Bagaimana cara menggadaikan barang di pegadaian

Fitur Gadai Elektronik Pegadaian solusi dapat uang selain jual dan belanja emas">

DOK. Pegadaian.co.id

Fitur Gadai Elektronik Pegadaian solusi dapat uang selain jual dan belanja emas

CERDASBELANJA.ID – Selain belanja emas, Pegadaian memperkenalkan fitur baru yang diberi nama Gadai Elektronik.

Gadai Elektronik ini menjadi fitur baru Pegadaian, yang bisa jadi solusi ketika membutuhkan uang mendesak untuk belanja atau keperluan lain.

Ketika butuh uang untuk belanja atau kebutuhan lainnya, kita bisa menggadaikan barang elektronik dengan fitur Gadai Elektronik dari Pegadaian.

Dilansir dari kompas.com, hal itu disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono.

Yudi mengatakan bahwa merek elektronik yang diterima untuk digadaikan dalam fitur Gadai Elektronik ini lebih bervariasi.

Variasi merek elektronik ini berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya.

Selain itu, nasabah tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya.

“Kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar,” ujar Yudi, Minggu (18/9).

Namun demikian, Yudi menyebutkan jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya, maka uang pinjaman yang diperoleh nasabah akan lebih tinggi.

Yudi merinci untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90 persen dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik.

Lebih lanjut, barang yang bisa digadaikan antara lain HP, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari.

Baca Juga: Cara Daftar Agen Pegadaian, Dapat Uang Tambahan Mudah untuk Belanja

Adapun langkah-langkah cara gadai barang di Pegadaian dengan fitur Gadai Elektronik ini, sebagai berikut.

1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan.

2. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP, lalu serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian.

3. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan.

4. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG) dan uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.

Untuk diketahui, terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang dimiliki nasabah.

Semua layanan gadai dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegadaian Luncurkan Fitur Baru Gadai Elektronik, Ini Keunggulannya". (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Bagaimana cara menggadaikan barang di pegadaian

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan, KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Video Pilihan

Suara.com - Apakah Anda pernah menggadaikan barang di Pegadaian? Bagaimana tahapan cara gadai barang di Pegadaian? Ternyata langkahnya cukup mudah.

Pegadaian merupakan lembaga yang memberikan pelayanan peminjaman uang dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Perusahaan BUMN ini juga menawarkan solusi keuangan yang kerap dihadapi masyarakat.

Cara menggadaikan barang di pegadaian tidaklah sulit. Berikut merupakan cara gadai barang di Pegadaian untuk nasabah dengan jenis barang gadai baru.

1. Mendatangi Kantor Pegadaian dan mengisi formulir

Baca Juga: Pedagang Kecil Terbantu dengan Keringanan Cicilan di Masa Pandemi

Nasabah mendatangi ke kantor Pegadaian terdekat. Anda dapat langsung bertanya kepada petugas Pegadaian untuk keperluan yang akan dilakukan.

Untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman baru, nasabah dapat mengisi formulir gadai barang yang sudah disediakan.

Formulir gadai ini meliputi informasi data diri seperti nama, alamat lengkap, nomor identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk), tujuan menggadaikan barang, jenis barang yang digadai, dan nilai pinjaman yang diinginkan.

2. Menyerahkan formulir yang telah diisi, KTP dan barang yang akan digadaikan

Jika telah mengisi formulir, nasabah dapat langsung menyerahkan formulir di loket penaksiran barang gadai. Saat di loket, nasabah juga harus menyerahkan salinan atau fotocopy KTP dan barang yang akan digadaikan.

Baca Juga: Pemda Masih Malu-malu Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat

Petugas terkait akan melakukan taksiran nilai barang gadai yang akan berpengaruh pada nilai pinjaman maksimal yang bisa diperoleh nasabah. Setelah penaksiran barang selesai, nasabah akan dipanggil dan diinformasikan tentang harga/ nilai pinjaman maksimal yang bisa disetujui.

Jika nasabah setuju, proses akan berlanjut pada pembuatan SBK (Surat Bukti Kredit).

3. Pembuatan Surat Bukti Kredit

Dalam Surat Bukti Kredit tercantum informasi tentang identitas nasabah, jenis barang gadai, nilai taksiran, nilai pinjaman, jangka waktu pinjaman, besarnya sewa modal atau bunga, tanggal jatuh tempo, dan tanggal pelelangan barang.

Surat Bukti Kredit juga mencantumkan informasi tentang ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui oleh nasabah.

4. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai

Nasabah akan menerima uang pinjaman dalam bentuk tunai. Petugas akan menginformasikan jumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh nasabah.

Nasabah harus membayar tunai biaya administrasi untuk mendapat menerima pinjaman secara utuh.

Nah, itulah cara gadai barang di Pegadaian. Cukup mudah bukan?

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Bagaimana sistem gadai di Pegadaian?

Di Pegadaian, terdapat 3 jenis sistem pembayaran gadai yaitu perpanjang gadai, cicil gadai, dan tebus gadai. Melakukan perpanjangan gadai artinya Anda membayar sewa modal sebelum jatuh tempo agar jangka waktu pinjaman diperpanjang hingga empat bulan lagi tanpa membayar uang pinjamannya.

Berapa lama proses Gadai barang di Pegadaian?

Proses menggadaikan barang di pegadaian tidaklah sulit, bahkan tergolong mudah dan cepat. Setidaknya hanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 menit, tergantung panjang tidaknya antrean nasabah yang ingin bertransaksi.

Jika tidak bisa menebus barang di Pegadaian apa yang akan terjadi?

Jika nasabah tidak menebus atau memperpanjang masa pinjaman atas barang yang digadai sebagai jaminan, maka pegadaian akan melelang barang gadai tersebut. Waktu pelelangan biasanya telah dicantumkan secara detail pada surat gadai yang disebut dengan Surat Bukti Kredit (SBK) yang diberikan kepada nasabah.