Lihat Foto Show KOMPAS.com – Salah satu ciri negara Indonesia adalah memiliki kebudayaan yang sangat beragam. Mulai dari keragaman suku, ras, agama, hingga golongan. Keragaman tersebut perlu dikelola secara tepat agar tercipta rasa keadilan dan kedamaian. Salah satunya adalah dengan cara menerapkan aturan persamaan kedudukan warga negara. Aturan persamaan kedudukan warga negara perlu diterapkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan antara warga negara dengan penyelenggara negara dan warga negara dengan warga negara yang lain. Persamaan kedudukan warga negara sejatinya telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Persamaan kedudukan warga negara tercermin dalam persamaan hak dan persamaan kewajiban. Baca juga: Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, tidak ada satupun warga Indonesia yang memiliki hak istimewa. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, dijelaskan bahwa hak warga negara Indonesia telah diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara Persamaan kewajiban warga negaraSama seperti hak, semua warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban yang sama. Tidak ada pembedaan kewajiban antara warga negara satu dengan warga negara yang lain. Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan beberapa kewajiban warga negara Indonesia, di antaranya:
Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above. Jakarta - Persamaan kedudukan warga negara dalam aspek hukum adalah salah satu dari sekian aspek yang dimuat dalam UUD 1945 amandemen ke-4. Dalam amandemen ini, persamaan kedudukan warga negara dibagi ke dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial-budaya, serta pertahanan keamanan. Demikian disebutkan dalam buku Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani karta Chotib dkk. Persamaan kedudukan sendiri adalah hak tiap warga negara. Namun, hak warga negara sebaiknya tidak mengungguli kepentingan bersama. Kemudian, persamaan kedudukan warga negara dalam aspek hukum dijelaskan dalam pasal 27 UUD 1945. Di dalamnya disebutkan, negara menjamin warganya tanpa mendiskriminasi ras, agama, gender, budaya, suku, dan golongan. Melalui hal tersebut juga diharapkan akan ada kesadaran hukum di seluruh level masyarakat, tatanan hukum yang baik dan benar, peradilan yang adil, efektif, efisien, serta menghargai HAM. Adapun hak dan kewajiban warga negara, sesuai dengan UUD 1945 adalah sebagai berikut. 12 Hak Warga Negara dalam UUD 1945
10 Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Itulah makna persamaan kedudukan warga negara dalam aspek hukum beserta hak dan kewajiban menurut UUD 1945. Semoga bermanfaat, detikers! Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" (nah/pay) Hak warga negara telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Bacaan 2 Menit Ilustrasi: HOL Indonesia dikenal sebagai negara yang penuh keragaman karena memiliki kebudayaan yang beragam. Keragaman ini sejatinya perlu dikelola secara tepat agar tercipta rasa keadilan dan kedamaian. Cara agar merawat keragaman ini salah satunya perlu ditetapkan aturan persamaan kedudukan warga negara. Hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan antara warga negara dengan penyelenggara negara dan warga negara dengan warga negara lainnya. Hak warga negara telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Pertama, Pasal 27 mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak mendapatkan perlindungan hukum serta hak persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintah. (Baca: Hukum Administrasi Negara dan Perkara yang Sering Terjadi di Dalamnya) Kedua, Pasal 28 hak asasi manusia. Ketiga, Pasal 29 mengatur hak warga negara tentang kemerdekaan memeluk agama. Keempat, Pasal 30 mengatur hak warga negara tentang keikutsertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kelima, Pasal 31 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Keenam, Pasal 32 mengatur hak warga negara untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Ketujuh, Pasal 33 mengatur hak warga negara untuk memperoleh kesejahteraan sosial atau ekonomi. Delapan, Pasal 34 mengatur hak warga negara untuk memperoleh jaminan keadilan sosial. Page 2Hak warga negara telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Bacaan 2 Menit Dalam perilaku persamaan kedudukan warga negara, setiap anggota masyarakat perlu dapat saling mengisi satu sama lain meskipun berbeda suku, agama, ras dan golongan. Seseorang dapat belajar pengalam orang lain sehingga akan terwujudnya pengalaman yang lebih luas tanpa memperdulikan perbedaan. Selanjutnya, sering ditemui asas persamaan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Asas persamaan di hadapan hukum merupakan salah satu asas utama dalam deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang di dalam UUD 1945. Semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi dalam perlindungan hukum. Kedudukan yang sama dalam hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu meliputi hukum privat dan hukuk publik. Tujuan utamanya adalah equality before the law yang menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan dengan tidak membedakan siapapun. Makna persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan yang sama di hadapan hukum bukan hanya di hadapan undang-undang. Adapun hak serta kewajiban warga negara dalam aspek hukum adalah sebagai berikut: Pertama, mempunyai hak di dalam sebuah pengadilan dalam mengajukan kasasi, grasi serta banding. Kedua, mempunyai hak agar mendapat pendampingan dari pembela (pengacara) dalam kegiatan pemeriksaan di kepolisian serta pengadilan. Ketiga, mempunyai hak agar memperoleh informasi dalam aspek hukum. Keempat, mempunyai hak agar dapat ikut secara aktif dalam menegakkan keadilan dalam aspek hukum. Sedangkan hak serta kewajiban warga negara dalam aspek pemerintahan meliputi: Pertama, hak dalam memperoleh informasi dari pemerintah. Kedua, hak agar mampu ikut berperan secara aktif di dalam pemerintahan. |