Bagaimana penjelasan hubungan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional

Bagaimana penjelasan hubungan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, maka Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat propinsi, termasuk menyelenggarakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Propinsi, Kabupaten dan Kota (Forum SKPD).

Sedangkan untuk meyusun Rencana Kerja Pemerintah Pusat yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan nasional, maka Pemerintah perlu menyelenggarakan Musrenbang Pusat, Musrenbang Propinsi dan Musrenbang Nasional. Semua masukan yang diperoleh dari Musrenbang secara berjenjang ini diperlukan karena akan mempengaruhi kegiatan pembangunan yang berkait dengan pendanaan atau anggaran kegiatan di daerah.

Pada tahap perencanaan dan penganggaran ini harus dipastikan adanya partisipasi perempuan untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan kepentingannya dapat terwakili.

Sistem Perencanaan Dan Pengaggaran Nasional

“Dimana Suara Perempuan”

Tahapan dalam sistem perencanaan nasional adalah:

  1. Tahap Persiapan Perencanaan

  2. Tahap Perencanaan dan Anggaran

  3. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Belanja Negara

  4. Tahap Pelaporan dan Pertanggung-jawaban

TAHAP PERENCANAAN

Tahap perencanaan tersebut melalui 2 tahapan berikut:

  1. Penjaringan aspirasi masyarakat melalui Musrembang dari tingkat Desa/Kelurahan sampai tingkat Kecamatan.

  2. Penentuan Arah dan Kebijakan melalui forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari tingkat Kabupaten Kota sampai tingkat propinsi.

TAHAP PERSIAPAN PERENCANAAN

Pada tahap ini Kepala Pemerintahan baik pada tingkat Desa/Lurah hingga Nasional menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang. Tim inilah yang akan menyusun jadwal serta agenda Musrenbang, mengumumkan atau mengundang minimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan agar peserta dapat melakukan pendaftaran. Tim ini juga yang akan menyiapkan materi serta notulen pertemuan. Musrenbang ini menjadi forum untuk menjaring aspirasi masyarakat.

Untuk persiapan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Bappeda sebagai ketua tim Penyelenggara yang akan menetapkan tata cara penyelenggaraan forum. Tim inilah yang akan mengkompilasi daftar prioritas yang telah ditetapkan dari Musrenbang Kecamatan, mengidentifikasi daftar prioritas serta memperkirakan biaya tiap prioritas kegiatan yang selama ini lebih dikenal sebagai Arah dan Kebijakan Umum (AKU). Selain itu, Tim juga akan mengumumkan atau mengundang calon peserta minimal 7 hari sebelum kegiatan. Peserta adalah mereka yang menjadi delegasi Musrenbang Kecamatan dan kelompok-kelompok masyarakat yang bekerja dalam bidang yang terkait dengan fungsi/ SKPD pada tingkat Kabupaten/kota.

Pada tahap persiapan perencanaan ini juga harus dipastikan adanya partisipasi perempuan untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan kepentingannya dapat terwakili.

A. Penjaringan Aspirasi Masyarakat dilakukan melalui Wadah Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).

Adapun tahapan Musrenbang adalah:

  • Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari, dimana aspirasi masyarakat dapat digali melalui dialog atau musyawarah antar kelompok-kelompok masyarakat. Perempuan dan kelompok perempuan harus ikut berpartisipasi untuk memasukkan agenda kebutuhannya dalam forum Musrenbangdes/Musrenbangkel tersebut. 

Keluaran dari Musrenbang di tingkat ini adalah penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun mendatang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan tersebut. Pada tahap ini juga ditetapkan daftar nama 3–5 orang delegasi dari peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Menurut SE Menteri Negara untuk Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas dan Menteri Dalam Negeri, perempuan harus ada dalam komposisi delegasi. Untuk itu, disini perlu sungguh-sungguh dipastikan bahwa dalam delegasi terdapat perwakilan perempuan.

  • Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada bulan Februari, Keluaran dari Musrenbang di tingkat kecamatan ini menetapkan daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan. Prioritas kegiatan pembangunan ini disesuaikan menurut fungsi SKPD dan penetapan anggaran yang akan didanai melalui APBD dan sumber pendanaan lainnya.

Hasil penetapan daftar prioritas ini kemudian disampaikan oleh masing-masing delegasi kepada masyarakat pada masing-masing desa/kelurahan.

Pada tahap ini juga ditetapkan delegasi untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota. Perwakilan perempuan harus dipastikan masuk dalam delegasi tersebut.

  • Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota dilaksanakan antara bulan Februari dan bulan Maret.

Keluaran dari Forum ini adalah:

    • Rancangan Rencana Kerja-SKPD (Renja-SKPD) yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD yang akhirnya menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

    • Prioritas kegiatan yang sudah dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi dan APBN.

    • Menetapkan delegasi dengan memperhatikan komposisi perempuan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten/Kota.

  • Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sepanjang bulan Maret.

Keluaran dari Musrenbang Kabupaten/Kota ini adalah:

    • Arah kebijakan, prioritas pembangunan dan pagu dana berdasarkan fungsi SKPD.

    • Daftar prioritas yang sudah dibahas pada forum SKPD.

    • Daftar usulan kebijakan/regulasi pada tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.

    • Rancangan pendanaan untuk Alokasi Dana Desa.

    • Dalam upaya menjaga konsistensi keluaran dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) maka dilakukan beberapa forum multistakeholders Paska Musrenbang antara delegasi masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD. Selain itu forum tersebut juga bertugas untuk memberikan penjelasan alasan diterima atau ditolaknya sejumlah kegiatan yang sudah diusulkan.

  • Forum SKPD Propinsi dilaksanakan pada bulan Maret.

Keluaran dari Forum ini adalah:

    • Rancangan Rencana Kerja (Renja-SKPD) memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD propinsi.

    • Menggabungkan Prioritas Pembangunan Kabupaten/Kota dengan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan yang berasal dari Renja-SKPD Propinsi.

    • Mengidentifikasi prioritas kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang sesuai dengan prioritas kegiatan pembangunan Renja-SKPD Propinsi.

    • Forum juga menetapkan delegasi dengan memperhatikan komposisi perempuan untuk mengikuti Musrenbang Propinsi.

  • Musrenbang Pusat pada bulan Maret.

Keluarannya adalah:

    • Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

    • Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) Acuannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang sedang berlaku.

    • Pesertanya adalah seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh Gubernur (u.p. Kepala Bappeda Propinsi) sebagai peninjau.

  • Musrenbang Propinsi pada bulan April, merupakan tahap pemutahkhiran RKPD Propinsi serta tahap penyelarasan RKP dan Renja-KL dengan RKPD Propinsi dan RKPD Kabupaten/Kota.
  • Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) dilaksanakan pada bulan April, pada tahap ini hasil Musrenbang Propinsi disampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Kepala Bappeda Propinsi untuk disepakati sebagai program prioritas pembangunan nasional, prioritas pendanaan RAPBN dan rancangan akhir RKP untuk disampaikan dan dibahas dalam sidang kabinet.

B. Penentuan Arah Kebijakan melalui Forum SKPD berdasarkan:

  1. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

  2. Pokok-pokok pikiran DPRD.

  3. RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

  4. Masukan dari masyarakat (perempuan) melalui dengar pendapat, lobby, dan kampanye.

Kriteria Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD berdasarkan:

  1. Sesuai visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang sesuai dengan RPJMD dan RKPD serta dokumen perencanaan lainnya.

  2. Memuat arah dan kebijakan umum yang disepakati sebagai pedoman menyusun strategi dan prioritas APBD.

  3. Perlu fleksibel dalam penyusunannya dengan penjabaran yang memberikan peluang pengembangan bagi pelaksanaannya. Penentuan strategi dan prioritas APBD, yang merupakan perumusan kebijakan anggaran disusun berdasarkan arah kebijakan APBD.

  4. Di sini harus dilihat apakah visi, misi dan sasaran kebijakan daerah mengurangi ketidakadilan gender.

Alasan Penyusunan Prioritas APBD

  1. Agar skala dan kebutuhan yang paling diinginkan masyarakat terakomodir

  2. Agar alokasi sumber daya yang dimiliki dapat dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif demi kebutuhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perempuan

  3. Tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat termasuk perempuan, khususnya program-program yang bersentuhan langsung dengan publik.

Tahap Pelaksanaan

Hal penting yang harus dikritisi dalam penganggaran adalah 80% anggaran kembali diperuntukan bagi kepentingan aparat yang disebut dengan Anggaran Rutin seperti belanja aparatur diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan. Dan hanya 20% dari anggaran tersebut yang digunakan untuk belanja pelayanan publik.

Sehingga dengan peran serta atau keterlibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan, adalah untuk memastikan bahwa 80% anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan hanya 20% untuk membiayai dirinya sendiri.

Kendala Perempuan Berpartisipasi 

  • Kemungkinan untuk memasukkan aspirasi perempuan ada dalam tahap perencanaan yaitu tahap I, tahap penjaringan aspirasi masyarakat.

Tetapi realitanya proses ini tidak dirancang untuk mendengarkan suara perempuan miskin. Bagi perempuan yang notabene tidak berorganisasi dan tidak terbiasa menyuarakan kepentingannya, maka proses ini sulit untuk dimanfaatkan.

  • Pada tahap II, penentuan kebijakan umum anggaran (KUA), kembali persoalan perempuan tidak terangkat, karena hal ini berhubungan dengan luputnya memasukkan analisis persoalan perempuan dalam RPJMD dan atau RKPD.
  • Untuk memastikan agar kebutuhan dan kepentingan perempuan benar-benar masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah maupun nasional maka perlu diadakan program-program peningkatan kapasitas bagi perempuan dan organisasi perempuan.

Program peningkatan kapasitas perempuan dan organisasi perempuan ini bertujuan agar perempuan tersebut tahu hak dan kewajibannya dalam proses perencanaan, dan yang lebih penting lagi agar perempuan dan kelompok perempuan mampu memasukkan kepentingan gender dalam agenda proses perencanaan daerah maupun nasional.

Upaya Memasukkan Kepentingan Perempuan Dalam Proses Penganggaran

Langkah Tahap Persiapan

  1. Tersedianya data pilah tentang persoalan perempuan yang ada di daerah masing-masing.

  2. Perempuan dan kelompok perempuan harus melakukan analisa gender terhadap kerja pembangunan yang ada di daerah masing-masing.

  3. Perempuan dan kelompok perempuan harus melakukan sosialisasi pemahaman tentang masalah ketidakadilan yang muncul akibat relasi gender yang timpang pada masing-masing daerah.

  4. Perempuan dan kelompok perempuan terlibat aktif dalam proses Musrenbang dari tingkat desa/kelurahan sampai pada tingkat propinsi dan nasional.

  5. Perempuan dan kelompok perempuan harus terus memantau hasil keluaran dari masing-masing Musrenbang tersebut agar dapat memastikan apakah kepentingan perempuan secara konsisten tetap dapat menjadi prioritas kegiatan pembangunan di daerah masing-masing.

Langkah Tahap Pelaksanaan

  1. Mengamati apakah program atau proyek telah mencapai target seperti yang direncanakan pada tahap awal dengan memperhatikan kepentingan perempuan.

  2. Melihat apakah alokasi anggaran direalisasikan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan dalam APBD (Berapakah nilai riil dari alokasi anggaran yang ada? Apakah tender telah berjalan secara transparan dan akuntabel? Apakah perempuan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan pembangunan?) Apakah penerima manfaat dari program tersebut telah tepat sasaran dan apakah dampak dari program tersebut dapat diukur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perempuan?

  3. Jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan, sebaiknya masyarakat termasuk perempuan menyampaikan hasil pengaduan tersebut kepada institusi yang berwenang (aparat kepolisian, BPK, Bawasda, BPKP).

Bukti-bukti penyimpangan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan advokasi untuk pemilihan kepala daerah pada tahun berikutnya.

Langkah Tahap Monitoring dan Evaluasi

  1. Masyarakat termasuk perempuan harus kritis dalam meninjau hasil laporan pertanggung-jawaban kepala pemerintahan daerah, gubernur/bupati.

  2. Laporan tahunan tersebut hendaknya dapat diperoleh sebelum dibahas oleh dewan dan diputuskan apakah pertanggung-jawaban tersebut diterima atau ditolak.

  3. Dalam mengkritisi hendaknya harus jelas indikator yang digunakan, apakah pemerintah dalam melakukan kegiatannya telah mempertimbangkan keterwakilan perempuan? Dan sebaiknya juga memperbandingkan antara laporan tertulis dengan kinerja di lapangan. Jika memang tingkat penyimpangan dan kebohongan tinggi, dapat saja diadvokasikan agar laporan tersebut ditolak atau paling tidak direvisi. ***