Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, namun apabila kewajiban tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) dengan baik, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tujuan pengenaan sanksi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya. Demikian juga dalam hal lapor pajak pribadi. Terdapat beberapa sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan:

• Terlambat pelaporan SPT

• Pelaporan SPT yang tidak lengkap atau tidak benar

• Tidak lapor SPT

• Salah dalam pelaporan SPT

Lalu, seperti apa sanksi dan denda telat lapor pajak pribadi?

Terlambat Lapor Pajak Pribadi

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh) maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100.000,00 yang dihitung satu kali untuk setiap keterlambatan.

Tidak Lapor Pajak Pribadi dengan Lengkap dan Benar

WP juga akan dikenai sanksi berupa kenaikan pembayaran apabila WP tidak menyampaikan secara benar dan lengkap atau WP terbukti melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, karena kealpaan dan baru pertama kali. Karena kesalahan tersebut, WP akan dikenai 200% dari nilai pajak terutang yang kurang dibayar. Pengenaan tersebut diterapkan melalui penerbitan SKPKB.

Tidak Menyampaikan SPT

Berdasarkan UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1, WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT akan dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana dimaksud adalah kurungan paling cepat 3 bulan paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1x dan paling banyak 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Melakukan Kesalahan Perhitungan Pajak Apabila WP melakukan kesalahan perhitungan pajak pada SPT Tahunan yang telah dilaporkan, namun WP melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, maka apabila pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak lebih besar, sanksinya berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi bunga tersebut terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran. Namun apabila kesalahan tersebut diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas pajak, maka WP dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Terlambat Membayar Pajak

Apabila status SPT Tahunan WP kurang bayar, namun WP terlambat melakukan pembayaran pajak, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Adapun bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Pengecualian Sanksi Denda Lapor Pajak Pribadi

Adapun demikian, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan WP mendapatkan pengecualian pengenaan sanksi administrasi. Kondisi tersebut antara lain:

• WP Orang Pribadi (OP) telah meninggal dunia

• WP OP sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas

• WP OP yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) tidak lagi tinggal di wilayah Indonesia

• Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

• WP yang terkena bencana, yang ketentuannya (terkait bencana) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

• WP lain sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007)

Masih bingung? Langsung aja ke curhat pajak di aplikasi HiPajak agar urusan pajakmu menajdi lancar!

Share

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Dear rekan ortax yang saya hormati
    Ada hal yang mau saya tanyakan mengenai keterlambatan bayar SPT badan dan keterlambatan lapor, apabila perusahaan pada spt badan tahun 2010 belum dibayarkan dan belum dilaporkan maka denda apa saja yang saya terima??

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Denda telat bayar 2% dari jumlah kurang bayar..
    denda telat lapor 1.000.000..

    Mohon koreksinya..

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Silahkan refer ke UU KUP 28/2008 sbb:

    Originaly posted by Baik:

    apabila perusahaan pada spt badan tahun 2010 belum dibayarkan

    Pasal 9

    (1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

    (2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

    (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    (2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    Originaly posted by Baik:

    dan belum dilaporkan maka denda apa saja yang saya terima??

    Pasal 7

    (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Originaly posted by yuniffer:

    UU KUP 28/2008

    untuk UU KUP yang saya temukan no 28 tahun 2007,
    mohon koreksi apabila ada UU KUP terbaru

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Originaly posted by Baik:

    untuk UU KUP yang saya temukan no 28 tahun 2007,
    mohon koreksi apabila ada UU KUP terbaru

    Hanya 28/2007. Maaf salah ketik.

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Originaly posted by yuniffer:

    Hanya 28/2007. Maaf salah ketik.

    dimaafkan rekan hehe

    Originaly posted by Baik:

    apabila perusahaan pada spt badan tahun 2010 belum dibayarkan dan belum dilaporkan maka denda apa saja yang saya terima??

    denda 1.000.000 dan sanksi bunga 2% dihitung dari dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.

    Cepetan dibayar, gak ada batas waktu looh hitungan bunganya..

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Originaly posted by priadiar4:

    dihitung dari

    maaf kelebihan ketik …

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Originaly posted by priadiar4:

    maaf kelebihan ketik …

    Dimaafkan rekan hehe

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Originaly posted by yuniffer:

    (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    (2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    jadi dalam hal ini denda yang dikenakan ada 3 ya rekan, denda bunga 2% administrasi atas penyetoran, sanksi bunga a2% tas penyampaian spt dan sanksi denda 1.000.000 atas untuk SPT badannya??

    mohon dikoreksi rekan
    rencana hari senin akan saya bayarkan…

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Originaly posted by Baik:

    denda bunga 2% administrasi atas penyetoran, sanksi bunga a2% tas penyampaian spt dan sanksi denda 1.000.000 atas untuk SPT badannya??

    Ada 2,
    1. denda tidak lapor SPT Tahunan 2010 sebesar 1.000.000 dan tetap tanpa bunga
    2. sanksi bunga 2% jika ternyata SPT Tahunan 2010 yang rekan laporkan ternyata kurang bayar. Misal rekan lapor bulan Juni 2010 dan ada kurang bayar 2.000.000 maka bunga dihitung dari bulan Mei 2011 sd. Juni 2011 sebesar 2% x 13 bulan ( jumlah bulan terlewat ) x 2.000.000

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Originaly posted by priadiar4:

    Cepetan dibayar, gak ada batas waktu looh hitungan bunganya..

    rekan priadiar4, bukannya bunganya maks 24 bulan ? 🙂 sorry kalau salah hehehe..

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Originaly posted by priadiar4:

    Misal rekan lapor bulan Juni 2010 dan ada kurang bayar 2.000.000 maka bunga dihitung dari bulan Mei 2011 sd. Juni 2011 sebesar 2% x 13 bulan ( jumlah bulan terlewat ) x 2.000.000

    koreksi

    Misal rekan lapor bulan Juni 2012 dan ada kurang bayar 2.000.000 maka bunga dihitung dari bulan Mei 2011 sd. Juni 2012 sebesar 2% x 13 bulan ( jumlah bulan terlewat ) x 2.000.00

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan priadiar4, bukannya bunganya maks 24 bulan ? 🙂 sorry kalau salah hehehe..

    Pasal 9
    (2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    ada tidak batasan 24 bulan rekan.

    24 bulan dipakai untuk SKPLB

    Pasal 13
    (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

  • Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

    apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT dikenai sanksi administrasi berupa denda yaitu :
    1. Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dan
    2. apabila terdapat kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai diterbitkannya SKPKB

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Bagaimana jika telat lapor SPT Tahunan badan?

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Telat lapor SPT Tahunan badan denda berapa?

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

Apa yang terjadi jika telat lapor SPT?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi administratif akibat telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp 100.000. Wajib Pajak (WP) juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai undang-undang.

Kapan paling lambat pelaporan SPT badan dilakukan?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 30 April).