Bank perkreditan Rakyat adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk

Menurut definisi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang disamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Status BPR diberikan kepada lembaga keuangan yang disamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Karena tujuannya adalah untuk membantu pemodalan atau penyaluran dana bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), umumnya status BPR dapat diberikan pada lembaga-lembaga dengan lokasi yang dekat dengan masyarakat kecil yang membutuhkan.

Beberapa contoh usaha yang dilakukan oleh BPR antara lain adalah:

  1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan (contohnya: deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu).
  2. Memberikan produk pinjaman atau kredit.
  3. Menyediakan pemodalan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. Keterangan: SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Setelah Anda mengenal BPR dengan singkat, maka kini Anda dapat mengetahui cara pinjam uang di BPR termasuk kelebihannya. 

Bagikan

"Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank)."

Otoritas Jasa Keuangan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Umumnya, BPR berlokasi di kota-kota kecil dimana lokasi tersebut dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), atau lembaga lainnya berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk fokus melayani masyarakat, khususnya masyarakat di daerah pelosok dan terpencil yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran untuk menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional dan diharapkan mampu meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional agar tercipta kesejahteraan masyarakat. Untuk merealisasikannya, BPR melayani kebutuhan masyarakat yang umumnya adalah seorang nelayan, petani, pengusaha kecil, pedagang, peternak, hingga pensiunan. BPR berfokus kepada masyarakat di wilayah terpencil agar mampu mewujudkan pemerataan ekonomi dan masyarakat terhindar dari kegiatan para rentenir.

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka, tabungan atau bentuk lainnya.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
  4. Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau jenis tabungan lain.

Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1] BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip suku bunga/bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.[1]

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:

  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.[1]

  1. ^ a b c Republik Indonesia, Pemerintah (25 Maret 1992). "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998" (PDF). Otoritas Jasa Keuangan. Diakses tanggal 13-07-2019.  line feed character di |title= pada posisi 33 (bantuan); Periksa nilai tanggal di: |access-date= (bantuan)

  • Daftar Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bank_Perkreditan_Rakyat&oldid=21210216"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA