Bagaimanakah hubungan antara Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945?

Baca berita pilihan dari Merdeka.com

Mari bergabung di Grup Telegram

Merdekacom News Update

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :

  • Negara Persatuan  " Melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia "
  • Keadilan sosial "Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia "
  • Kedaulaatan Rakyat " Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan."
  • Ketuhanan dan kemanusiaan "Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap."

Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Menghidupkan Kembali Pendidikan Pancasila sebagai Dasar Negara

Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :

Hubungan Secara Formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.)    Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.

b.)    Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :

  • Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
  • Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.

Baca juga: Pendidikan Pancasila Sekadar Pendidikan Sejarah dalam Kemasan Baru Tanpa Implementasi Nyata Hanya Formalitas


Bagaimanakah hubungan antara Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945?

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 2

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :

  • Negara Persatuan  " Melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia "
  • Keadilan sosial "Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia "
  • Kedaulaatan Rakyat " Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan."
  • Ketuhanan dan kemanusiaan "Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap."

Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Menghidupkan Kembali Pendidikan Pancasila sebagai Dasar Negara

Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :

Hubungan Secara Formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.)    Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.

b.)    Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :

  • Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
  • Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.

Baca juga: Pendidikan Pancasila Sekadar Pendidikan Sejarah dalam Kemasan Baru Tanpa Implementasi Nyata Hanya Formalitas


Bagaimanakah hubungan antara Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945?

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 3

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :

  • Negara Persatuan  " Melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia "
  • Keadilan sosial "Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia "
  • Kedaulaatan Rakyat " Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan."
  • Ketuhanan dan kemanusiaan "Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap."

Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Menghidupkan Kembali Pendidikan Pancasila sebagai Dasar Negara

Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :

Hubungan Secara Formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.)    Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.

b.)    Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :

  • Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
  • Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.

Baca juga: Pendidikan Pancasila Sekadar Pendidikan Sejarah dalam Kemasan Baru Tanpa Implementasi Nyata Hanya Formalitas


Bagaimanakah hubungan antara Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945?

Lihat Humaniora Selengkapnya