Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, maka Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat propinsi, termasuk menyelenggarakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Propinsi, Kabupaten dan Kota (Forum SKPD). Sedangkan untuk meyusun Rencana Kerja Pemerintah Pusat yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan nasional, maka Pemerintah perlu menyelenggarakan Musrenbang Pusat, Musrenbang Propinsi dan Musrenbang Nasional. Semua masukan yang diperoleh dari Musrenbang secara berjenjang ini diperlukan karena akan mempengaruhi kegiatan pembangunan yang berkait dengan pendanaan atau anggaran kegiatan di daerah. Pada tahap perencanaan dan penganggaran ini harus dipastikan adanya partisipasi perempuan untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan kepentingannya dapat terwakili. Sistem Perencanaan Dan Pengaggaran Nasional“Dimana Suara Perempuan” Tahapan dalam sistem perencanaan nasional adalah:
TAHAP PERENCANAANTahap perencanaan tersebut melalui 2 tahapan berikut:
TAHAP PERSIAPAN PERENCANAANPada tahap ini Kepala Pemerintahan baik pada tingkat Desa/Lurah hingga Nasional menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang. Tim inilah yang akan menyusun jadwal serta agenda Musrenbang, mengumumkan atau mengundang minimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan agar peserta dapat melakukan pendaftaran. Tim ini juga yang akan menyiapkan materi serta notulen pertemuan. Musrenbang ini menjadi forum untuk menjaring aspirasi masyarakat. Untuk persiapan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Bappeda sebagai ketua tim Penyelenggara yang akan menetapkan tata cara penyelenggaraan forum. Tim inilah yang akan mengkompilasi daftar prioritas yang telah ditetapkan dari Musrenbang Kecamatan, mengidentifikasi daftar prioritas serta memperkirakan biaya tiap prioritas kegiatan yang selama ini lebih dikenal sebagai Arah dan Kebijakan Umum (AKU). Selain itu, Tim juga akan mengumumkan atau mengundang calon peserta minimal 7 hari sebelum kegiatan. Peserta adalah mereka yang menjadi delegasi Musrenbang Kecamatan dan kelompok-kelompok masyarakat yang bekerja dalam bidang yang terkait dengan fungsi/ SKPD pada tingkat Kabupaten/kota. Pada tahap persiapan perencanaan ini juga harus dipastikan adanya partisipasi perempuan untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan kepentingannya dapat terwakili. A. Penjaringan Aspirasi Masyarakat dilakukan melalui Wadah Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).Adapun tahapan Musrenbang adalah:
Keluaran dari Musrenbang di tingkat ini adalah penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun mendatang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan tersebut. Pada tahap ini juga ditetapkan daftar nama 3–5 orang delegasi dari peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Menurut SE Menteri Negara untuk Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas dan Menteri Dalam Negeri, perempuan harus ada dalam komposisi delegasi. Untuk itu, disini perlu sungguh-sungguh dipastikan bahwa dalam delegasi terdapat perwakilan perempuan.
Hasil penetapan daftar prioritas ini kemudian disampaikan oleh masing-masing delegasi kepada masyarakat pada masing-masing desa/kelurahan. Pada tahap ini juga ditetapkan delegasi untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota. Perwakilan perempuan harus dipastikan masuk dalam delegasi tersebut.
Keluaran dari Forum ini adalah:
Keluaran dari Musrenbang Kabupaten/Kota ini adalah:
Keluaran dari Forum ini adalah:
Keluarannya adalah:
B. Penentuan Arah Kebijakan melalui Forum SKPD berdasarkan:
Kriteria Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD berdasarkan:
Alasan Penyusunan Prioritas APBD
Tahap PelaksanaanHal penting yang harus dikritisi dalam penganggaran adalah 80% anggaran kembali diperuntukan bagi kepentingan aparat yang disebut dengan Anggaran Rutin seperti belanja aparatur diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan. Dan hanya 20% dari anggaran tersebut yang digunakan untuk belanja pelayanan publik. Sehingga dengan peran serta atau keterlibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan, adalah untuk memastikan bahwa 80% anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan hanya 20% untuk membiayai dirinya sendiri. Kendala Perempuan Berpartisipasi
Tetapi realitanya proses ini tidak dirancang untuk mendengarkan suara perempuan miskin. Bagi perempuan yang notabene tidak berorganisasi dan tidak terbiasa menyuarakan kepentingannya, maka proses ini sulit untuk dimanfaatkan.
Program peningkatan kapasitas perempuan dan organisasi perempuan ini bertujuan agar perempuan tersebut tahu hak dan kewajibannya dalam proses perencanaan, dan yang lebih penting lagi agar perempuan dan kelompok perempuan mampu memasukkan kepentingan gender dalam agenda proses perencanaan daerah maupun nasional. Upaya Memasukkan Kepentingan Perempuan Dalam Proses PenganggaranLangkah Tahap Persiapan
Langkah Tahap Pelaksanaan
Bukti-bukti penyimpangan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan advokasi untuk pemilihan kepala daerah pada tahun berikutnya. Langkah Tahap Monitoring dan Evaluasi
|