Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Wilayah yang luas ini tentu perlu dibagi –bagi agar lebih mudah penataan serta pengelolaannya. Daerah –daerah tersebut terbagi atas provinsi, kabupaten dan kota. Pada tingkat daerah inilah, terdapat pemerintahan daerah yang berada di bawah pemerintahan pusat. Show
Adanya pemerintahan daerah ini dapat membuat kinerja pemerintahan pusat jadi lebih mudah. Sebab, Indonesia menganut asas otonomi sesuai dengan aturan dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Th 1945. Atas dasar aturan inilah, pemerintah menjalankan otonominya secara luas pada berbagai bidang, kecuali pada urusan pemerintahan pusat yang diatur undang –undang. Adanya otonomi daerah dan peraturannya inilah yang menimbulkan adanya hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara khusus, terdapat hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah. Hubungan struktural adalah hubungan yang berdasarkan pada tingkat dan jenjang yang ada dalam pemerintahan. Pemerintah pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada tingkat nasional, sedangkan pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada daerah masing –masing. Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, pemerintah pusat bersama dengan DPRD menganut asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat nasional, terdapat pemegang kekuasaan tertinggi secara struktural, yang dijabat oleh presiden. Sedangkan penyelenggara urusan daerah secara struktural terdapat kepala daerah. Kepala daerah dapat menjalankan otoritas kepemerintahan daerahnya sesuai prinsip otonomi seluas –luasnya, dengan tetap menganut pada undang –undang pemerintahan daerah (yang terbaru adalah UU No 23 Tahun 2014). Secara struktural, hubungan pemerintah pusat dan daerah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut, daerah memiliki kesempatan dalam membentuk lembaga-lembaga, sesuai dengan kebutuhan daerah masing -masing. Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah dapat digambarkan dalam bagan seperti berikut :
Pelajari juga: Dasa Sila Bandung: Pengertian, Pemrakarsa, dan Isi Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai dua cara yang mencerminkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Hubungan tersebut, yakni sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah, yang diserahkan pada pemerintah pusat agar dapat mengurusi urusan rumah tangganya berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya, dalam kerangka NKRI. Di Indonesia, sistem sentralisasi seperti ini pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga masa orde baru. Sedangkan desentralisasi merupakan istilah yang biasa digunakan dalam keorganisasian. Namun, dalam istilah kepemerintahan, desentralisasi secara sederhana berarti pengaturan kewenangan. Desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerahnya, agar dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri, berdasarkan pada prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya sesuai dengan kerangka NKRI. Penerapan desentralisasi ini juga memunculkan adanya otonomi dalam pemerintahan daerah. Pelimpahan wewenang pada desentralisasi pada dasarnya berbeda dengan dekonsentrasi. Pada dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dilakukan dengan cara pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya yang ada di daerah. Sedangkan pada desentralisasi, pelimpahan wewenang dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Dalam pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat tiga faktor terkait fungsi yang mendasarinya. Yang pertama, adalah fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik, maka urusan tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat. Kedua, fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam bagi seluruh daerah, maka hal ini pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Ketiga, fungsi pelayanan yang sifatya lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak membutuhkan tingkat pelayanan yang standar, maka hal tersebut dikelola pemerintah daerah masing –masing dengan disesuaikan terhadap kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing. Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan, yang saling mempengaruhi dan saling bergantung satu sama lain. Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah pada dasarnya saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut, sesuai dengan visi, misi, tujuan dan fungsi masing –masing pemerintahannya. Visi misi kedua lembaga pemerintahan tersebut adalah untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan pada daerah untuk dapat mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerahnya. Sedangkan tujuan pemerintahan tersebut adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata pada berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah sendiri adalah sebagai pelayan, pengatur, serta pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten serta kota ini telah diatur dalam undang-undang. Undang –undang tersebut dirancang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Ada pun hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lain antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, telah diatur berdasarkan undang-undang untuk dapat dilaksanakan dengan selaras. Penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat dan daerah, dibagi berdasarkan pada kriteri –kriteria tersendiri. Kriteria tersebut meliputi : eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang dilakukan dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Sedangkan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan dari pemerintahan daerah, diselenggarakan berdasarkan kriteria tadi, atas urusan wajib dan urusan pilihan. Terdapat pula kriteria ekesternalitas yang merupakan pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan atas dasar dampak dan akibat yang ditimbulkan. Artinya, apabila dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terdapat dampak nasional, maka hal tersebut menjadi urusan Pemerintah pusat. Apabila memiliki dampak regional, maka menjadi urusan Provinsi, dan yang berdampak lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota. Adapun kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab dari urusan pemerintahan yang ditentukan berdasar pada kedeketannya atau yang menerima langsung dari dampak atau akibat yang ditimbulkan. Aturan ini dibuat untuk menghindari klaim atas dampak atau akibat yang ditimbulkan. Hal ini juga sejalan dengan semangat demokrasi yakni pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya. Sedang kriteria efisiensi adalah daya guna dan hasil guna yang didapatkan. Artinya, apabila urusan pemerintahan tersebut dapat berhasil guna apabila ditangani atau diurus oleh Pemerintah pusat, maka hal tersebut menjadi urusan pemerintah pusat, dan demikian pula sebaliknya. Urusan wajib yang merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota adalah urusan yang ada dalam skala provinsi, yang meliputi 16 urusan. Sedangkan urusan pemerintahan provinsi yang sifatnya pilihan. Hal ini meliputi urusan pemerintahan secara nyata yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dari yang bersangkutan. Pemerintahan daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan juga mempunyai hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lain. Hubungan antar pemerintah tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain. Adapun hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain ini dilaksanakan dengan cara yang adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain ini juga menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perihal landasan konstitusinya, hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Tim Kemdikbud (2017, hlm. 134) di jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dapat meliputi dua cara, yakni:
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan DaerahMakna hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah adalah bagaimana secara susunan atau pola sistematis tertentu pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berkoordinasi dalam pelimpahan wewenang kepentingan pemerintahan. Jadi bagaimana hubungan strukturl pemerinth pusat dan daerah? Pemerintah pusat memiliki beberapa wewenang yang tidak dapat diganggu gugat. Pemerintah daerah juga memiliki wewenang yang menyangkut dengan daerahnya masing-masing yang dilimpahkan dari pemerintah pusat. Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada perangkatnya yang berada di daerah. Dengan kata lain, pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah bagan dari hubungan struktur dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan DaerahSementara itu, secara fungsional pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberikan ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Sedangkan tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Semua hubungan tersebut tentunya membutuhkan penyokong mulai dari perangkat, kebijakan, dan berbagai komponen pendukung lainnya agar mampu menciptakan harmonisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berikut adalah uraian berbagai macam hal yang mendukung hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi atau Otonomi DaerahSalah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang berasas desentralisasi adalah berlakunya otonomi daerah di Indonesia. Otonomi DaerahSecara umum otonomi daerah adalah Penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengelola daerahnya sendiri secara mandiri. Banyak definisi lain yang dapat menggambarkan mengenai arti atau makna dari otonomi daerah. Di antaranya adalah pengertian otonomi daerah menurut para ahli sebagai berikut.
Selain itu, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di IndonesiaMenurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 108) beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.
Selain landasan konstitusi yang menaunginya, menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 109-110) otonomi daerah juga dilaksanakan berdasarkan nilai, dimensi, dan prinsip otonomi daerah di Indonesia yang akan dijabarkan di bawah ini. Nilai Otonomi DaerahTerdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yakni sebagai berikut
Dimensi Otonomi DaerahTitik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
Prinsip Otonomi DaerahDalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
DesentralisasiSecara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Kelebihan dan Kekurangan DesentralisasiDalam praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 104) adalah sebagai berikut.
Sementara itu, kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
Kedudukan dan Peran Pemerintah PusatPenyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 113-) Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi yakni fungsi layanan, pengaturan, dan pemberdayaan yang akan diuraikan sebagai berikut ini. Fungsi Layanan (Servicing Function)Fungsi ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaannya pemerintah harus tidak pilih kasih, semua orang harus memiliki hak sama, yakni hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dsb. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yakni sebagai berikut.
Fungsi PemberdayaanFungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Selain itu, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
Kedudukan dan Peran Pemerintah DaerahPemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Wewenang Pemerintah DaerahDalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
Kewajiban Pemerintah DaerahDalam hal menjalankan otonominya, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang dapat berbentuk kegiatan-kegiatan berikut.
Referensi
|