Bagaimana pendapat kalian dengan orang yang merokok di tempat umum

Larangan merokok di tempat umum mengurangi risiko serangan jantung (Foto:Reuters)



medcom.id, Jakarta: Orang yang tinggal di negara dengan larangan merokok di area publik memiliki eksposure yang rendah terhadap asap rokok dan lebih sehat. Para peneliti melaporkan dalam Jurnal Cochrane Library pada 4 Februari 2016, bahwa larangan merokok mengurangi masalah kesehatan dan kematian. Terutama yang berhubungan dengan panyakit jantung. "Saya pikir larangan ini memberi manfaat pada semua orang melalui pengurangan paparan asap rokok," kata penulis senior Cecily Kelleher dari University College Dublin di Irlandia.

"Penerapan larangan ini di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang dengan masalah kesehatan kronis, bisa memiliki dampak besar pada kesehatan penduduk," ujar Kelleher kepada Reuters Health.

Tembakau saat ini bertanggung jawab atas kematian sekitar satu dari setiap 10 orang dewasa di seluruh dunia. Para peneliti melakukan analisis tersebut untuk Cochrane Collaboration, yang akan meninjau bukti medis dan menentukan kualitasnya. Sebuah tinjauan dari Cochrane sebelumnya menemukan bahwa larangan merokok mengurangi paparan masyarakat terhadap asap rokok, namun tidak mampu menunjukkan bahwa penurunan paparan asap menyebabkan kesehatan yang lebih baik. "Kami melakukan tinjauan pada 2010, dan dasar bukti itu tidak seperti bukti sekarang," kata Kelleher. Para peneliti secara khusus melakukan studi di luar paparan asap rokok, seperti hubungan antara larangan merokok dan tingkat serangan jantung, stroke, masalah pernapasan, kesehatan bayi, dan kematian. Pada akhirnya, mereka memasukkan 77 studi dari 21 negara. Banyak studi menggunakan data dari rumah sakit, pendaftaran kesehatan nasional dan tempat kerja. Sebanyak 43 studi secara khusus meneliti serangan jantung dan sindrom koroner akut. Kemudian, 33 lainnya meneliti hubungan antara larangan merokok dan penurunan dalam penyakit tersebut. Enam studi menemukan lima manfaat dari penelitian antara hubungan stroke dan larangan merokok. Sebuah studi dari Irlandia melaporkan penurunan kematian sebanyak 26 persen akibat penyakit jantung dan penurunan 32 persen dalam kematian stroke. Pengulas juga menemukan bukti bahwa larangan merokok bermanfaat untuk kesehatan pernapasan dan bayi yang baru lahir. Namun kualitas bukti temuan tersebut masih sangat rendah. "Ini adalah persuasif bahwa larangan ini menguntungkan," kata Kelleher. Diperlukan lebih banyak penelitian untuk memperkuat bukti-bukti di balik manfaat ini. "Jika Anda melihat beberapa kesimpulan peneliti, ini adalah bukti yang sangat kuat dari efek setiap kebijakan yang memengaruhi paparan asap rokok," kata Liz Klein, dari Pusat Pengamatan Penelitian dan Regulasi Tembakau di The Ohio State University di Columbus. Klein mengatakan tidak setiap kota atau negara memiliki kebijakan ini. Jika ada, maka itu berarti negara tersebut melindungi kesehatan masyarakatnya.

Kelleher mengatakan, "Pesan bagi para pembuat kebijakan adalah bahwa larangan adalah strategi yang efektif."

Editor : Rosa Anggreati

Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Tak hanya untuk perokok pasif, risiko kesehatan akibat terpapar asapnya juga tinggi untuk perokok pasif.

Apa saja risiko tersebut dan di mana lokasi merokok yang tepat agar tidak menggangu orang sekitar, berikut ulasannya. 

Kementerian Kesehatan pada situs resminya menyebut,  perokok pasif merupakan orang atau individu yang tidak merokok tapi menghirup asap rokok yang berasal dari orang lain yang merokok. Hal ini biasanya terjadi apabila keduanya berada dalam satu ruangan. 

Walaupun hanya menghirup asapnya saja,  pakar kesehatan sepakat perokok pasif memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan perokok aktif. Setidaknya dari 100% bahaya dari asap rokok hanya sekitar 25% bahaya asap rokok dirasakan oleh perokok aktif. Sisanya, dirasakan oleh perokok pasif.

Data pada 2013 dari Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan menunjukkan,  jumlah perokok pasif  di Indonesia mencapai 96,9 juta jiwa. Dengan 30,2 juta jiwa  berjenis kelamin laki-laki dan 66,7 juta jiwa merupakan perempuan. Jumlah tersebut tentu saja semakin meningkat seiring semakin masifnya konsumsi rokok di Indonesia.

Baca Juga

Apa saja bahaya rokok untuk perokok pasif? 

Advertising

Advertising

Pada orang dewasa, risiko terbesar menjadi perokok pasif adalah terkena kanker. Tidak hanya itu, penyakit lainnya juga dapat muncul, seperti jantung koroner, stroke, dan tekanan darah tinggi.

2. Pada ibu hamil

Bahaya terpapar asap rokok pada ibu hamil adalah keguguran, kelahiran bayi secara prematur, sampai kelahiran bayi dengan berat badan kurang. Risiko-risiko tersebut akan semakin tinggi jika ibu hamil terus menerus terpapar asap rokok.

3. Pada anak-anak

Pada anak-anak risikonya adalah terkena asma, infeksi telinga, infeksi saluran pernapasan, meningitis, alergi, sampai pada sindrom kematian mendadak pada bayi. Risiko tersebut akan semakin besar, apabila anak-anak sering menghirup asap rokok setiap hari.

Tempat Dilarang Merokok

Jakarta memiliki tempat yang melarang siapa pun merokok.  Tempat-tempat tersebut sering disebut juga sebagai KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012.

Di mana saja tempat umum dilarang untuk merokok? Berikut ini daftar lengkapnya:

1. Tempat umum

Tempat umum yang dimaksud yaitu  sarana miliki pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat. Contohnya, gedung-gedung perkantoran, balai pertemuan, tempat pelayanan umum, mal, terminal angkutan umum, pasar, pusat perbelanjaan, hotel, retoran, tempat rekreasi, tempat olahraga, stasiun, bandara, dan lainnya.

2. Tempat kerja

Tempat ini diartikan sebagai sebuah ruang tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bekerja atau aktivitas lain yang berhubungan dengan sebuah pekerjaan. Contohnya, ruang kantor, ruang penyimpanan barang, ruang rapat, ruang sidang atau seminar, kawasan pabrik, dan ruang kerja lain yang digunakan untuk produktifitas sebuah pekerjaan.

3. Tempat belajar dan mengajar

Kawasan dilarang merokok yang ketiga adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, seperti sekolah, kampus, tempat les, dan tempat kursus.

4. Tempat pelayanan kesehatan

Tempat ini digunakan sebagai upaya pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan dalam banyak bentuk. Mulai dari promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan beberapa aktivitas lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

5. Angkutan umum

Angkutan umum yang dimaksud adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau angkutan orang yang memungut biaya kepada penumpangnya. Berdasarkan hal tersebut, maka angkutan umum yang dimaksud, bukan hanya mobil, bus, kereta, peswat, kapal, tapi juga ojek.

Baca Juga

Fasilitas umum dilarang merokok selanjutnya adalah area untuk kegiatan atau aktivitas anak-anak. Area ini dilarang untuk merokok karena anak-anak merupakan kelompok rentan yang berisiko tinggi ketika terpapar asap rokok. Area tersebut termasuk taman bermain, tempat belajar anak, dan lainnya.

7. Tempat ibadah

Tempat ibadah menjadi tempat umum dilarang untuk merokok selanjutnya. Termasuk di tempat ini adalah masjid, mushola, gereja, wihara, pure, klenteng, dan lainnya.

Sanksi Untuk Pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok

Meskipun sudah ada rambu-rambu dilarang merokok di beberapa kawasan, tapi  banyak orang yang sering abai dengan larangan tersebut. Banyaknya pelanggaran memaksa pemerintah menetapkan sanksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan,  setiap orang yang sengaja melanggar kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda paling banyak Rp 50 juta. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.

Aturan tersebut mengatakan, seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap kawasan dilarang merokok yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sanksi juga dapat diberikan kepada penanggung jawab tempat yang tidak memiliki komitmen, tidak membuat tanda atau rambu, tidak memberikan pengawasam, dan membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok. Sanksi tersebut adalah;

  1. Peringatan tertulis.
  2. Penyebutan nama dari tempat kegiatan atau tempat usaha secara terbuka kepada publik yang dilakukan melalui media massa.
  3. Pemberhentian sementara kegiatan atau usaha di tempat tersebut.
  4. Pencabutan izin.

Tempat Khusus Merokok

Banyak kantor atau fasilitas publik menyediakan tempat khusus untuk merokok. Untuk menyediakannya, pemilik atau pengelola tempat harus mengikuti aturan yang berlaku.  Pasal 18 Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 menyebutkan, area khusus untuk merokok harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Letaknya terpisah secara fisik dan di luar gedung atau kawasan umum lainnya.
  2. Tempat tersebut tidak berdekatan dengan pintu keluar dan pintu masuk gedung.

Baca Juga

Aturan Kementerian Kesehatan soal tempat khusus merokok adalah:

  1. Harus tempat terbuka, yang berhubungan langsung dengan udara luar dengan sirkulasi udara yang baik.
  2. Terpisah dengan area utama dan ruang lain yang digunakan banyak orang untuk beraktivitas.
  3. Letaknya jauh dari pintu keluar dan masuk.
  4. Letaknya jauh dari tempat mobilitas orang.

Demikian ulasan seputar bahaya dan aturan dilarang merokok. Pemerintah berharap larangan tersebut dapat mengurangi risiko bahaya rokok dan menciptakan kenyamanan di tempat atau fasilitas umum.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA