Bagaimana Prof Mubyarto memandang tentang silang pendapat tersebut

Fitra Wardika (2010) KONSEP PROF. DR. MUBYARTO TENTANG EKONOMI PANCASILA MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Bagaimana Prof Mubyarto memandang tentang silang pendapat tersebut

Bagaimana Prof Mubyarto memandang tentang silang pendapat tersebut

Text
2010_201145.pdf

Download (321kB) | Preview

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul “KONSEP PROF. DR. MUBYARTO TENTANG EKONOMI PANCASILA MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM”. Pembahasan ini dilatar belakangi oleh banyaknya kritikan terhadap pemikiran Mubyarto, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut, bagaimana sebenarnya konsep Prof. Dr. Mubyarto tentang ekonomi Pancasila sehingga mendapat banyak kritikan dan bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap konsep tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep Prof. Dr. Mubyarto tentang ekonomi Pancasila dan untuk mengetahui tinjauan ekonomi Islam terhadap konsep beliau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber primer yang berjudul “Ekonomi Pancasila” karangan Prof. Dr. Mubyarto dan ditambah lagi dengan buku-buku lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan metode penulisan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik yaitu dengan jalan mengumpulkan informasi aktual secara terperinci dari data yang diperoleh, untuk menggambarkan secara tepat masalah yang diteliti, dan dianalisis secara langsung sehingga dapat disusun sebagaimana yang diperlukan dalam penelitian ini dengan menggunakan analisa data content analisis. Setelah penulis menelaah konsep Prof. Dr. Mubyarto tentang ekonomi Pancasila, penulis melihat bahwa ekonomi Pancasila menurut Mubyarto adalah suatu sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan sebagaimana yang tertuang pada sila kelima Pancasila yang merupakan tujuan dari ekonomi Pancasila itu sendiri. Konsep ekonomi Pancasila yang dikembangkan oleh Prof. Dr. Mubyarto ini sejalan dengan konsep ekonomi dalam Islam. Hal ini ditandai dengan adanya kesamaan tujuan, yakni sama-sama bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan sosial yang diwujudkan melalui dasar-dasar kemanusiaan dengan cara-cara yang nasionalistik dan demokratis. Ini dikatakan sejalan dengan konsep ekonomi dalam Islam karena dibuku primer yang diteliti oleh peneliti mengatakan demikian, yakni tujuan dari ekonomi Pancasila itu adalah untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan sosial.

Actions (login required)

Bagaimana Prof Mubyarto memandang tentang silang pendapat tersebut
View Item

Dok Pribadi

Direktur Eksekutif Mubyarto Institute, Puthut Indroyono

Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mubyarto Institute dan Prof Mubyarto ibarat dua sisi mata uang. Sebab, lembaga ini lahir untuk meneruskan perjuangan Prof Mubyarto yang wafat pada 24 Mei 2005 dalam bidang ekonomi. Khususnya sistem ekonomi Pancasila.Tatkala melontarkan konsep sistem ekonomi Pancasila, Prof Mubyarto ditertawakan sejumlah kalangan. Musababnya, banyak yang menilai konsep tersebut sangat normatif, sangat sulit diterapkan di Indonesia. Padahal, konsep itu dikembangkan dari dasar negara Indonesia, Pancasila.Dalam sejumlah artikel, Prof Mubyarto mengatakan dia bukanlah penemu sistem ekonomi Pancasila. Dia hanya mengembangkan konsep yang idenya berangkat dari pemikiran para pendiri republik ini, dari nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila, yang selalu didengungkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Konsep itu jelas sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat Indonesia, yang lazim disebut ekonomi kerakyatan.

Di benak Prof Mubyarto, Ekonomi Pancasila hendaknya dapat dijadikan landasan ekonomi masyakat Indonesia. Prof Mubyarto coba menerjemahkan ide Bung Karno dan Bung Hatta bahwa Ekonomi Pancasila adalah sektor kegiatan ekonomi wong cilik yang juga sering disebut sektor informal. Di sana ada petani, nelayan, peternak, pekebun, perajin, pedagang kecil, dan sebagainya.

Tidak hanya mengadakan kajian dan seminar, Mubyarto Institute juga menerapkan sistem ekonomi Pancasila di berbagai sektor. Istilahnya sistem ekonomi Pancasila dalam aksi. Misal di bidang perdagangan ada sekolah pasar, di pertanian ada sekolah tani, dan di sektor tenaga kerja ada sekolah buruh. “Kita lebih ke aksi, mengajak anak-anak muda mengkaji bersama-sama mencari alternatif solusi di lapangan usaha itu,” ujar Direktur Eksekutif Mubyarto Institute Puthut Indroyono.

Berikut petikan wawancara wartawan Republika, Muhammad Iqbal dengan Puthut perihal sejumlah pertanyaan ihwal sistem ekonomi Pancasila:

Apa itu sistem ekonomi Pancasila?Yang disebut sebagai ekonomi Pancasila adalah gagasan tentang sistem ekonomi, falsafah ekonomi yang mengacu pada gagasan para pendiri bangsa sebagai dasar negara. Jadi, semestinya apa pun terkait dengan pengembangan ekonomi itu harus didasarkan pada dasar-dasar negeri ini.

Di dalam UUD 1945 misalnya sudah dijelaskan bahwa ketika negeri ini merdeka, tujuan dari negeri ini dibangun adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Itu adalah menjadi dasar bagi pengembangan ekonomi di Indonesia.


Setelah merdeka, apakah para pemimpin negeri ini sudah menerapkan sistem ekonomi Pancasila?

Kalau kita melihat perjalanan dari 1945 sampai sekarang, perekonomian yang ingin dibangun negeri ini ketika merdeka adalah antitesa dari ekonomi sebelumnya. Ekonomi Indonesia yang sebelumnya adalah ekonomi yang ada dalam kungkungan para penjajah sehingga ketika negeri ini dibangun, ada upaya yang serius untuk mengembangkan ekonomi yang sebaliknya, ekonomi yang merdeka, ekonomi yang berdaulat.

Nah, tetapi kalau kita lihat dari sejarah perjuangan selama mulai sejak kemerdekaan hingga sekarang, terjadi tarik menarik antara ekonomi yang kalau kita lihat dari sejarah kita kaum penjajah pun sudah tidak rela untuk menyerahkan. Itu terbukti dari berbagai perundingan-perundingan yang terjadi sebelumnya sampai terjadi Konferensi Meja Bundar itu dari informasi yang kita tahu banyak juga perundingan yang isinya tetap mengakui UU Belanda, termasuk perundingan itu perusahaan-perusahaan asing tetap boleh, dibolehkan berinvestasi di sini.

Artinya tarik menarik kepentingan itu dalam negeri dan luar tetap berlangsung. Dan kondisi itu sampai sekarang tetap seperti itu. Baik di masa orde lama, orde baru, orde reformasi, kondisinya seperti itu.

Apa tantangan utama menjalankan sistem ekonomi Pancasila, khususnya sejak reformasi?

Sejak reformasi hingga sekarang ini kan ada peristiwa penting yang mendorong perekonomian Indonesia ini kecenderungannya semakin terbuka, semakin liberal. Ada upaya-upaya untuk liberalisasi, diupayakan supaya terbuka seluasnya. Jadi, berbagai kebijakan ekonomi, salah satu contohnya perdagangan. Ketika tahun sebelumnya ada DNI. Tapi setelah era itu, DNI itu ditiadakan. Bahkan penetrasi produk-produk luar, bisa sampai ke pelosok-pelosok. Perekonomian dibikin seterbukanya.

Ke depan, bagaimana agar sistem ekonomi Pancasila bisa dijalankan?


Ini kan kalau dilihat dari cara melihat, kalau kita menggunakan mekanisme pasar sebagai cara melihat, itu kan bisa dikatakan perencanaan tidak perlu. Pasar lah yang akan melakukan dengan sendirinya. Itu di lingkungan para pakar ekonomi yang banyak disebut sebagai teknokrat, mereka melihat perencanaan itu bisa dijelaskan begitu. Padahal kalau kita ingin, 10 tahun sampai 20 tahun mendatang, rencana-rencana itu sangat penting. Kalau dulu misalnya adalah repelita. Ada RPJM, ada industrialisasi. Tapi, RPJM tidak bisa menjawab.Katakan misalnya soal industrialisasi bidang pertanian, dari dulu sampai sekarang tidak ada rencana ke sana. Itu semestinya kalau cara pandangnya diserahkan mekanisme pasar akan seperti itu.

Kalau mainstream pemikiran di pemerintah begitu, ya sampai kapan tetap saja kondisinya tetap marjinal. Apalagi sekarang pengaruh globalisasi, penetrasi pasar internasional snagat masif. Semacam tidak ada upaya untuk jalan yang lain. Seolah-olah harus ikut terhadap arus besar internasional sehingga inisiatif sekecil apa pun tidak bisa.

Bagaimana Prof Mubyarto memandang tentang silang pendapat tersebut

Bagaimana Prof Mubyarto memandang tentang silang pendapat tersebut
Mari Kenali Gagasan Ekonomi Pancasila Profesor Mubyarto.(Foto: aktual.com)

Bagaimana Prof Mubyarto memandang tentang silang pendapat tersebut

KAGAMA.CO, BULKASUMUR-Mengenai sistem ekonomi yang relevan digunakan oleh Republik Indonesia, merupakan salah satu perdebatan yang tak pernah selesai. Berbagai pandangan yang diajukan oleh para ekonom dari berbagai kalangan sudah kerap kita dengarkan sejak republik ini didirikan.

Perdebatan ini rupanya juga diikuti oleh para ekonom UGM. Salah satunya, Profesor Mubyarto, Guru Besar FEB UGM yang turut meramaikan palagan perdebatan sistem ekonomi nasional  melalui wacananaya tentang ‘Ekonomi Pancasila’.

Wacana ‘Ekonomi Pancasila’ yang digagas oleh Mubyarto dalam berabagai tulisan pada tahun 1980-an mempunyai beberapa pandangan. Mantan Ketua Pusat Studi Ekonomi Pancasila (Pustep) ini berpandangan sistem ekonomi nasional harusnya disetir oleh 5 prinsip dasar, yakni Pertama, roda pemerintahan digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; Kedua, kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah pemerataan sosial (egalitarianisme) sesuai asas-asas kemanusiaan.

Ketiga, prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi; keempat, koperasi merupakan saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkret dari usaha Bersama, dan kelima adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan sosial.

Bagaimana Prof Mubyarto memandang tentang silang pendapat tersebut


Page 2

Bagaimana Prof Mubyarto memandang tentang silang pendapat tersebut

Dengan kelima asas dasar tersebut, Mubyarto percaya masalah  klasik yang kerap terjadi di tengah masyarakat Indonesia seperti kesenjangan sosial bisa teratasi. Lebih dari itu, Guru Besar yang meninggal pada tahun 2005 ini juga percaya bahwa sistem ‘Ekonomi Pancasila’ yang digagasnya merupakan salah satu alternatif jawaban dari keberagaman kultural masyarakat Indonesia. Hal ini  membuat sistem ekonomi tak sepenuhnya bisa didorong oleh alasan rasional, tapi juga harus  disetir melalui moral.

Seiring berjalannya waktu, istilah ‘Ekonomi Pancasila’ lebih dikenal dengan ‘Ekonomi Kerakayatan’. Perubahan terminologi ini didorong oleh konteks zaman dimana wacana tersebut mulai tumbuh atas adanya represifitas Orde Baru.

Di masa Orde Baru, banyak ilmuwan berpandangan Pancasila terlampau sering digunakan sebagai alat politis rezim, dibanding sebagai falsafah moral Bangsa Indonesia. Oleh karenanya, guna menghindari perdebatan simbolis dalam tataran terminologis, istilah ‘Ekonomi Pancasila’ di kemudian hari lebih dikenal sebagai ‘Ekonomi Kerakyatan’ yang mendorong terciptanya pemerataan kesejahteraan. Hal ini sebagaimana amanat UUD 1945 yang berbunyi: “Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia”.(Venda)

Bagaimana Prof Mubyarto memandang tentang silang pendapat tersebut