Bagaimana contoh sikap keteladanan para tokoh perumus UUD 1945?

Berikut Yang bukan merupakan keteladanan dari para tokoh perumus dasar Negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu sikap?

  1. meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha
  2. mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya
  3. rela berkorban demi bangsa dan negara
  4. semangat nasionalisme yang kuat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut yang bukan merupakan keteladanan dari para tokoh perumus dasar negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu sikap mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.Penerapan Pancasila terkait dengan hal tersebut berfungsi sebagai? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.


Selasa, 11 Juli 2017 Oleh : admin

Sabtu mendatang tanggal 10 November akan kita peringati sebagai hari pahlawan. Apakah pahlawan kita yang berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengharapkan diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia ? Tentu jawabannya TIDAK. Akan tetapi sebagai generasi penerus bangsa tentunya kita harus dapat melaksanakan harapan para pahlawan kita dengan mengisi kemerdekaan yang sudah mereka rebut dengan susah payah dengan mengorbankan harta, benda, bahkan jiwa raganya.

Sewaktu saya SD, saya masih ingat dengan guru saya yang mengajar pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) yang mungkin diantara pembaca tidak tahu mata pelajaran tersebut. Dari penjelasan Beliau yang masih ku ingat adalah, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengingat jasa para pahlawannya”.

Tapi menurut saya, dalam situasi republik ini yang kacau balau, peringatan hari pahlawan merupakan momentum yang baik untuk meneladani pahlawan kita dan mengaplikasikannya kedalam sikap dan perilaku kita di dalam mengisi kemerdekaan ini, antara lain :

1. Semangat Nasionalisme dan Patriotisme yang tinggi.

Dewasa ini sangat sedikit dari putra putri komponen anak bangsa yang memiliki semangat nasionalisme, bahkan rasa bangga menjadi bangsa Indonesia sudah tidak ada lagi karena sedikitnya prestasi bangsa ini dimata dunia internasional. Di tingkat pemerintahanpun rasa nasionalismenya juga menurun terbukti dengan alasan ekonomi global dan untuk go publik menjadikan perusahaan milik pemerintah yang notabene untuk mensejahterakan rakyatnya dijual ke investor asing.

2. Persatuan dan Kesatuan.

Kalau dilihat sekarang rasa persatuan dan kesatuan sudah dibilang tidak ada lagi. Dari segi pemerintahan banyak kebijakan yang lebih mengutamakan golongannya saja dan tidak memperhatikan apakah kebijakan tersebut akan merugikan pihak lain. Begitu juga adanya gesekan di masyarakat seperti perkelahian pelajar maupun tawuran antar kampung sering sekali terjadi.

3. Kebersamaan dan Tanggung jawab.

Sekarang ini rasa kebersamaan juga apalagi tanggung jawab bisa dikatakan nyaris tidak ada. Sebagai contoh lihat saja suatu pemerintahan daerah banyak diantara mereka antara gubernur, bupati, maupun walikota dengan wakilnya tidak sejalan. Di samping itu juga diantara mereka kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

4. Cinta Tanah Air.

Kepedulian terhadap bumi pertiwi kita Indonesia Juga luntur, sebagai contoh orang yang mempunyai potensi demi kemajuan bangsa ini lebih memilih berkarir di luar negeri dengan alasan kurangnya perhatian pemerintah dan kecilnya gaji yang diperoleh.

5. Rela berkorban tanpa pamrih.

Terlebih lagi semangat rela berkorban yang dicontohkan para pahlawan yang rela berkorban apa saja bahkan nyawanya, sekarang boro-boro berkorban tapi justru yang dipikirkan bagaimana bisa dapat untung. Contohnya sangat banyak…..

Oleh karena itu mari kita sama-sama merenung dan bertindak sesuai dengan kapasitas kita masing-masing dalam mengisi kemerdekaan ini dengan meneladani para pahlawan kita. Bravo Indonesia…

sumber : https://www.kompasiana.com/ibnufajar75/55193403a33311d515b65952/apa-yang-harus-kita-teladani-dari-para-pahlawan

tirto.id - Peran tokoh-tokoh perumus Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak dapat dilepaskan dari sejarah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI merumuskan UUD 1945 dalam sidang kedua tangggal 10-16 Juli 1945.

Sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, BPUPKI yang sebenarnya merupakan badan bentukan Jepang sudah mengadakan dua kali sidang untuk mempersiapkan kemerdekaan.

Pada 19 Mei sampai 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertama. Ir. Sukarno, Mohamad Yamin, dan Mr. Soepomo, menjabarkan pendapat mereka terkait perumusan dasar negara.

Hasil akhir sidang ini berupa Piagam Jakarta yang baru diputuskan setelah sidang tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta inilah yang menjadi dasar rumusan Pancasila.

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi dan Konstituonalisme Indonesia (2008), terungkap bahwa UUD 1945 dirancang pertama kali oleh BPUPKI, tepatnya ketika sidang keduanya tanggal 10-16 Juli 1945.

Dalam proses perumusan tersebut, BPUPKI membahas secara teknis mengenai bentuk negara dan pemerintahan baru yang nantinya akan dijalankan oleh Indonesia yang berdaulat.

Baca juga:

  • Sejarah Hari Lahir Pancasila: Peran BPUPKI dan PPKI
  • Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila
  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya

Peran Para Tokoh Perumus UUD 1945

Lukman Surya Saputra dan kawan-kawan dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017:66), dibentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang di sidang kedua BPUPKI. Sukarno ditunjuk sebagai ketuanya.

Dari panitia tersebut dibentuk lagi susunan panitia kecil yang dipimpin oleh Soepomo. Anggotanya terdiri dari K.R.T. Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Soekiman Wirjosandjojo.

Pada 10 Juli 1945, Sukarno bertindak sebagai pembuka sidang kedua BPUPKI. Ketika itu, ia membawa hasil laporan terkait “hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI" dan “usaha mencari jalan tengah atas perbedaan golongan Islam dan Nasionalis".

Hal ini sejalan dengan motivasi para pendiri negara, yakni perumusan dan pengesahan UUD 1945 harus memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, serta musyawarah untuk mufakat.

Baca juga:

  • Sejarah Asal-Usul Lambang Garuda Pancasila dan Arti Simbolnya
  • Biografi Ir Sukarno: Kisah Tragis dan Kesepian di Akhir Hidupnya
  • Tiga Serangkai Indische Partij dalam Sejarah Pergerakan Nasional

Tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar telah memperoleh hasil terkait Lambang Negara, Negara Kesatuan, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selain itu, juga dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan Hoessein Djajadiningrat, Haji Agus Salim, dan Soepomo.

Pada 14 Juli 1945, digelar sidang dengan tajuk “Pembicaraan tentang Pernyataan Lemerdekaan". Isinya terkait UUD 1945 yang jumlahnya 42 pasal, 5 di antaranya membahas aturan peralihan keadaan perang dan 1 pasal yang dijadikan sebagai poin tambahan.

Satu hari setelahnya, tanggal 15 Juli 1945, dilakukan sidang “Pembahasan Rancangan UUD". Di sidang inilah para tokoh berperan sentral dalam perumusan UUD 1945. Sukarno ketika itu menjadi Ketua Perancang UUD.

Bung Karno menjelaskan bagaimana naskah yang dihasilkan dari rapat sebelumnya dan ternyata membuat Mohammad Hatta menanggapinya. Lalu, Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang UUD, ikut menjelaskan tentang naskah yang berjumlah 42 pasal itu.

Berdasarkan catatan Sekretariat Negara Republik Indonesia dalam Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 (1995:264), terungkap bahwa Soepomo menegaskan bahwa proses perumusan UUD juga tidak boleh dianggap tidak penting.

Pada 16 Juli 1945, UUD akhirnya resmi diterima oleh seluruh peserta sidang BPUPKI. Selain itu, diterima usul-usul dari Panitia Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas BPUPKI.

Baca juga:

  • Pengamalan Nilai Sumpah Pemuda dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Sejarah Perkembangan Akulturasi Budaya Islam di Indonesia
  • Mengenal Sejarah, Isi, dan Tokoh-tokoh Sumpah Pemuda 1928

Tokoh-tokoh Perumus UUD 1945

  • Ir. Sukarno
  • Mohamad Yamin
  • Mr. Soepomo
  • K.R.T. Wongsonegoro
  • R. Soekardjo
  • A.A. Maramis
  • Panji Singgih
  • Haji Agus Salim
  • Soekiman Wirjosandjojo
  • Hoessein Djajadiningrat
  • Mohammad Hatta
  • Achmad Soebardjo
  • Radjiman Wediodiningrat

Baca juga:

  • Sejarah Pithecanthropus Erectus: Penemu, Ciri, & Lokasi Ditemukan
  • Arti Meganthropus Paleojavanicus: Sejarah, Penemu, Ciri, & Karakter
  • Fosil Pithecanthropus Mojokertensis: Sejarah, Arti, Penemu, & Ciri

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/isw)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates