Bagaimana jika suatu negara belum memiliki PERJANJIAN internasional

Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, sumary records, proces verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.

Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Banyu Perwita dan Yayan Mochamad Yani, Anak Agung, 2005, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Brownlie, Ian, 1990, Principles of Public International Law, Clarendon Press, 4th ed. Oxford.

Budyanto, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Erlangga, Jakarta.

Dixon, Martin, 2000, Textbook on International Law (fourt edition), Blackstone Press.

Hata, 2010, Hukum Internasional (Sejarah dan Perkembangan Higga Pasca Perang Dingin), Setara Press, Malang.

Istanto, Sugeng, 1994, Hukum Internasional, Universitas Atmajaya Jogajakarta, Jogjakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1982, Pengantar Hukum Internasional (Buku I Bagian Umum), Binacipta, Jakarta.

Mauna, Boer, 2011, Hukum Internasional (Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global), PT Alumni, Bandung.

Naning, Ramdlon, 1982, Gatra Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta.

O’Brian, John, 2001, International Law, Cavendish Publishing Limited, United Kingdom.

Parthiana, Wayan, 2002, Hukum Perjanjan Internasional Bagian 1, Mandar Maju, Bandung.

Sefriani, 2011, Hukum Internasional (Suatu Pengantar), Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Merdeka.com - Istilah hubungan internasional, mungkin sudah sering kamu dengar. Duta besar adalah perwakilan dari sebuah negara untuk bisa melakukan hubungan luar negeri atau hubungan internasional. Hubungan internasional adalah interaksi, kontak, dan komunikasi diantara bangsa-bangsa yang bertujuan untuk melakukan politik luar negerinya. Dalam melakukan hubungan luar negeri, ada beberapa sarana yang bisa digunakan dalam melakukannya. Sebuah negara bisa melakukan hubungan internasional kalau kemerdekaan dan kedaulatannya sudah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain.

Selanjutnya, proses hubungan internasional yang bersifat bilateral ataupun multilateral bisa dipengaruhi oleh potensi yang dimiliki suatu negara. Contoh dari potensi tersebut antara lain kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya manusia, dan letak geografis. Selain semua itu, di dalam hubungan internasional juga diperlukan sarana-sarana yang bisa mendukung terjadinya hal tersebut. Sarana yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mewujudkan tujuan hubungan internasional. Nah, sekarang kita akan membahas tentang salah satu contohnya yaitu perjanjian internasional.

Arti dari perjanjian internasional menurut Konvensi Wina yang dilakukan pada tahun 1969 adalah persetujuan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dengan tujuan untuk mengadakan hubungan antarnegara menurut ketentuan hukum internasional. Perjanjian internasional juga menjadi salah satu sumber hukum internasional. Karena itulah, perjanjian internasional bisa memberikan landasan bagi penyelenggaraan hubungan antarnegara di dunia.

Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang salah satu sarana pelaksanaan hubungan internasional yaitu perjanjian internasional. Salah satu dari perjanjian internasional adalah Konferensi Asia Afrika. Bisa kita lihat bagaimana hasilnya kepada bangsa kita sekarang. Bab ini tentunya sangat menarik untuk kamu pelajari karena berhubungan dengan politik luar negeri Indonesia. Tertarik untuk bisa mempelajarinya lebih lanjut kan?

contoh faktor pelanggaran ham dari dalam dan luar​

bantu kerjain bg soalny bsk mau dikumpulin​

Siapakah nama Camat Kecamatan Mendahara? Tolong besok dikumpulkan plisss​

isi amanat yang di sampaikan pembina upacara ​

Indonesia memiliki dasar negara Pancasila sebagai petunjuk berkehidupan dan bernegara. Apakah maksud Pancasila sebagai petunjuk berkehidupan sehari-ha … ri

contoh berita tentang peristiwa pembunuhan brigadir j​

bagaimana pelaksanaan nilai sila persatuan indonesia​

carilah peristiwa atau kasus yang melanggar hak asasi manusia lalu sertakan peristiwa itu melanggar sila yang keberapa?​

contoh penerapan makna proklamasi saat upacara bendera adalah​

Tuliskan indikator menjadi warga negara yang baik!​