Apakah yang dimaksud Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS?

Standar kinerja dianggap memuaskan bila pernyataannya menunjukkan beberapa bidang pokok tanggung jawab pegawai, memuat bagaimana suatu kegiatan kerja akan dilakukan, dan mengarahkan perhatian kepada mekanisme kuantitatif bagaimana hasil-hasil kinerjanya akan diukur.

2.4.3. Manfaat Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

Secara umum kegunaan atau manfaat dari penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut : 1. Untuk memperbaiki pelaksanaan pekerjaan yang salah oleh para pegawai, sebagai masukan bagi para pimpinan dalam membantu dan mengarahkan pegawai dalam memperbaiki pelaksanaan pekerjaannya di masa depan. 2. Untuk melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan kegiatan manajemen SDM lainnya seperti : a. Menyelaraskan upahgaji atau intensif lainnya bagi para pegawai yang berprestasi dalam bekerja b. Memperbaiki kegiatan penempatan, promosi, pindah dan demosi jabatan sesuai dengan prestasi atau kegagalan pegawai yang dinilai. c. Membantu memperbaiki kegiatan pelatihan, baik dalam menyusun kurikulumnya maupun memilih pegawai yang akan diikutsertakan dalam kegiatan pelatihan. d. Memberikan informasi bagi pegawai dalam menyusun perencanaan karier. e. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dapat digunakan untuk mendiagnosa atau mengidentifikasi masalah-masalah organisasi non profit yang harus dicarikan cara penyelesainnya.

2.4.4 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3

Ketentuan yang mengatur tentang daftar penilaian pelaksanaan DP3 di seluruh Indonesia adalah : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pasal 12 ayat 1 dan 2 dan Pasal 20. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil PNS Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 02SE1980. Yang dimaksud dengan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan DP3 adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil PNS dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Daftar tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan PNS dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Daftar tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan prestasi kerjanya, antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan mutasi kepegawaian dalam tahun berikut kecuali ada perubahan tercela dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan yang dapat mengurangi nilai tersebut.

2.4.5 Unsur-Unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3

ID #1003

Definisi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) :
Pengertian DP3 adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

Tag: -

Entri terkait: -

11229/53%Update terakhir: 2010-08-27 09:57Penulis: siti rahmayantiRevisi: 1.2

Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA