Bagaimana cara yang dilakukan dalam menentukan bahwa seseorang benar-benar berzina atau tidak

Bantu yaa pliss banget buat besok​

Bantu yaa pliss bangett kkk​

Bantu yaa pliss:())())​

Berilah harakat ayat di bawah ini dengan benar! و الذين كفروا بآياتنا هم أصحاب المشئمة Jawab:TOLONG DIBANTU KAK! TUGASNYA UNTUK BESOK!!!​

Berilah harakat ayat di bawah ini dengan benar! او مسكينا ذا متربةtolong dibantu, tugasnya untuk besok, terimakasih!​

3. Susunlah ayat berikut ini dengan benar! كبير - في - الإنس - خلقنا - لقد Jawab: tolong dibantu ya, tugasnya untuk besokterimakasih yang udah bantu.. …

2. Susunlah ayat berikut ini dengan benar! أحد - عليه - أ - يقدر - لن - أن - تحسب Jawab:tolong bantu di jawab yaaa, lagi bulan puasa semoga pahala pua … sanya nambah, terimakasih yg udah bantu!!​

tata cara solat Lailatul Qadar?​

kita menginfakkan sebagian harta yang kita miliki adalah wujud rasa ... kepada Allah SWT​

setiap harta yang kita infakkan harus disertai niat ikhlas artinya...​

Merdeka.com - Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim juga termasuk zina.

Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32)

Berzina merupakan perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan tapi juga merugikan bagi lingkungan sekitar. Tidak ada keuntungan yang didapat dari berzina, bahkan untuk si pelaku. Zina hanya akan membuatnya merasa tidak tenang dan kesulitan.

2 dari 6 halaman

Macam zina bukan hanya melakukan persetubuhan antar pasangan yang bukan muhrim, tapi juga termasuk perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat.

Dikutip dari Liputan6.com, ada 3 macam zina, yaitu al laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan macam zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Zina Muhsan

Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.

3 dari 6 halaman

© Therichest.com

Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (Q.S Al-Furqan: 68-69)

4 dari 6 halaman

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur: 2).

Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak.

Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

5 dari 6 halaman

Bagi para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa menyesal dan bahaya, baik itu bahaya yang ada di dunia ataupun dari Allah SWT sendiri.

  • Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya
  • Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT
  • Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya
  • Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.

6 dari 6 halaman

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.

“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

Oleh: Ilham Ibrahim

Zina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang di dalam ajaran Islam. Sebagaimana secara eksplisit dikemukakan dalam al-Qur’an bahwa “Allah mensyariatkan umat manusia supaya melaksanakan pernikahan dan melarang keras perbuatan zina” (QS. Al-Isra: 32). Zina punya dua pengertian dalam KBBI. Pertama,  “perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).” Kedua, “perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya”.

Ibnu Rusyd mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang tidak berlandaskan pernikahan yang sah, bukan nikah syubhat (semu), dan bukan pada budak yang dimiliki. Singkatnya, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan tanpa ada dasar syarat-syarat yang membolehkan.

Perkara zina merupakan jarimah yang memiliki konsekuensi yang berat. Secara teologis, zina merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar. Bagi masyarakat Asia yang mendasarkan hubungan seksual sebagai relasi biologis, spiritual, moral dan sosial, perzinaan adalah penyelewengan dalam tradisi bermasyarakat. Secara yuridis, dalam Islam, jenis hukuman zina (hadd) terbagi menjadi tiga: hukuman rajam, dera, dan pengasingan (penjara). Karena beratnya konsekeunsi dan hukuman bagi pelaku zina, Islam memberikan persyaratan yang cukup ketat dalam pembuktiannya. Hal tersebut sebagai upaya agar tidak mudah menuduh orang secara sembarangan telah melakukan perbuatan haram tersebut.

Penetapan Zina

Dalam fikih, zina ditetapkan berdasarkan pengakuan diri sendiri dan kesaksian orang lain. Pengakuan atau mengakui secara sadar bahwa dirinya sendiri telah berbuat zina merupakan dasar utama bagi penetapan hukuman. Para ulama tidak berselisih tentang kekuatan pengakuan diri sendiri sebagai dasar pengambilan putusan. Hanya saja mereka berbeda pendapat soal jumlah yang diucapkan.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I, jika seorang muslim mengaku secara sadar telah melakukan perbuatan zina dalam satu kali ucapan, maka sudah cukup baginya untuk dijatuhi hukuman. Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa seseorang yang mengakui dirinya telah berbuat zina, hukuman baru dapat dijatuhkan jika diucapkan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda. Hal tersebut disyaratkan agar apakah pengakuannya dilakukan dengan kesadaran atau atas tekanan orang lain.

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, seseorang pernah mengaku kepada Rasulullah bahwa dirinya telah berzina. Rasulullah saat itu bersikap pasif lantaran khawatir ucapan orang tersebut tidak secara sadar atau tekanan orang lain. Baru setelah ucapan keempat kalinya mengakui perbuatan zina, Rasulullah menyuruh para sahabat untuk memberikan hadd berupa rajam.

Jabir berserta sahabat lainnya lalu merajam pelaku zina tersebut. Setelah eksekusi rajamnya selesai, para sahabat melaporkannya kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda: “Mengapa tidak kamu biarkan dia dan kamu bawa kemari?” Rasulullah hendak mengecek: apakah beliau akan meninggalkan hadd atau tidak. Menurut para ulama, jika seseorang yang mengaku telah berzina lalu menarik kembali ucapannya, maka hukumannya gugur. Lebih jauh Imam Syafi’I menjelaskan bahwa hukuman zina berdasarkan pengakuan pribadi dapat digugurkan dengan pertaubatan.

Selain pengakuan, para ulama sepakat perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan para saksi. Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan QS. an-Nisa ayat 15, penetapan zina harus dengan keterangan empat orang saksi. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan secara spesifik cukup berbelit. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya. Persaksian baru dapat diterima jika: 1) baligh dan berakal (paham perkara zina); 2) melihat langsung hubungan seks; 3) adil dan obyektif (tidak ada dendam dengan pelaku zina).

Jika keempat orang saksi menyatakan seseorang telah berzina dan memenuhi persyaratan, maka tidak ada alasan yang dapat dibenarkan syara’ untuk membatalkan hukumannya. Kesaksian mereka tertolak jika keterangan waktu dan tempatnya berbeda satu sama lain. Karenanya, jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh.

Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qadzaf atau menuduh orang lain berzina, yaitu: secara jelas (sharih), kiasan (kinayah), dan sindiran (ta’ridh). Artinya, segala bentuk verbal yang isinya menggunjingkan orang lain sambil menyelipkan tuduhan-tuduhan bahwa seseorang telah berzina, termasuk dalam perbuatan qadzaf.

Zina merupakan dosa besar. oleh karena itu patutlah berhati-hati dalam menuduh seseorang telah melakukan zian. Memfitnah atau menyebar berita bohong bahwa orang lain telah berbuat zina, juga termasuk dosa besar. Karena perbuatan zina bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah dari segi teologis (dosa besar), sosiologis (kerenggangan dalam masyarakat), dan yuridis (rajam, dera, penjara), maka menuding zina juga perbuatan yang serius pula.

Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan 5, hukuman (hadd) bagisi penuduh didera sebanyak 80 kali di depan umum. Tidak cukup sampai di situ, si penuduh juga berstatus sebagai orang fasik. Para ulama telah sepakat bahwa kesaksian orang fasik baik dalam pernikahan maupun pengadilan tidak dapat diterima hingga dirinya benar-benar betaubat. Artinya, hukuman bagi si penuduh tidak hanya didera tetapi juga hak-haknya sebagai saksi juga dicabut.

Adanya hukuman yang berat dari perbuatan zina menandakan bahwa Islam melarang keras perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Selain itu, adanya hukuman yang serius bagi orang yang menuding orang lain berzina tanpa bukti menandakan bahwa Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan dan menghargai privasi seseorang.

Karena itu, sekali lagi, ayat-ayat yang mengandung larangan keras berbuat zina dan menuding orang lain berzina harus dilihat sebagai ayat-ayat yang bersifat proteksional, yang sejatinya bermuara pada tujuan pemeliharaan jiwa dan perwujudan atas kemuliaan manusia.

Editor: Fauzan AS

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA