Bagaimana pengenaan pajak atas usaha kecil dengan omset kurang dari Rp 4.800 000.000 per tahun?

Pajak Final 0,5%_Pixabay_Pajakku

Tarif PPh final sejatinya merupakan sebutan lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Dalam pasal ini ada berbagai macam objek pajak seperti jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.

Kali ini kita akan membahas tentang PPh Final untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Khusus untuk UMKM, tarif PPh Final adalah 0,5% seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP 23 Tahun 2018 itu efektif berlaku per 1 Juli 2018. Pemberlakuan PP ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. 

Tarif PPh Final UMKM

PPh Final untuk pajak UMKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Adapun, pokok-pokok perubahan PP No 46/2013 menjadi PP No 23/2018 adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  2. Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
    • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
    • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
    •  Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Baca juga Apa Itu PPh Potput?

Pemberian relaksasi ini untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat sehingga kewajiban perpajakan yang ditanggung UMKM lebih kecil.

Apalagi, keberadaan UMKM telah mendominasi sektor usaha di Indonesia dengan jumlah 62,92 juta unit usaha di dalam negeri.

Namun, kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak belum maksimal, yakni baru sebesar Rp5,8 triliun dari total penerimaan pajak yang sebesar RP1.315,9 triliun, tahun 2018.

Bayar Pajak Semudah Isi Pulsa

Belum maksimalnya kontribusi itu terjadi bukan lantaran pelaku UMKM enggan membayar pajak. Pelaku UMKM kerap mengeluhkan tata cara penghitungan pajak serta pelaporan pajak.

Tergugah oleh kondisi tersebut, inovator-inovator Indonesia menciptakan platform yang diberi nama Tupai.

Aplikasi ini diciptakan untuk memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak, khususnya bagi pelaku UMKM.

Bagaimana pengenaan pajak atas usaha kecil dengan omset kurang dari Rp 4.800 000.000 per tahun?

Surat Setoran Pajak

Tupai menyediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) Elektronik, berikut dengan pembuatan kode billing otomatis untuk semua jenis pasal dan jenis setoran pajak.

Khusus untuk pelaku UMKM, disediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk Pajak UMKM (PPh Final) yang sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Tak pindah aplikasi

Tupai memiliki fitur pembayaran pajak secara langsung. Pengguna tidak perlu berpindah ke aplikasi lain atau pergi ke ATM. Pembayaran bisa dilakukan seketika (realtime).

Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak ini sangat terjamin keamanan dan validasinya karena telah mengantongi lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, untuk pelaku UMKM, kamu bisa mencoba aplikasi Tupai untuk mengelola perpajakan kalian. 

Baca juga Yuk, Ketahui Jenis SPT Masa PPh dan Prosedur Lapor Pajaknya

Bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tahukan Anda berapa tarif PPh Final untuk UMKM terbaru 2022? Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh Final sebesar 0,5%.

Fasilitas perederan bruto bebas pajak senilai Rp 500 juta ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh Final PP No. 23 Tahun 2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Artinya jika Wajib Pajak yang dimaksud ternyata mempunyai peredaran bruto di bawah Rp 500 juta per tahun, maka Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh Final. Namun, jika Wajib Pajak memiliki peredaran bruto di atas Rp 500 juta, maka setiap peredaran bruto di atas Rp 500 juta saja yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.