Barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamat

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 10 are not shown in this preview.

SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Konsinyasi. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

Pengertian Konsinyasi

Sistem Penjualan Konsinyasi merupakan salah satu sistem transaksi penjualan dimana terdapat suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang berisi penyerahan barang (produk) dari pihak pertama (pemilik barang) kepada pihak kedua (pemilik toko) untuk menjualkan kembali kepada konsumen dengan harga dan syarat yang sudah diatur di dalam perjanjian.

Pihak yang menyerahkan barang/produk (pemilik barang) disebut consignor, sementara pihak yang dititipi barang disebut consignee. Dan untuk barang (produk) yang dititipkan disebut barang konsinyasi.

Pengertian Konsinyasi Menurut Para Ahli

1. Utoyo Widayat

Konsinyasi yaitu suatu pengiriman atau penitipan barang dari pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjualan.

Hak milik dari barang tetap berada pada pemilik barang sampai barang tersebut terjual.

2. Tasli

Konsinyasi yakni seorang penjualan yang dilakukan dengan perantara pihak lain, dalam hal ini persediaan barang yang dimiliki dititipkan kepada pihak lain (komisioner).

Setelah penjualan terjadi, komisioner akan menerima sejumlah komisi yang telah disepakati.

3. Aliminsyah dan Padji

Konsinyasi ialah berbagai barang-barang yang dikirim untuk dititipkan kepada pihak lain dalam rangka penjualan di masa mendatangatau untuk tujuan lain, hak atas barang tersebut tetap melekat pada pihak pengirim (consignor).

4. Sugito

Konsinyasi merupakan salah satu pengiriman atau titipan barang dari pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjualan.

5. Allan R. Dreblin

Konsinyasi adalah beberapa penyerahan fisik barang-barang oleh pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual, yang secara hukum hak atas barang-barang tersebut tetap berada di tangan pemilik sampai barang-barang tersebut dijual oleh pihak agen penjual.

Karakteristik Konsinyasi

  • Kena hal milik atas barang masih berada pada pengemat, maka barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamat. Barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
  • Pihak pengamat tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner menjualnya kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan bagi pihak yang bersangkutan.
  • Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamat maupun bagi komisioner sampai saat barang dijual kepada pihak ketiga.
  • Komisiober dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya. Oleh karena itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan terjualnya barang konsinyasi kepada pihak ketiga.

Kelebihan Sistem Konsinyasi

1. Keuntungan Sistem Konsinyasi Bagi Pihak Pemilik Barang (Consignor)

  • Menghemat Biaya Pelayanan dan Penambahan Tenaga Kerja (SDM)

Sebagai pemilik barang, Anda dapat menghemat biaya pelayanan dan biaya tenaga kerja.

Karena Anda tidak perlu lagi merekrut pegawai baru untuk melayani konsumen dan menjualkan produk Anda secara langsung

  • Lebih Fokus pada Penyediaan Produk (Proses Produksi)

Melalui sistem konsinyasi, Anda bisa lebih fokus pada penyediaan produk (proses produksi), karena Anda sudah mempunyai bagian pemasaran dan penjualan sendiri (sudah di-handle oleh pihak pemilik toko).

Tentunya, Anda juga bisa lebih leluasa untuk melakukan inovasi-inovasi terbaru agar produk Anda lebih unggul dari tampilan dan kualitasnya.

  • Memperluas Pasar dan Menghemat Biaya Promosi

Dengan adanya sistem konsinyasi, pihak pemilik barang akan merasa diuntungkan.

Pasalnya, produk Anda dapat dipasarkan di toko yang sudah memiliki banyak pelanggan, sehingga pasaran yang dijangkau semakin luas, tergantung dari seberapa besar jaringan yang dimiliki pemilik toko tersebut.

Dan pihak pemilik barang pun tidak perlu mengeluarkan biaya promosi,karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab pihak pemilik toko.

2. Keuntungan Sistem Konsinyasi Bagi Pihak Pemilik Toko (Consignee)

  • Resiko Kerugian Relatif Kecil

Kemungkinan terburuk bagi pemilik toko adalah tidak akan mendapatkan komisi jika barang rusak atau tidak laku terjual.

Namun, pihak consignee tidak akan mengalami kerugian atas produk yang rusak tersebut.

Melalui sistem konsinyasi ini, penjual tidak akan kekurangan stok dagangan, karena produk akan terus dikirimkan oleh pihak consignor.

Adanya penitipan-penitipan barang (produk) tersebut akan menambah jumlah barang yang dijual dalam etalase display tokonya.

  • Mendapat Keuntungan tanpa Mengeluarkan Modal

Karena disini tugas consignee hanya menjual produk. Biaya produksi akan dikeluarkan oleh pihak consignor sebagai pihak yang memiliki barang.

Sekalipun tanpa mengeluarkan modal, pihak consignee tetap mendapatkan komisi dari pihak consignor, dengan catatan produk yang ditawarkan laku dibeli konsumen.

Biasanya pihak consignee akan menambahkan harga dari harga yang ditetapkan.

Tambahan harga tersebut merupakan keuntungan yang akan diperoleh pihak consignee. Selain itu, pihak consignee juga akan mendapatkan fee dari pihak consignor.

Kekurangan Sistem Konsinyasi

1. Bagi Pemilik Produk atau Consignor

Adapun risiko kerugian yang dimaksud disebabkan jika salah dalam pemilihan penjual.

Jika penjual yang Anda pilih tidak menjual produk dengan baik atau produk yang ada lakunya sangat lama maka Anda dapat mengalami kerugian.

Oleh karena itu, Anda juga harus memastikan penjual atau penyalur atau pihak consignee merupakan penjual yang baik dan dapat diandalkan.

Karena pihak pemilik produk tidak melakukan penjualannya secara langsung, maka ada kemungkinan jika promosi yang dilakukan oleh penjual tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Ya hal ini wajar jika Anda menitipkan produk kepada toko-toko kelontong, biasanya mereka tidak akan mempromosikan produk Anda.

Untuk mengatasi hal ini, Anda dapat menempatkan SPG di supermarket atau mall. Sementara untuk toko kelontong, dapat Anda berikan tawaran fee atau bonus yang menarik.

  • Uang Tidak Dapat Langsung Diterima

Kelemahan terakhir dari penjualan konsinyasi bagi pemilik produk adalah pembayaran yang tidak langsung atau uang tidak dapat langsung diterima setelah produk terjual.

Hal ini karena sistem pembayaran yang ada mengikuti sistem pembayaran dari penjual biasanya per minggu atau per bulan.

2. Bagi Penjual atau Consignee

Pihak Pemilik Toko (consignee) harus merawat dan menjaga barang yang dititipkan dengan benar dan harus rajin melakukan pemantauan stok.

Karena biasanya dalam perjanjian kesepakatan, kehilangan barang merupakan tanggung jawab pihak pemilik toko dan akan ditagihkan sebagai barang yang laku terjual oleh pemilik barang (consignor).

Kewajiban Consignee Dalam Konsinyasi

  • Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat.
  • Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
  • Mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administratif terhadap barang-barang milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.
  • Membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barang-barang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.

Hak Consignee Dalam Konsinyasi

  • Untuk mendapatkan komisi dan meminta penggantian atas beban-beban yang telah dikeluarkannya sehubungan dengan penerimaan dan penjualan barang-barang konsinyasi.
  • Untuk dapat memberikan jaminan kepada pelanggannya atas barang-barang komisi yang terjual, dan pengamat wajib untuk menanggung beban jika ada kerusakan atau mutu yang kurang baik dari barang-barang konsinyasi yang telah diberikan jaminan oleh komisioner kepada pelanggannya.
  • Untuk bisa menjamin pemasaran barang-barang konsinyasi, komisioner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada pelanggan seperti ang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, meskipun pengamat dapat mengadakan pembatasan-pembatasan yang harus dinyatakan dalam perjanjian.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Konsinyasi : Pengertian, Karakteristik, Kelebihan, Kekurangan, Kewajiban dan Hak Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.

Baca Juga Artikel Lainnya :

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA