Bagaimana jaminan yang dibayarkan ketika keputusan keberatan ditolak

1. Apakah yang dimaksud dengan tagihan itu?

Tagihan adalah kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, bunga, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang wajib dilunasi.

2. Apakah yang dimaksud dengan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)?

Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean yang bentuk, isi dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk da nisi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran dan surat paksa.

3. Apakah yang dimaksud dengan Surat Penetapan Pabean (SPP) itu?

Surat Penetapan Pabean (SPP) adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean dan penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean yang bentuk, isi dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran dan surat paksa.

4. Apakah yang dimaksud dengan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) itu?

Surat Penetapan Sanksi Adminstrasi (SPSA) adalah surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas sanksi administrasi berupa denda yang bentuk, isi dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk da nisi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran dan surat paksa.

5. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai apa yang dapat diajukan keberatan?

Penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dapat diajukan keberatan adalah:

a. Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;

b. Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; atau

c. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

6. Siapa yang berhak mengajukan keberatan?

Pemohon yang berhak mengajukan keberatan adalah:

a. Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan;

b. Orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor (API); atau

c. Orang yang diberi kuasa oleh orang sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b.

7. Kemana permohonan keberatan diajukan?

Permohonan keberatan secara tertulis diajukan kepada:

a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur PPKC melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dalam hal:

1) Penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat;

2) Penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Wilayah; atau

3) Penetapan atas hasil audit yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC.

b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala KPPBC, dalam hal penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC; atau

c. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala KPUBC, dalam hal penetapan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC.

8. Kapankah permohonan keberatan dapat diajukan oleh pemohon?

Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan. Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima. Dalam hal pada hari ke-60 (enam puluh) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

9. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan keberatan?

a. Permohonan keberatan wajib dilampiri dengan:

1) Fotokopi bukti penerimaan jaminan dari Bea dan Cukai sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan dalam hal tagihan yang timbul akibat penetapan telah dilunasi;

2) Fotokopi SPTNP, SPP, SPSA atau penetapan lainnya oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan

3) Data dan/atau bukti pendukung pengajuan keberatan.

b. Keberatan diajukan secara tertulis dengan ketentuan:

1) Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan. Pemohon hanya dapat mengajukan 1 (satu) permohonan keberatan secara tertulis untuk setiap penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

2) Pemohon hanya berhak atas 1 (satu) kali kesempatan untuk mengajukan permohonan keberatan secara tertulis.

3) Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima/

4) Dalam hal hari ke-60 (enam puluh) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya/

5) Atas jaminan yang diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi jaminan kepada penerbit jaminan.

6) Dalam hal pengajuan keberatan dengan menyerahkan jaminan, persetujuan pengeluaran barang diberikan setelah terdapat hasil konfirmasi jaminan yang menyatukan jaminan tersebut benar.

10. Apakah setiap pengajuan permohonan keberatan harus selalu disertai dengan penyerahan jaminan (Bukti Penerimaan Jaminan)?

Bukti penerimaan jaminan (fotokopinya) tidak diperlukan dalam pengajuan permohonan keberatan, dalam hal:

a. Barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

b. Tagihan telah dilunasi; atau

c. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

11. Adakah ketentuan khusus untuk barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean, bila terhadap impor barang tersebut diajukan keberatan?

Terhadap keberatan yang diajukan atas barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean, berlaku ketentuan:

a. Masih berada di kawasan pabean;

b. Belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; dan

d. Bukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak dan/atau berbahaya.

12. Dalam hal permohonan keberatan tidak diwajibkan mempertaruhkan jaminan, adakah persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh importir?

Pengajuan kebertan dengan tidak wajib menyerahkan jaminan, importir harus membuat surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan yang berisi:

a. Barang impor dimaksud belum dikeluarkan dari kawasan pabean dan belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang;

b. Barang impor dimaksud berkaitan dengan keberatan yang diajakn; dan

c. Importir menanggung seluruh risiko dan biaya yang timbul selama masa penimbunan.

13. Dalam hal apa pengajuan permohonan keberatan ditolak oleh Pejabat Bea dan Cukai?

Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan menolak keberatan dalam hal:

a. Tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan permohonan keberatan;

b. Setelah dilakukan penelitian dan konfirmasi jaminan oleh Pejabat Bea dan Cukai kedapatan tidak benar; atau

c. Barang impor tidak dapat dibuktikan masih berada di kawasan pabean.

14. Apakah dokumen pendukung pengajuan permohonan keberatan itu?

Dokumen pendukung pengajuan permohonan keberatan adalah bukti/data/dokumen pemohon keberatan yang bersangkutan dengan alasan pengajuan keberatan.

15. Data pendukung apa saja yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan tarif?

Data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan tarif dapat berupa:

a. Pemberitahuan Pabean;

b. Invoice;

c. Packing List;

d. Bill of Lading atau Airway Bill;

e. Certificate of Origin;

f. Informasi produk, seperti brosur atau katalog;

g. Data teknis/spesifikasi barang, antara lain:

Certificate of Analysis, Material Safety Datasheet, Mill Test Certificate, Manual Book, Laporan Surveyor atau Hasil Laboratorium BPIB;

h. Formulir Preferensi Tarif (Formulir D, Formulir E, Formulir JIEPA, Formulir AK-FTA);

i. Surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI);

j. Surat keterangan dari eksportir/pabrikan/pihak lain dari negara asal;

k. Bukti pendukung lainnya.

Setiap data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan.

16. Data pendukung apa saja yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean?

Data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean dapat berupa:

a. Pemberitahuan pabean;

b. Bukti korespondensi melalui:

Surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation;

c. Bukti terkait kontrak, antara lain:

Purchase order, Proforma Invoice, Quotations, Sales Contract, Contract Agreement, Invoice, Packing List;

d. Bill of Lading/Sea Bill atau Airway Bill, Polis Asuransi;

e. Bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang antara lain:

Letter of Credit, Debit Note, Telegraphic Transfer, Transfer/Voucher Payment, Application Transfer, Bukti pembayaran asuransi dalam negeri, bukti pembayaran pengangkutan barang (freight), Rekening Koran, Bank Confirmation;

f. SPT Masa PPN Impor, faktur pajak standar;

g. Brosur/catalog dan/atau data teknis/spesifikasi barang;

h. Certificate of Origin dan/atau Certificate of Analysis;

i. Faktur penjualan dan/atau Price List;

j. Data importasi barang yang sama/identik yang telah diterima nilai pabeannya;

k. Pencatatan/pembukuan atas transaksi, antara lain:

Jurnal umum, buku besar (general ledger), buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan;

l. Bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.

Setiap data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan.

17. Data pendukung apa saja yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan berdasarkan hasil audit?

Data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan keberatan atas penetapan berdasarkan hasil audit dapat berapa:

a. Fotokopi persetujuan Data temuan Sementara (DTS);

b. Bukti korespondensi;

c. Purchase Order;

d. Certificate of Origin;

e. Sales Contract;

f. Letter of Credit;

g. Polis Asuransi;

h. Nota Debit;

i. Payment Order;

j. Transfer Payment; dan/atau

k. Bukti pendukung lainnya.

Setiap data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan atas penetapan pabean ditandasahkan oleh orang yang mengajukan keberatan.

18. Bagaimana prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan?

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut:

a. Pemohon menyerahkan permohonan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC.

b. Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC yang menerima permohonan keberatan memberikan tanda terima kasih kepada pemohon sesuai format yang telah ditetapkan.

c. Terhadap permohonana keberatan yang telah diterima, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja:

1) Kepala KPUBC atau KPPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean, meneruskan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC, dalam hal penetapan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat atau kantor wilayah; atau

2) Kepala KPPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean meneruskan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal penetapan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC.

d. Penerusan permohonan keberatan dilampiri dengan fotokopi pemberitahuan pabean dan dokumen terkait.

e. Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPUBC dapat menerima penjelasan, dan/atau bukti tambahan dari pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda teriam permohonan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan.

f. Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPUBC dapat meminta penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang diperlukan secara tertulis kepada pemohon atau pihak lain yang terkait sebelum memutuskan keberatan.

g. Surat permintaan dikirimkan paling lama pada hari kerja berikutnya dengan kategori surat yang dapat dibuktikan tanggal pengirimannya.

h. Penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang diminta, harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat permintaan.

i. Penjelan, data dan/atau bukti tambahan yang disampaikan setelah jangka waktu, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

j. Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPUBC atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dengan keputusan atas keberatan berupa mengabulkan atau menolak.

k. Apabila Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPUBC tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari keberatan dianggap dikabulkan.

l. Keputusan atau keberatan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan ditujukan kepada pemohon.

m. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dikirimkan kepada pemohon paling lama pada hari kerja berikutnya.

n. Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan dengan:

1) Tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;

2) Bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi atau kurir; atau

3) Bukti pengiriman lainnya.

o. Pemohon dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur PPKC, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Kantor Wilayah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala KPUBC, atau Direktur Jenderal Bea dan CUkai u.p. Kepala KPPBC apabila keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai belum diterima dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal tanda terima pengajuan keberatan.

p. Atas pertanyaan tersebut, Direktur PPKC, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC menyampaikan jawaban secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan dilengkapi dengan fotokopi salinan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta bukti pengirimannya.

19. Dapat digunakan untuk apa sajakah keputusan keberatan itu?

Keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat digunakan sebagai dasar untuk:

a. Pencairan jaminan;

b. Pelunasan tagihan;

c. Pelaksanaan atau pembatalan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

d. Pengembalian atas kelebihan pembayaran;

e. Pengembalian jaminan; atau

f. Proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.

20. Apakah terhadap keputusan keberatan dapat diajukan banding?

Orang yang berkeberatan terhadap penetapann Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

21. Kapankah banding atas keputusan keberatan dapat diajukan dan apa syaratnya?

Permohonan banding ke Pengadilan Pajak dapat diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA