Badan usaha yang didirikan dengan tujuan menyelenggarakan usaha demi kemanfaatan umum disebut

Perbesar

Ilustrasi Foto Bekerja di Kantor (iStockphoto)

BUMN dibagi kepada 14 sektor yang melayani masyarakat. Berikut adalah daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia:

Akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman

PT Hotel Indonesia Natour (Persero)

Industri pengolahan

PT Balai Pustaka (Persero)

PT Barata Indonesia (Persero)

PT Batan Teknologi (Persero)

PT Boma Bisma Indra (Persero)

PT Bio Farma (Persero)

PT Dahana (Persero)

PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)

PT Garam (Persero)

PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

PT Industri Kereta Api (Persero)

PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

PT LEN Industri (Persero)

PT PAL Indonesia (Persero)

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia

PT Pindad (Persero)

Perum Percetakan Negara Republik Indonesia

PT Primissima (Persero)

PT Dirgantara Indonesia (Persero)

PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

PT Semen Kupang (Persero)

Informasi dan telekomunikasi

Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Perum Produksi Film Negara

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Jasa keuangan dan asuransi

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)

PT Bahana PUI (Persero)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

PT Danareksa (Persero)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

PT PANN Multi Finance (Persero)

PT Pegadaian (Persero)

PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

PT Taspen (Persero)

Jasa profesional, ilmiah, dan teknis

PT Bina Karya (Persero)

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

PT Energy Management Indonesia (Persero)

PT Indah Karya (Persero)

PT Indra Karya (Persero)

PT Sucofindo (Persero)

PT Survai Udara Penas (Persero)

PT Surveyor Indonesia (Persero)

PT Virama Karya (Persero)

PT Yodya Karya (Persero)

Konstruksi

PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

PT Amarta Karya (Persero)

PT Brantas Abipraya (Persero)

PT Hutama Karya (Persero)

PT Istaka Karya (Persero)

Perum Pembangunan Perumahan Nasional

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

PT Nindya Karya (Persero)

PT Virama Karya (Persero)

Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang

Perum Jasa Tirta I

Perum Jasa Tirta II

Pengadaan listrik

PT Geo Dipa Energi (Persero)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Perdagangan besar dan eceran

PT PP Berdikari (Persero)

Perum Bulog

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)

PT Sarinah (Persero)

Pertambangan dan penggalian

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

PT Pertamina (Persero)

Pertanian, kehutanan, dan perikanan

Perum Kehutanan Negara

Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)

PT Perikanan Nusantara (Persero)

PT Pertani (Persero)

PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)

PT Sang Hyang Seri (Persero)

Real estate (lahan yasan)

PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero)

PT Indonesia Tourism Development Corporation (Persero)

Transportasi dan pergudangan

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

PT Angkasa Pura I (Persero)

PT Angkasa Pura II (Persero)

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)

Perum DAMRI

PT Djakarta Lloyd (Persero)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)

PT Kereta Api Indonesia (Persero)

PT Kawasan Industri Medan (Persero)

PT Kawasan Industri Makassar (Persero)

PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero)

PT Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

PT Pos Indonesia (Persero)

Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta

PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

Patungan/minoritas

Perusahaan ini dianggap tidak menyandang sebutan Persero atau Perseroda, dengan alasan kepemilikan saham pemerintah di bawah 51% atau merupakan patungan pemerintah pusat-daerah.

PT Socfindo

PT Asean Bintulu Fertilizer

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung

PT Rekayasa Industri

PT Prasadha Pamunah Limbah Industri

PT Atmindo

PT Intirub

PT Jakarta International Hotels Development Tbk.

PT Kertas Blabak

PT Kertas Basuki Rachmat

PT Indosat Tbk.

PT Bank Bukopin Tbk.

Definisi BUMN menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara adalah “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”.

Artikel terkait:

2. Fungsi dan Peranan BUMN

Fungsi dan peranan BUMN adalah sebagai berikut :

  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

3. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut :

  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  • Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
  • Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

4. Jenis BUMN ( Bentuk BUMN )

BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut.

4.1 Perusahaan Perseroan (Persero)

Definisi BUMN yang berupa Perusahaan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

4.1.1 Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)

  • Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
  • Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

4.1.2 Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)

  • PT Pertamina,
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank Negara Indonesia Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
  • PT Bank Mandiri Tbk
  • PT Perusahaan Gas Negara tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia Tbk
  • PT Perusahaan Pembangunan Tbk
  • PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
  • PT Tambang Timah Tbk

4.1.3 Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)

  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  • Modal berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan

4.2 Perusahaan Umum (Perum)

Badan usaha umum (perum), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

4.2.1 Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)

Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

4.2.2 Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)

  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas

4.2.3 Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)

  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Daftar Perusahaan BUMN di Indonesia

Daftar Perusahaan BUMN yang Go Public (BEI)

Daftar Anak BUMN yang Go Public (BEI)

Apakah Anak Perusahaan BUMN dapat Dikatakan BUMN?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA