Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah

Navigasi Tulisan
Nomor Fatwa Tentang Baca / Unduh
152/DSN-MUI/VI/2022 Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar
Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah
150/DSN-MUI/VI/2022 Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah
Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah
149/DSN-MUI/VI/2022 Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit, Berdasarkan Prinsip Syariah
Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah
148/DSN-MUI/VI/2022 Reasuransi Syariah
Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah
147/DSN-MUI/XII/2021 Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah
146/DSN-MUI/XII/2021 Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah
Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah
145/DSN-MUI/XII/2021 Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah
Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah
144/DSN-MUI/XII/2021 Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah
Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah
143/DSN-MUI/VIII/2021 Pembiayaan Personal (At-Tamwil Asy-Syakhshi/Personal Financing)
Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah
142/DSN-MUI/VIII/2021 Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Masa Konstruksi
Bagaimana fatwa dsn-mui tentang pasar mdal syariah

Profil DSN-MUI


Manhaj Ifta’ DSN-MUI

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakan (wahai Muhammad), "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kalian mendapat keberuntungan." (Q.S. Al-Ma`idah, 100)

Sebuah sistim yang dominan tidak dapat dinilai baik hanya karena dominasinya. Dan Allah hanya menerima sistim yang baik. Untuk itu keberuntungan dalam maknanya yang luas hanya dapat diperoleh dengan sistim yang baik.

Keywords: Fatwa DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal Syariah

Indonesia merupakan negara mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, sehingga untuk memenuhi kegiatan ekonominya di perlukan suatu produk atau aturan yang menjamin kehalalanya atau terhindar dari unsur riba. Problem yang ingin dikasi yaitu penyerapan fatwa DSN-MUI oleh otoritas jasa keuangan tentang pasar modal syariah. Tujuan dari penelitihan ini adalah untuk mengetahu bagaimana penyerapan fatwa yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan tentang masalah ekonomi syariah khususnya tentang pasar modal syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang diambil dari fatwa-fatwa dari DSN-MUI, peraturan OJK tentang pasar modal syariah dan jurnal yang diambil dari internet, bahan hukum sekunder diambil dari buku, jurnal, skripsi dan literatur yang lainnya, sedangkan bahan hukum tersier diambil dari kamus dan ensiklopedia.Hasil penelitian berkesimpulan bahwa penyerapan fatwa yang di lakukan oleh otoritas jasa keuangan tentang pasar modal syariah lebih merupakan bentuk operasional atau bentuk penterjemahan dari isi ketentuan fatwa. Maksud dari bentuk operasional yaitu dalam pembuatan aturan fatwa DSN-MUI menjadi pedoman atau rujukan dalam pembuatan aturan sehingga keberadaan fatwa menjadi keharusan dalam penyusunan aturan bahkan apabila fatwa tersebut di legitimasi undang-undang maka fatwa tersebut menjadi hukum positif yang mengikat. Dan maksud dari bentuk penerjemah yaitu isi dari fatwa tersebut di alihkan, dipindahkan ke dalam aturan otoritas jasa keuangan tanpa mengubah arti dan maksud dari fatwa tersebut.

Fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan pasar modal syariah Indonesia adalah sebagai berikut:

No.Nomor FatwaTentangTautan
120/DSN-MUI/IV/2001
Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
Unduh
232/DSN-MUI/IX/2002

Obligasi Syariah

Unduh
333/DSN-MUI/IX/2002
Obligasi Syariah Mudharabah
Unduh
4 40/DSN-MUI/X/2003
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Unduh
541/DSN-MUI/III/2004
Obligasi Syariah Ijarah
Unduh
659/DSN-MUI/V/2007
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Unduh
765/DSN-MUI/III/2008
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
Unduh
866/DSN-MUI/III/2008
Waran Syariah
Unduh
969/DSN-MUI/VI/2008
 Surat Berharga Syariah Negara
Unduh
1070/DSN-MUI/VI/2008
 Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Unduh
1171/DSN-MUI/VI/2008
 Sale and Lease Back
Unduh
1272/DSN-MUI/VI/2008 
Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
Unduh
1376/DSN-MUI/VI/2010
SBSN Ijarah Asset To Be Leased
Unduh
1480/DSN-MUI/III/2011
 Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Unduh
1594/DSN-MUI/IV/2014
 Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah
Unduh
1695/DSN-MUI/VII/2014
 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah
Unduh
17120/DSN-MUI/II/2018
Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
Unduh
18121/DSN-MUI/II/2018
 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip SyariahUnduh
19124/DSN-MUI/XI/2018
 Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
Unduh
20125/DSN-MUI/XI/2018
 Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
Unduh
21127/DSN-MUI/VII/2019
 Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Unduh
22131/DSN-MUI/X/2019
Sukuk Wakaf
Unduh
23135/DSN-MUI/V/2020
Saham
Unduh
24137/DSN-MUI/IX/2020
Sukuk
Unduh
25138/DSN-MUI/IX/2020
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek
Unduh
26140/DSN-MUI/VIII/2021

Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Islamic Securities Crowdfunding)

Unduh