Apakah unsur laporan keuangan syariah sama dengan unsur laporan keuangan konvensional?

Setiap usaha penting untuk memiliki laporan keuangan. Karena ini akan membantu perusahaan mengambil keputusan secara efektif dan efisien.

Bila kamu punya usaha dan belum punya laporan keuangan maka mulai saat ini catat baik-baik bahwa kamu penting memilikinya.

Apa itu laporan keuangan, apa tujuannya dan apa saja perbedaan antara laporan keuangan konvensional dan syariah? Inilah yang akan lebih lanjut kita bahas pada artikel kali ini.

Yuk simak baik-baik.

Pengertian

Kita mulai pembahasan dari pengertiannya. Laporan keuangan adalah sebuah catatan tertulis tentang posisi keuangan sebuah perusahaan. Termasuk didalamnya perubahan-perubahan yang terjadi.

Hadirnya laporan keuangan dari sebuah perusahaan akan membuat kita juga tahu tentang sumber penghasilan perusahaan dan untuk apa saja dikeluarkan. Ia mendapatkan dengan sangat detail struktur kekayaan perusahaan.

Baca Juga: Kurs BI (Penjelasan dan Faktor yang Mempengaruhinya)

sumber: unsplash.com

Tujuan

Dalam subbab kali ini, terkait dengan tujuan akan dibahas dari dua sisi. Yaitu dari syariah dan konvensional. Apa perbedaan tujuan dari kedua jenis laporan keuangan ini?

Beberapa tujuan laporan keuangan syariah diantaranya:

Pertama, mematuhi entitas syariah. Perusahaan yang menerapkan ini harus mematuhi semua kaidah syariah dalam penyusunan laporannya.

Kedua, memenuhi tanggung jawab syariah. Karakteristik perusahaan yang menggunakan sistem syariah adalah amanah. Sehingga laporan keuangan yang disajikan harus mampu menjadi evaluasi pemenuhan amanah yang ditanggung perusahaan.

Ketiga, menyajikan informasi keuntungan. Sebagaimana tujuan pada umumnya. Syariah pun demikian. Tujuan dimaksudkan agar investor dan pemilik dana syirkah kontemporer mengetahui berapa tingkat return investasi mereka.

Keempat, informasi kepatuhan terhadap CSR. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan corporate social responsibility (CSR). Dalam laporan keuangan syariah diwajibkan adanya laporan tersebut.

Kemudian untuk yang versi konvensional, ada beberapa tujuan yang dikemukakan oleh M. Sadeli (2002). Ia mengatakan ada 5 tujuan yang versi konvensional, diantaranya:

Pertama, menjadi penyedia informasi yang terpercaya berhubungan dengan kekayaan dan kewajiban yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau badan usaha.

Kedua, memberi informasi yang dapat dimanfaatkan secara handal terkait perubahan jumlah kekayaan perusahaan yang disebabkan atas usaha yang dijalankan.

Ketiga, menyajikan informasi terkait perubahan kekayaan yang asal dari kekayaan tersebut berasal dari kegiatan utama perusahaan.

Keempat, menyajikan informasi yang dapat diandalkan untuk setiap pengaksesannya untuk memproyeksikan kemampuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan.

Kelima, memberikan informasi lain yang masih relevan dengan  kebutuhan pemiliknya.

Baca Juga: Akuntansi Syariah (Pengertian, Perbedaan dan Contoh)

sumber: unsplash.com

Perbedaan Syariah dan Konvensional

Nah, inilah pembahasan inti pada artikel ini yaitu perbedaan laporan keuangan syariah dan konvensional. Setidaknya ada 6 kategori yang bisa ditelaah untuk melihat perbedaan kedua sistem laporan tersebut.

Pertama, kategori aktivitas.

Pada aktivitas pembukuan kedua jenis laporan tersebut ternyata memiliki perbedaan. Pada yang syariah, pembukuan dilakukan dengan menyertakan adanya aktivitas meliputi kewajiban dan investasi tidak terikat serta ekuitas.

Lain halnya pada yang konvensional. Mereka tidak aktvitas tersebut, yang ada hanyalah utang dan modal.

Kedua, kategori sudut laporan.

Perbedaan berikutnya adalah terkait sudut laporan. Pada yang syariah, unsur laporan keuangannya lebih banyak dibandingkan konvensional. Unsur-unsurnya mencakup laporan arus kas, laba rugi, neraca, perubahan modal.

Serta tambahannya rekonsiliasi pendapatan serta bagi hasil, perubahan dana investasi, sumber dana serta penggunaan dana zakat, dan penggunaan dana kebaikan. Adapun pada konvensional unsur tambahan ini tidak ada.

Ketiga, kategori usaha yang dibiayai.

Pada sisi syariah, terdapat paradigma yaitu setiap manusia memiliki akuntabilitas yang meletakkan pondasi akhlaq dan perangkat syariah untuk mengukur baik buruknya suatu usaha.

Adapun untuk konvensional tidak memiliki ukuran tersebut.

Keempat, organisasi yang menaungi.

Pada syariah memiliki organisasi yang khusus terlibat dalam pengawasan laporan keuangan agar sesuai kaidah syariah. Organisasi tersebut adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Adapun untuk konvensional tidak memilikinya

Kelima, penyelesaian sengketa.

Pada perusahaan yang memiliki value syariah maka penyelesaian sengketa didasarkan pada aturan dan hukum syariah.

Adapun lembaga yang menangani hal tersebut adalah Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI). Lalu, untuk konvensional bila ada sengketa maka langsung dibawa ke pengadilan.

Keenam, pos pembukuan.

Ada beberapa pos pembukuan yang ada di dalam syariah tetapi tidak ada dalam konvensional. Pos-pos tersebut diantaranya piutang murabahah, piutang salam, piutang istishna dan piutang qardh.

Baca Juga: BI Rate (Pengertian, fungsi dan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate)

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan tentang laporan keuangan serta perbedaannya antara yang syariah dan konvensional. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan tentang dunia keuangan.

Jika kamu tertarik dengan konten keuangan seperti ini, kamu bisa juga melihat tulisan lainnya di Topik Keuangan. Jika kamu lebih menyukai konten video kamu bisa mengunjungi Channel Youtube Qazwa.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA