik Swasta adalah:
Sedangkan peran bums yakni:
Baca juga: Mengenal Laporan Keuangan Sektor Publik dan Perbedaannya dengan Laporan Keuangan Sektor Swasta Kelebihan dan Kekurangan BUMSKelebihannya antara lain:
Kekurangan BUMS yaitu:
Syarat Mendirikan BUMSSaat ini, mendirikan badan usaha milik sendiri bisa dilakukan dengan mudah karena pemerintah Indonesia mempermudah pembuatan Badan Usaha Milik Swasta untuk mendukung perekonomian lokal dan UKM yang merintis bisnis. Berikut adalah persyaratan mendirikan BUMS:
Tahap Mendirikan Usaha dalam BUMSSetelah mengumpulkan data-data tersebut, lakukan tahapan-tahapan berikut untuk membangun BUMS:
Syarat mendirikan BUMS harus dipenuhi agar bisa mendirikan badan usaha yang telah direncanakan. Selanjutnya hal yang juga tidak kalah penting adalah mengelola akuntansi dalam perusahaan tersebut setelah dibangun. Untuk melakukan hal tersebut, Anda bisa menggunakan software akuntansi online seperti Jurnal by Mekari agar pekerjaan Anda menjadi lebih mudah. Beralih ke Jurnal, coba gratis Jurnal selama 14 hari. Jurnal mempermudah pembuatan laporan keuangan bisnis. Ketika sudah memasukkan angka, transaksi langsung menjurnal secara otomatis. Anda juga dapat memantau kondisi keuangan dan performa bisnis di mana pun dan kapan pun. Baca lebih lanjut tentang fitur-fitur program akuntansi Jurnal.
Kategori : Bisnis
Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Related Articles
Bisnis Cara UKM Tetap Raih Laba di tengah Resesi Ekonomi
Bisnis,Usaha Mikro & Kecil 18+ Peluang Dropship Paling Menjanjikan yang Harus Kamu Ketahui
Bisnis 99 Bisnis Modal di Bawah 10 Juta Terbaik, Pasti Bisa!
Bisnis Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Memilih Software Akuntansi
Nama Lengkap Subscribe WhatsappFacebookTwitterLinkedinEmail |