Batas laut yang ditarik dari ujung pulau atau pantai terluar sejauh 12 mil ke lautan bebas disebut

Batas laut yang ditarik dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung pulau dengan 12mil ke arah lautan bebas disebut batas laut teritorial. Batas laut teritorial secara resmi disepakati pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.

Pembahasan

Batas negara merupakan tanda pemisah wilayah yuridiksi antar negara. Batas negara menjadi salah satu faktor hubungan antar negara. Terdapat dua garis besar penentuan batas negara , yaitu sebagai berikut:

  1. Ketentuan tidak tertulis, merupakan penetapan perbatasan berdasarkan pada pengakuan para pihak yang berwenang di kawasan perbatasan, oleh para saksi atau berdasarkan petunjuk yang berupa perbedaan bahasa, ras, budaya, dan lain sebagainya.
  2. Ketentuan tertulis, merupakan penetapan perbatasan berdasarkan dokumen tertulis yang berupa peta dan naskah perjanjian antar negara.

Perlu kamu ketahui, bahwa secara maritim Indonesia dikelilingi oleh tiga perairan besar, yaitu Laut China Selatan, Samudera Hindia, dan Samudera Pasifik sehingga Indonesia menjadi negara yang strategis sebagai jalur perdagangan dunia. Wilayah Indonesia memiliki batas darat dan batas laut. Batas darat merupakan batas wilayah Indonesia dengan negara yang masih satu daratan dengan Indonesia. Sedangkan batas laut merupakan batas wilayah Indonesia dengan negara yang dilalui oleh perairan laut yang sama dengan Indonesia. Berikut ini merupakan batas darat wilayah Indonesia:

  • Utara, Indonesia berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
  • Selatan, Indonesia berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
  • Timur, Indonesia  berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini

Pelajari lebih lanjut tentang batas darat wilayah Indonesia di:  https://brainly.co.id/tugas/299197.

Secara garis besar, batas perairan laut wilayah Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. Laut Teritorial, merupakan batas perairan laut yang diukur sejauh 12 mill dari garis pantai pulau terluar.
  2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), merupakan batas perairan laut yang diukur sejauh 200 mill dari garis pantai pulau terluar.

Pelajari lebih lanjut tentang batas perairan laut wilayah Indonesia di:  https://brainly.co.id/tugas/11539153.

Penentuan batas wilayah perairan laut Indonesia mengalami perkembangan sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Berikut penjelasan perkembangan wilayah perairan laut Indonesia:

  1. Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939, merupakan hukum laut pemerintahan Hindia Belanda yang menetapkan batas laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil dari garis laut ketika air sedang surut. Hal ini merugikan Indonesia karena sebagian besar perairan yang berada di antara pulau-pulau di Indonesia merupakan perairan internasional sehingga kapal asing bebas berlalu lalang mengambil sumber daya laut Indonesia dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.
  2. Deklarasi Djuanda, merupakan sebuah deklarasi mengenai batas wilayah perairan laut Indonesia yang dicetuskan oleh Ir. Juanda Kartawijaya pada tanggal 13 Desember 1957. Salah satu inti Deklarasi Djuanda adalah perubahan batas laut teritorial Indonesia yang semula 3 mil menjadi 12 mil diukur dari garis pantai pulau terluar yang  disahkan melalui UU No. 4/PRP/Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
  3. United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, merupakan konvensi PBB tentang hukum laut yang mengesahkan batas wilayah perairan laut Indonesia secara internasional pada konvensi PBB ke 3 yang dilaksanakan tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika. Batas wilayah perairan laut Indonesia yang disahkan meliputi batas laut teritorial yang diukur sejauh 12 mil dari garis pantai pulau terluar, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diukur sejauh 200 mil dari garis pantai pulau terluar, dan batas landas kontinen yang diukur sejauh 200 mil dari garis dasar secara vertikal dan horizontal.

Detil jawaban

Kelas: XI

Mapel: Geografi

Bab: Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kode: 11.8.1

Batas laut yang ditarik dari ujung pulau atau pantai terluar sejauh 12 mil ke lautan bebas disebut
Ilustrasi oleh dribbble.com

Laut teritorial adalah batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah laut lepas.

Pada batas laut teritorial ini, negara memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan.

Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunya renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.

Batas laut yang ditarik dari ujung pulau atau pantai terluar sejauh 12 mil ke lautan bebas disebut

Batas Teritorial, Landas Kontinen, Pengukuran batas wilayah suatu negara dapat dilakukan dengan tiga macam cara, yaitu berdasarkan batas teritorial, berdasarkan batas landas kontinen, dan berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

1. Batas Teritorial

Batas Teritorial adalah batas yang ditarik dari sebuah garis, dengan jarak 12 mil ke arah lautan bebas, sedangkan laut yang terletak pada sebelah dalam garis dasar, disebut laut pedalaman.

Garis dasar yaitu garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sehingga sebuah negara memiliki kedaulatan penuh sampai batas laut teritorial.

Batas laut yang ditarik dari ujung pulau atau pantai terluar sejauh 12 mil ke lautan bebas disebut

Hukum laut di Indonesia sejak zaman kemerdekaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya, hukum Belanda dalam Ordonasi Laut Teritorial (1939) menjelaskan bahwa laut teritorial Indonesia berjarak 3 mil ke arah laut lepas. Akibat adanya konflik ekonomi dan politik, hukum tersebut berubah.

Seperti yang dikemukakan dalam Deklarasi Djoeanda (1957), batas laut teritorial Indonesia menjadi 12 mil ke arah laut lepas. Untuk laut pedalaman diberikan jaminan sebagai jalur pelayaran umum baik di bagian atas ataupun bawah laut.

Kemudian hasil Deklarasi Djoeanda ini disampaikan di Konferensi Hukum Laut PBB III (1982) dan menjadi rezim hukum laut internasional pada tahun 1985.

2. Batas Landas Kontinen (Continental Shelf)

Landas kontinen (Continental shelf) merupakan dasar laut dan tanah yang terletak di luar laut teritorial hingga tepian benua atau kontinen. Landas kontinen memanjang dari pantai hingga ke kedalaman laut 100-200 meter (rata-rata kurang dari 150 meter).

Batas laut yang ditarik dari ujung pulau atau pantai terluar sejauh 12 mil ke lautan bebas disebut

Di dalam landas kontinen terdapat dua bagian, yaitu:

  • Lereng benua (continental slope), bagian kemiringan lereng yang biasanya terjal. Pantai Mediterania Perancis menjadi salah satu contoh wilayah yang tidak memiliki kemiringan lereng yang terjal.
  • Area kenaikan benua (continental rise), bagian lanjutan dari kemiringan lereng hingga menyatu dengan dasar laut.

Hukum batas landas kontinen untuk Indonesia diumumkan pada tanggal 17 Febuari 1969. Indonesia menjadi negara yang memiliki sembilan batas landas kontinen, yaitu India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia.

Seperti halnya batas laut teritorial, suatu negara memiliki kedaulatan penuh dan berhak atas segala kegiatan atau sumber daya alam di dalam batas landas kontinen. Namun, batas landas kontinen juga diberikan jaminan sebagai jalur pelayaran umum baik di bagian atas ataupun bawah laut.

3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Batas laut yang ditarik dari ujung pulau atau pantai terluar sejauh 12 mil ke lautan bebas disebut

Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas dengan jarak 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Ditetapkan melalui UU no. 5 tahun 1983 dan UU no. 17 tahun 1985.dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah dalam memanfaatkan sumber daya alam, baik di laut ataupun di bawah dasar laut.

Negara bersangkutan memeroleh kesempatan memanfaatkan sumber daya alam di laut maupun di dasar laut. Kewajibannya, yaitu menghormati lalu lintas damai di laut/lautan.

Kapal-kapal asing tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut di dalam wilayah ZEE. Adapun batas laut yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan kesepakatan bersama antara dua negara.

Baca juga:  1 Kg Berapa Liter? Berikut Pembahasan Lengkapnya

Sebagai negara yang memiliki wilayah atau zona ekonomi eksklusif, Indonesia memiliki hak atas ZEE sebagai berikut.

  • Berhak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
  • Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut.
  • Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut.

Ketiga batas wilayah negara maritim tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati PBB pada 1980. Wilayah Indonesia, baik batas teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif merupakan kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.

Demikian pembahasan tentang batas Laut Teritorial. Semoga bermanfaat!

Referensi:

  • Studiobelajar.com
  • berpendidikan.com