Navigasi Tulisan
Profil DSN-MUI قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Katakan (wahai Muhammad), "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kalian mendapat keberuntungan." (Q.S. Al-Ma`idah, 100) Sebuah sistim yang dominan tidak dapat dinilai baik hanya karena dominasinya. Dan Allah hanya menerima sistim yang baik. Untuk itu keberuntungan dalam maknanya yang luas hanya dapat diperoleh dengan sistim yang baik.
Keywords: Fatwa DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal Syariah
Indonesia merupakan negara mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, sehingga untuk memenuhi kegiatan ekonominya di perlukan suatu produk atau aturan yang menjamin kehalalanya atau terhindar dari unsur riba. Problem yang ingin dikasi yaitu penyerapan fatwa DSN-MUI oleh otoritas jasa keuangan tentang pasar modal syariah. Tujuan dari penelitihan ini adalah untuk mengetahu bagaimana penyerapan fatwa yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan tentang masalah ekonomi syariah khususnya tentang pasar modal syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang diambil dari fatwa-fatwa dari DSN-MUI, peraturan OJK tentang pasar modal syariah dan jurnal yang diambil dari internet, bahan hukum sekunder diambil dari buku, jurnal, skripsi dan literatur yang lainnya, sedangkan bahan hukum tersier diambil dari kamus dan ensiklopedia.Hasil penelitian berkesimpulan bahwa penyerapan fatwa yang di lakukan oleh otoritas jasa keuangan tentang pasar modal syariah lebih merupakan bentuk operasional atau bentuk penterjemahan dari isi ketentuan fatwa. Maksud dari bentuk operasional yaitu dalam pembuatan aturan fatwa DSN-MUI menjadi pedoman atau rujukan dalam pembuatan aturan sehingga keberadaan fatwa menjadi keharusan dalam penyusunan aturan bahkan apabila fatwa tersebut di legitimasi undang-undang maka fatwa tersebut menjadi hukum positif yang mengikat. Dan maksud dari bentuk penerjemah yaitu isi dari fatwa tersebut di alihkan, dipindahkan ke dalam aturan otoritas jasa keuangan tanpa mengubah arti dan maksud dari fatwa tersebut.
Fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan pasar modal syariah Indonesia adalah sebagai berikut:
|