Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan atau yang kerap disingkat BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. BPK memiliki sembilan anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merang anggota dan tujuh orang anggota lainnya. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK sendiri mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserah kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut lebih jauh informasi mengenai tugas dan fungi BPK telah dirangkum merdeka.com melalui e-journal.uajy.ac.id dan bpk.go.id. 2 dari 2 halaman
Fungsi BPK Pada dasarnya fungsi BPK tidak jauh dari tugas yang dimiliki BPK, yaitu berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan. Berikut beberapa fungsi BPK yang perlu diketahui :
Wewenang BPK
Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pembentukannya, lembaga ini memiliki sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk memiliki tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang seperti pada uraian di bawah ini. Sejarah Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada DPR. Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada awalnya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat pembentukan ini, BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno. Tugas Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
Wewenang Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.
Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut. cat_name : Dasar Hukum | pagetitle : | page_title_id : | sub_name : Badan Pemeriksa Keuangan RI | subtitle : | sub_title_id : |