Ayat al- qur an yang menjelaskan tentang mahram bagi wanita

Minggu, 24 Januari 2021 - 09:16 WIB

Diagram mahram dan bukan mahram bagi wanita muslimah. Foto/dok cahayaakhwat.blogspot

Mahram berasal dari kata 'haram' yang artinya adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, baik keharaman itu bersifat selamanya maupun bersifat temporer. Muslim Indonesia sering menyebutnya dengan muhrim, padahal kata muhrim memiliki arti lain yaitu orang yang melakukan ihram dalam ibadah haji atau umrah sebelum bertahallul.

Siapa saja mahram perempuan dari jalur nasab? Berikut penjelasan Ustazah Aini Aryani Lc , pengajar Rumah Fiqih Indonesia.

Mereka yang haram dinikahi untuk selama-lamanya disebut dengan istilah Mahram Mu'abbad. Maksudnya, orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak boleh kita nikahi selama-lamanya, apapun yang terjadi. Dalam kata lain, seorang perempuan boleh bersalaman dengan mahram ini.

Baca Juga: Inilah Batasan dan Adab Komunikasi dengan Lawan Jenis

"Misalnya, seorang wanita tidak boleh menikah dengan ayah kandungnya selama-lamanya. Sebab ayah kandung adalah mahram mu'abbad baginya," kata Ustazah Aini dilansir dari rumahfiqih.

Sedangkan mereka yang haram dinikahi untuk sementara (temporer) disebut dengan Mahram Mu'aqqat. Artinya, orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak boleh ia nikahi dalam waktu sementara. Karena adanya satu sebab yang melarang. Jika sebab tersebut sudah hilang, maka hilanglah pula kemahraman, yang akhirnya menjadikan keduanya boleh menikah.

Contoh, Mahram Mu'aqqat misalnya antara seorang wanita dengan abang iparnya. Selama iparnya masih menjadi suami dari kakak perempuannya, maka ia tidak boleh menikahi abang iparnya itu. Sebab, selama abang iparnya itu terikat pernikahan dengan kakak perempuannya, maka abang iparnya itu menjadi mahram mu'aqaat baginya.

Sedangkan jika lelaki itu sudah tidak lagi menjadi iparnya, maka mereka boleh menikah. Misalnya jika abang iparnya itu sudah bercerai dari kakak perempuannya, atau jika kakak perempuannya sudah meninggal dunia. Sebab, ketika abang iparnya tidak lagi terikat pernikahan dengan kakak perempuannya, maka (mantan) abang ipar itu bukan lagi menjadi mahram mu'aqqat baginya.Maka, dalam satu waktu, wanita dilarang menikahi iparnya. Sedangkan di waktu yang lain ia boleh menikahi (mantan) iparnya itu. Penting bagi wanita muslimah untuk mengetahui siapa saja mahramnya. Sebab itu memberikan banyak konsekwensi hukum. Adapun konsekuensi hukum antara mahram Mu'abbad dengan Mu'aqqat adalah sebagai berikut:

Seorang wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang menjadi mahramnya, baik mahram Mu'abbad maupun Mu'aqqat. Seorang wanita juga boleh memperlihatkan sebagian auratnya pada mahram mu’abbad, namun tidak pada Mahram Mu'aqqat.

Seorang wanita boleh berkhalwat dan bepergian berdua dengan salah satu dari Mahram Mu'abbad-nya. Namun tidak demikian dengan Mahram Mu'aqqat-nya.Siapa saja laki-laki yang menjadi Mahram Mu'abbad bagi wanita?

Ada beberapa sebab yang menjadikan seorang wanita menjadi Mahram Mu'abbad bagi orang lain. Yakni sebab hubungan darah/nasab atau kekerabatan (Al-Qarabah), hubungan yang terjadi akibat pernikahan (mushaharah), dan hubungan persusuan (radha’ah).Adapun dari jalur nasab, disebutkan dalam Al-Qur'an surah At-Thalaq ayat 23 disebutkan: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan....."Dalam ayat di atas disebutkan wanita-wanita yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki, yakni:1. Ibu kandung2. Anak perempuan3. Kakak/adik perempuan4. Kakak/adik perempuan dari ayah (Bibi dari pihak ayah)5. Kakak/adik perempuan dari ibu (Bibi dari pihak ibu)

6. Anak perempuan dari kakak/adik perempuan (keponakan)

Page 2

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَتَّخِذُوا الۡكٰفِرِيۡنَ اَوۡلِيَآءَ مِنۡ دُوۡنِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ‌ ؕ اَ تُرِيۡدُوۡنَ اَنۡ تَجۡعَلُوۡا لِلّٰهِ عَلَيۡكُمۡ سُلۡطٰنًا مُّبِيۡنًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas bagi Allah untuk menghukummu?

(QS. An-Nisa Ayat 144)

Umroh.com – Mahram merupakan masalah yang penting dalam kehidupan kita serta merupakan ajaran Islam karena mahram memiliki beberapa fungsi yang penting dan berhubungan langsung dengan tingkah, laku, hukum halal dan haram. Selain itu juga, mahram juga merupakan kebijakan langsung dari Allah SWT dan menjadi kesempurnaan agama islam dalam mengatur segala kehidupan termasuk dalil tentang mahram antara laki – laki dan perempuan.

Untuk itu, sudah seharusnya bagi kita untuk mengetahui siapa-siapa saja yang termasuk kedalam mahram dan hal-hal yang berkaitan dengan mahram. Banyak sekali hukum tentang pergaulan terutama mengenai wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahram seperti hukum safar, khalwat (berdua-duaan), pernikahan dan perwalian serta lainnya yang berhubungan dengan mahram.

Baca juga : Dampak Tidak Membayar Hutang Sungguh Berbahaya

Pengertian Mahram

Mahram adalah dimana terdapat para wanita-wanita yang tidak diperbolehkan atau bahkan haram untuk dinikahkan. Baik itu disebabkan oleh faktor keturunan, faktor persusuan maupun faktor perkawinan dalam ajaran islam. Kata mahram itu sendiri adalah (mahramun) yang artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita.

Namun haram (tidak diperbolehkan) untuk dinikahi dalam waktu sementara bahkan untuk selama-lamanya. Dan yang dimaksud dengan keharaman menikahi wanita tersebut adalah juga berhubungan langsung mengenai boleh atau tidaknya untuk melihat aurat, serta berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung, maka jika kita melanggar peraturan tersebut tentunya akan mendapatkan dosa.

Dalil Tentang Mahram

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

Umroh.com merangkum, dasar dalil tentang mahram sudah disebutkan dengan jelas dan baik dalam Al-Quran maupun dalam hadits dan mereka semua (wanita yang haram dinikahi) disebutkan dengan jelas serta gamblang supaya kita paham dan tidak menimbulkan sebuah perbedaan penafsiran bagi kita yang awam akan ilmu mengenai mahram.

1. Berdasarkan Al – Quran

Berikut merupakan dalil tentang mahram atau mengenai seorang wanita yang haram untuk dinikahi yang sudah tertulis di dalam firman Allah SWT pada surat An nisa ayat 23-24 yang berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istir-istri anak kandungmu (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa : 23)

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budah-budak yang kamu miliki (Alla telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa : 24)

Jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

2. Berdasarkan Hadits

Berikut merupakan hadits yang disebutkan oleh Rasulullah SAW

  • Mahram karena nasab, Abdullah ibn Yusuf menyampaikan kepada kami, Malik mengabarkan pada kamu, dari Abi al-Zinad dari Al-A’raj, dari Abi Hurairah R.A berkata : Janganlah kamu mengumpulkan (dalam pernikahan) perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah) dan perempuan dengan bibinya (dari pihak ibu
  • Mahram karena sepersusuan, Yahya ibn Yahya menyampaikan kepada kami, ia berkata : aku membacakan kepada Malik, dari Abdillah ibn Abi Bakr dari Amrah bahwasanya Aisyah R.A mengabarkan, ketika Rasulullah SAW bersamanya, dan ketika ia mendengar suara laki-laki meminta izin untuk memasuki rumah Hafsah, Aisyah berkata : aku berkata ; ya Rasulullah, laki-laki itu meminta izin memasuki rumahmu, maka Rasulullah SAW bersabda; aku lihat dia adalah si fulan paman sesusuan Hafsah maka Aisyah berkata; Ya Rasulullah, seandainya fulan paman sesusuan Aisyah masih hidup, bolehkan ia masuk ke rumahku ? Rasulullah SAW bersabda; ya, sesungguhnya susuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan kelahiran (darah)
  • Mahram karena sedang dalam ihram haji atau umrah, “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, dia berkata; Kudapatkan dari Malik dari Nafi dari Nubaih bin Wahab dari Umar bin Abdullah ketika Thalhah bin Umar ingin menikahi anak perempuan Syaibah bin Jabir, maka telah mengirimkan kabar kepada Aban bin Usman yang hadir ketika itu dan dia adalah pemimpin jamaah Haji, Aban berkata aku mendengar Usman bin Affan berkata Rasulullah SAW bersabda orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dinikahkan atau melamar.” (H.R Muslim)

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Mahram dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA