Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja di luar negeri?

Erwan Baharudin



Jumlah tenaga kerja yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Dampak positif dari pengiriman TKI ini yaitu mengurangi pengangguran, dan menghasilkan devisa yang banyak. Di tahun 2006 saja, jumlah devisa yang diterima oleh negara sebesar Rp. 60 trilliun. Sedangkan dampak negatifnya yaitu, banyaknya permasalahan yang dialami TKI dimulai ketika mereka  masih menjadi calon TKI, ketika berada di negara tempat mereka kerja, dan ketika kembali ke Tanah Air. Permasalahan tersebut antara lain: penipuan, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Ironisnya pelaku tindakan tidak menyenangkan tersebut bisa lolos dari jeratan hukum. Dengan demikian pemerintah RI harus lebih memberikan perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja di luar negeri, karena secara tidak langsung hal tersebut dapat merusak citra bangsa di mata Internasional. Negara jangan hanya mengedepankan business oriented saja, sebab tugas dan fungsi negara adalah mengatur dan menjamin kesejahteraan serta keselamatan warga negaranya dari segala kejahatan, pelanggaran HAM, penjajahan bahkan kebodohan dan kemiskinan. Sementara itu, undang-undang yang dibuat pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri masih kurang komprehensif, karena masih memposisikan TKI sebagai ekspor komoditi, bukan sebagai manusia dengan segala harkat dan martabatnya. Dengan demikian Undang-Undang ini belum  menciptakan sistem yang berpihak kepada TKI. Apabila negara tidak segera membenahi lubang-lubang dari Undang-Undang tersebut, bangsa kita dapat dikategorikan sebagai pelanggar Deklarasi Umum HAM (1948), Konvensi Pencegahan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur (1949), Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukum lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (1984), dan Konvensi Hak Anak (1989), karena Indonesia merupakan negara yang ikut menandatangani semua konvensi tersebut. 

Kata Kunci: Devisa Negara, Penganiayaan, Perlindungan TKI, Citra Bangsa



Amran Y.S. Chaniago, â€Kamus Lengkap Bahasa Indonesiaâ€, Pustaka Setia, Bandung, 1997.

Amnesty International, “Indonesia Eksploitasi dan Pelanggaran:Situasi Sulit Pekerja Rumah Tangga Perempuanâ€, Jakarta, 2007.

Arm, “TKI Purna Produktifâ€, Jurnal Suara Metro, edisi 22 Tahun I, 5 – 12 Maret 2007, Jakarta, 2007.

Asikin, Zainal, dkk, “Dasar-Dasar Hukum Perburuhanâ€, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.

Endang Rokhani, â€Pengetahuan Dasar Tentang Hak-Hak Buruhâ€, Yakoma-PGI, Jakarta, 2002.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-204?MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2006 Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Nasional

www.antara.co.id

www.suarakarya-online.com/news.html?id=17081

www.media-indonesia.com

www.jawapos.co.id

www.nakertrans.go.id

www.kompas.com

www.hukumonline.com


  • There are currently no refbacks.

Lembaga Penerbitan Universitas Esa UnggulJalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510

Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

 

 
 
 

Visitor Statistic

Page 2

Deskripsi :

Banyak musibah yang menimpa para pekerja migran di luar negeri, seperti penganiayaan, pemerkosaan, kasus bunuh diri, sampai tidak diberikannya upah selama bekerja. Banyak yang berpandangan masalah ini terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan para pekerja migran. Namun selain hal tersebut, minimnya sistem perlindungan terpadu dari negara, baik negara pengirim maupun negara tujuan, turut memberi andil pada kenyataan di atas. Sistem perlindungan bagi pekerja sampai saat ini belum mengakui kelompok tenaga kerja luar negeri yang bekerja pada sektor informal, baik secara nasional maupun internasional. Pendekatan penegakan hukum terhadap pengaturan migrasi di negara-negara tujuan cenderung menempatkan pekerja migran tak berdokumen pada posisi tidak menguntungkan, karena mereka umumnya harus menanggung konsekuensi dijadikan sasaran perlakuan kurang manusiawi dan sering disebut sebagai ilegal. Permasalahan yang akan dibahas di dalam penelitian ini adalah “Bagaimana perlindungan hukum bagi TKI di Luar Negeri?”. Tujuan dari pembahasan terhadap pertanyaan ini yang akan penulis untuk bahas dalam penelitian ini karena penulis ingin mengetahui permasalahan apa saja yang timbul berkaitan dengan nasib TKI di luar negeri, sehingga TKI di Luar Negeri terlihat terabaikan hak-haknya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan. Bahan penelitian yang dipergunakan penulis hanya sebatas data sekunder saja, yang terdiri dari bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, yang berupa buku-buku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan penulisan penelitian ini.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Zulfikar Judge

Download :

  • Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  • Abstrak

Metrik

  • visibility 43 kali dilihat
  • get_app 8 downloads

Pemerintah mengatur perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia melalui Undang- Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Tetapi, Kenyataannya masih banyak kasus-kasus yang terjadi di luar negeri dalam hal penyiksaan yang dialami oleh buruh migran. Serta masih adanya TKI yang tersangkut masalah hukum dan belum dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Mereka masih dipandang sebagai komoditi untuk memenuhi permintaan pasar dan bukan pekerja Indonesia di luar negeri yang wajib dilindungi. Komoditi ini tercermin dari minimnya poin perlindungan di Undang-Undang no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Sehingga hak-hak para buruh migran untuk dilindungi oleh hukum di Negara tempat mereka bekerja terabaikan. Penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan atas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dan menghasilkan bentuk perlindungan hukum baik secara preventif (pencegahan) maupun secara rehabilitasi (pemulihan) yang dilakukan oleh Pemerintah agar tidak terulang.

DOI: //doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i07.p02

Tulisan ini memiliki latar belakang yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, dengan tujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri serta untuk mengkaji secara lebih dalam bagaimanakah jaminan sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menggunakan metode penulisan berdasarkan penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan, studi dokumen, atau penelitian hukum doktriner. Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah berupa terciptanya aturan hukum yang diharapkan dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia saat bekerja di luar negeri. Namun upaya perlindungan hukum tersebut masih dianggap lemah, dikarenakan masih saja ada banyak kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berkewajiban melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali baik yang sedang berada di dalam ataupun di luar negeri. Adapun ke depannya pemerintah dapat mengkaji kembali peraturan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak ada lagi kasus yang mengancam Pekerja Migran Indonesia.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia.

Page 2

DOI: //doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i07.p02

Tulisan ini memiliki latar belakang yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, dengan tujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri serta untuk mengkaji secara lebih dalam bagaimanakah jaminan sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menggunakan metode penulisan berdasarkan penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan, studi dokumen, atau penelitian hukum doktriner. Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah berupa terciptanya aturan hukum yang diharapkan dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia saat bekerja di luar negeri. Namun upaya perlindungan hukum tersebut masih dianggap lemah, dikarenakan masih saja ada banyak kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berkewajiban melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali baik yang sedang berada di dalam ataupun di luar negeri. Adapun ke depannya pemerintah dapat mengkaji kembali peraturan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak ada lagi kasus yang mengancam Pekerja Migran Indonesia.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia.

Page 3

DOI: //doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i07.p02

Tulisan ini memiliki latar belakang yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, dengan tujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri serta untuk mengkaji secara lebih dalam bagaimanakah jaminan sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menggunakan metode penulisan berdasarkan penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan, studi dokumen, atau penelitian hukum doktriner. Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah berupa terciptanya aturan hukum yang diharapkan dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia saat bekerja di luar negeri. Namun upaya perlindungan hukum tersebut masih dianggap lemah, dikarenakan masih saja ada banyak kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berkewajiban melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali baik yang sedang berada di dalam ataupun di luar negeri. Adapun ke depannya pemerintah dapat mengkaji kembali peraturan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak ada lagi kasus yang mengancam Pekerja Migran Indonesia.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia.

Page 4

DOI: //doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i07.p02

Tulisan ini memiliki latar belakang yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, dengan tujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri serta untuk mengkaji secara lebih dalam bagaimanakah jaminan sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menggunakan metode penulisan berdasarkan penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan, studi dokumen, atau penelitian hukum doktriner. Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah berupa terciptanya aturan hukum yang diharapkan dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia saat bekerja di luar negeri. Namun upaya perlindungan hukum tersebut masih dianggap lemah, dikarenakan masih saja ada banyak kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berkewajiban melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali baik yang sedang berada di dalam ataupun di luar negeri. Adapun ke depannya pemerintah dapat mengkaji kembali peraturan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak ada lagi kasus yang mengancam Pekerja Migran Indonesia.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia.

Page 5

DOI: //doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i07.p02

Tulisan ini memiliki latar belakang yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, dengan tujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri serta untuk mengkaji secara lebih dalam bagaimanakah jaminan sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menggunakan metode penulisan berdasarkan penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan, studi dokumen, atau penelitian hukum doktriner. Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah berupa terciptanya aturan hukum yang diharapkan dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia saat bekerja di luar negeri. Namun upaya perlindungan hukum tersebut masih dianggap lemah, dikarenakan masih saja ada banyak kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berkewajiban melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali baik yang sedang berada di dalam ataupun di luar negeri. Adapun ke depannya pemerintah dapat mengkaji kembali peraturan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak ada lagi kasus yang mengancam Pekerja Migran Indonesia.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia.

Page 6

DOI: //doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i07.p02

Tulisan ini memiliki latar belakang yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, dengan tujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri serta untuk mengkaji secara lebih dalam bagaimanakah jaminan sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menggunakan metode penulisan berdasarkan penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan, studi dokumen, atau penelitian hukum doktriner. Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah berupa terciptanya aturan hukum yang diharapkan dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia saat bekerja di luar negeri. Namun upaya perlindungan hukum tersebut masih dianggap lemah, dikarenakan masih saja ada banyak kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berkewajiban melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali baik yang sedang berada di dalam ataupun di luar negeri. Adapun ke depannya pemerintah dapat mengkaji kembali peraturan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak ada lagi kasus yang mengancam Pekerja Migran Indonesia.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA