Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

  • Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Melakukan usaha di bidang industri aluminium terpadu, bidang pertambangan dan bidang industri, serta optimalisasi sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

    http://www.inalum.id/

  • Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Induk Perusahaan dari Holding BUMN Jasa Survei yang memiliki anggota holding yaitu PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.

    http://www.bki.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Industri baja terpadu, yang memproduksi Besi Spons, Slab Baja, Billet Baja, Baja Lembaran Panas, Baja Lembaran Dingin dan Baja Batang Kawat.

    http://www.krakatausteel.com

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Elektronika untuk industri dan prasarana. 

    https://www.len.co.id

  • Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Jasa Konstruksi, Engineering Procurement Construction (EPC), Properti, Infrastruktur, Energi, Pracetak dan Hunian MBR serta Kontraktor berbasis Alat Berat.

    http://ptpp.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Konstruksi

    Properti

    Industri

    Energi

    Investasi

    http://www.adhi.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

     Infrastruktur & Gedung, Energi dan Industrial Plant, Realty & Property, Industri dan Investasi.

    http://www.wika.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Operator jalan tol

    https://www.jasamarga.com

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Industri Konstruksi

    http://www.waskita.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Produksi Semen, Bahan Bangunan dan Penyedia Jasa

    https://www.sig.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Industri Semen

    http://www.semenbaturaja.co.id

  • Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Perkapalan

    https://dok-sby.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Produk Energi Berbasis Baja, Produk Infrastruktur Berbasis Baja, Produk Berbasis Alat, Industri Penunjang Konstruksi.

    http://www.amka.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Marine Engineering & Manufacturing, Marine Services, Marine Infrastructure & Support

    http://www.dkb.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Jasa Keuangan, Infrastruktur transaksi perbankan dan Lainnya (perdagangan efek, pembiayaan, dll)

    http://danareksa.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Pengelolaan Sumber Daya Air

    http://www.jasatirta2.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Jasa Konsultan Teknik dan Manajemen

    http://www.yodyakarya.com

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Pemberian jasa konsultansi

    http://www.viramakarya.co.id/

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Sumber Daya  Air

    http://www.jasatirta1.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Pelayaran, Keagenan, Bongkar Muat

    http://djakartalloyd.co.id/

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Layanan dalam jasa konsultansi

    HTTP://binakarya.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Konsultan, Industri, Developer

    https://www.ptindahkarya.com

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Jasa logistik

    http://www.vtp.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Industri Perkapalan

    http://www.ikishipyard.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Menjalankan usaha di bidang produksi perangkat telekomunikasi, elektronika dan informatika, serta semua produk yang berkaitan dengan perangkat tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada piranti lunak.

    http://www.inti.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Industri Pulp dan Kertas

    http://www.kertasleces.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Manufaktur, konstruksi serta services dan Operation & Maintenance yang terfokus pada Food, Energy, Water, and others (FEW+)

    http://barata.com

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Percetakan, Multimedia dan Perdagangan

    http://pnri.co.id

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Industri Textile

    http://www.primissima.co.id/

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Produksi Film

    http://www.pfn.co.id/

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    • Pembuatan, mesin mekanis dan peralatan pabrik, mesin dan peralatan listrik, alat angkut, alat konstruksi dan peralatan lainnya yang berkaitan dengan bidang energi dan migas.
    • Pembuatan desain dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi baja, plat pengecoran logam dan konstruksi bangunan (baik kering maupun basah) yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
    • Jasa perakitan dan pemasangan (montage) dari barang-barang produksi sendiri maupun pihak lain.
    • Jasa kerekayasaan meliputi penelitian, perencanaan desain dan konstruksi.
    • Jasa manajemen dan konsultansi pembangunan proyek.
    • Jasa pemeliharaan dan reparasi peralatan industri.
    • Jasa pengukuran dan kalibrasi peralatan industri.
    • Perdagangan barang dan jasa hasil produksi sendiri maupun pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri.
    • Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk pergudangan, property, penampungan dan penyaluran bahan-bakar, pendidikan dan penelitian.

    https://ptbbi.co.id/

  • Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    Kegiatan usaha utama perusahaan dalam bidang energi yang  meliputi Aktivitas Hulu, Aktivitas Hilir, Aktivitas Midstream serta Aktivitas distribusi dan niaga gas

    http://www.pertamina.com/

    Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi udara adalah

    a. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi kegiatan: Pembangkitan, Penyaluran, dan Distribusi, serta melakukan perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik serta pengembangan penyediaan tenaga listrik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    b. Menjalankan usaha penunjang tenaga listrik yang meliputi kegiatan:

    1) Konsultasi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan;

    2) Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;

    3) Pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;

    4) Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.

    c. Selain melakukan usaha-usaha tersebut di atas, Perseroan dapat:

    1) Ikut dalam kegiatan usaha dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya yang terkait dengan penyediaan ketenagalistrikan, antara lain: energi tidak terbarukan (antara lain batubara, gas alam, minyak bumi), energi terbarukan (antara lain air, panas bumi, matahari, angin, biomas, bahan bakar, nabati, hibrida, gelombang air laut), dan sumber energi lainnya seperti nuklir yang dapat dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

    2) Melakukan pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada bidang pembangkitan, penyaluran, distribusi, dan retail tenaga listrik;

    3) Menjalankan kegiatan perindustrian perangkat keras dan perangkat lunak bidang ketenagalistrikan dan peralatan lain yang terkait dengan listrik;

    4) Melakukan kerjasama dengan badan lain atau pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri di bidang pembangunan, operasional telekomunikasi, dan informasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan sesuai dengan lapangan usahanya ataupun bidang-bidang lain yang dianggap perlu untuk menunjang usaha Perseroan, baik dalam bentuk kerja sama usaha patungan, kerja sama bagi hasil, kontrak manajemen, dan bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    http://www.pln.co.id