Apakah wajib sunat bagi bayi perempuan

Salah satu kontroversi yang masih terus bergulir di kalangan para orang tua adalah sunat pada bayi perempuan. Sebagian kelompok menganggap tindakan tersebut tidak manusiawi, sementara sebagian lain menganggapnya tuntunan budaya dan agama. Bagaimana tindakan tersebut, ditinjau dari segi medis?

Sunat, atau dalam bahasa medis disebut dengan sirkumsisi, sejatinya adalah tindakan membuang sebagian atau seluruh kulit penutup bagian depan kelamin. Pada anak laki-laki, tindakan ini dilakukan dengan membuang kulit penutup depan dari glans penis, atau dikenal juga dengan nama prepusium. Tujuan melakukan sunat pada anak laki-laki adalah menjaga agar kemaluan bersih dari tumpukan lemak yang terdapat di lipatan kulit prepusium (dikenal sebagai smegma), menurunkan risiko infeksi saluran kemih, infeksi pada penis, maupun risiko mengalami penyakit menular seksual pada usia dewasa.

Apakah wajib sunat bagi bayi perempuan

Tindakan sunat umum dilakukan pada anak laki-laki, namun ada kelompok masyarakat yang melakukan tindakan sunat pada bayi perempuan. Dari segi medis, tidak ada rekomendasi rutin untuk melakukan sunat pada bayi perempuan. Tindakan sunat bayi perempuan ini biasanya dilakukan dengan memotong atau melukai sedikit kulit penutup (prepusium) klitoris. Secara anatomis, tidak semua anak perempuan mempunyai prepusium yang menutupi klitoris maupun saluran kemih sehingga secara anatomis, tidak semua anak perempuan mempunyai prepusium yang menutupi klitoris maupun saluran kemih sehingga sunat dinilai tidak perlu dilakukan pada setiap perempuan.

Di Indonesia, pada tahun 2010, Kementerian Kesehatan pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 mengenai Sunat Perempuan. Permenkes tersebut memberikan panduan mengenai prosedur pelaksanaan sunat perempuan dalam dunia medis. Namun begitu, seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran dan pertentangan atas permenkes tersebut, pada tahun 2014, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014, untuk mencabut dan menyebabkan tidak berlakunya lagi Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010. Dalam permenkes tersebut, dinyatakan bahwa “sunat perempuan hingga saat ini tidak merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan”.

(baca juga: Pastikan Bayi Anda Cukup Zat Besi?)

Di beberapa negara di dunia, sunat pada bayi perempuan dikerjakan sebagai Mutilasi Genital Perempuan (Female Genital Cutting/Mutilation – FMG). Ada beberapa tipe FMG sesuai dengan klasifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu mulai dari melukai, menusuk, atau menggores klitoris atau prepusium, membuang sebagian atau seluruh klitoris, membuang seluruh klitoris dan sebagian atau seluruh labia minor, hingga memotong seluruh klitoris dan seluruh labia minor dan mayor dan menyisakan saluran kemih saja, seluruhnya tanpa indikasi medis. Tindakan FMG terutama dilakukan di Afrika, sebagai bentuk kepatuhan terhadap budaya lokal.

WHO dan Persatuan Dokter Obstetri dan Ginekologi Dunia (the International Federation of Gynecology and Obstetrics) menolak seluruh jenis FMG dan menyebut tindakan tersebut sebagai “praktik medis yang tidak diperlukan, yang memiliki risiko komplikasi serius dan mengancam nyawa”. Persatuan Dokter Anak Amerika (American Academy of Pediatrics – AAP), juga melarang seluruh anggotanya melakukan tindakan ini, untuk alasan di luar medis. FMG dianggap mengancam nyawa karena terdapat banyak pembuluh darah di daerah kemaluan perempuan sehingga memiliki risiko perdarahan yang hebat. Kebanyakan praktik FMG dilakukan secara ilegal, menyebabkan meningkatnya risiko infeksi akibat praktik medis tidak steril. Selain itu, perempuan yang mengalami FMG juga akan mengalami ketidaknyamanan dalam melakukan hubungan seksual yang dapat menyebabkan efek samping jangka panjang. Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tidak merekomendasikan sunat perempuan dalam arti pemotongan klitoris. Hanya saja, pada keadaan tertentu seperti terdapatnya selaput di klitoris, dapat dilakukan pembukaan selaput tersebut.

Dari sisi medis, belum ada penelitian berbasis bukti untuk mendukung tindakan rutin sunat pada perempuan. Risiko perdarahan yang besar dan kemungkinan menyebabkan kerusakan pada daerah genital perempuan menyebabkan prosedur ini tidak rutin dilakukan oleh banyak organisasi kesehatan dunia. Bagi para orang tua, ingatlah untuk selalu berkonsultasi dengan dokter anak sebelum melakukan sunat pada bayi perempuan.

Penulis: Dr. Ireska T. Afifa

Narasumber: Dr. Rosalina Dewi Roeslani, Sp.A(K)

Ikatan Dokter Anak Indonesia

Artikel lainnya:

Masalah Saluran Cerna Anak: Penyebab dan Mengatasinya

Intoleransi Laktosa

Tips Puasa Sehat di Bulan Ramadhan Bagi Anak Dengan Diabetes Melitus Tipe 1

Silahkan bagikan artikel ini jika menurut anda bermanfaat bagi oranglain.

Bolehkah anak perempuan tidak disunat?

Tindakan sunat umum dilakukan pada anak laki-laki, namun ada kelompok masyarakat yang melakukan tindakan sunat pada bayi perempuan. Dari segi medis, tidak ada rekomendasi rutin untuk melakukan sunat pada bayi perempuan.

Kapan bayi perempuan harus di sunat?

Sunat biasanya dilakukan pada perempuan pada saat mereka masih bayi hingga umur 15 tahun, serta kadang-kadang pada wanita dewasa. Sunat pada anak laki-laki memang bisa memberi banyak manfaat kesehatan. Selain untuk menjaga alat kelamin tetap bersih, sunat bisa mengurangi risiko pria terkena berbagai penyakit.