Bawa laptop dari luar negeri apa kena pajak

Kenapa Barang dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak di Bandara RI?

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, masyarakat atau wajib pajak (WP) diwajibkan membayar pajak untuk setiap barang yang dibeli dari luar negeri. Kenapa?

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, membayar pajak merupakan bagian dari asas keadilan dari pemerintah kepada masyarakat. Seluruh negara juga mengimplementasikan hal yang sama.

"Karena memang best practice internasional seperti itu, kalau pergi ke luar negeri itu sama, artinya di luar juga sama, cuma tinggal besarannya, tergantung kepentingan nasionalnya," kata dia saat berbincang dengan di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/8/20)

I

Aturan pengenaan pajak bagi setiap barang impor penumpang tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai batasan dari suatu barang, untuk individu ditetapkan batasan US$ 250 dan untuk keluarga US$ 1.000.

Pengenaan pajak barang impor penumpang juga tidak asal dikenakan. Robert menjelaskan, pengenaan pajak impor barang penumpang mengacu dengan batasan yang sudah ditetapkan dalam aturan.

Adapun, barang impor penumpang yang dimaksud adalah barang-barang yang dibeli dari luar negeri baik yang dipakai maupun yang dibawa.

"Ini juga asas keadilan, misalnya kalau barang impor di luar negeri juga banyak di Indonesia, beli di sini bayar, kalau masuk dari luar negeri masa enggak bayar," jelas dia.

Tidak hanya itu, Robert mengungkapkan, aturan pengenaan pajak bagi impor barang penumpang juga sudah diterapkan sejak lama, yakni terhitung dari 2010.

Dengan begitu, kata dia, diharapkan masyarakat lebih patuh dan tidak terjebak dalam argumentasi yang berujung tidak menemui titik temu alias menghindar untuk tidak patuh.

"Yang penting itu penumpang jujur, artinya selaku warga negara, kalau baru beli kita deklarasikan," tandas dia.

sumber : detik.com

Bawa laptop dari luar negeri apa kena pajak
Bawa laptop dari luar negeri apa kena pajak
  • SP-54 2022 Kerja Sama DJP - Korlantas
  • Siaran Pers SP-43 2022 NPWP Format Baru PMK 112 2022
  • SIaran Pers SP-45 2022 Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Lagi
  • Perihal Penerapan Asas Ultimum Remedium Pajak
  • Tax Amnesty Jilid II, Suatu Kebutuhan
  • Menyoal Norma Pungutan Pajak atas Jasa Lain
  • Logika Hukum Pengampunan Pajak
  • Keadilan Dalam Pemeriksaan Pajak
  • Keadilan Dan Kepatuhan Pajak
  • SIARAN PERS NOMOR SP-03/2021
  • SIARAN PERS NOMOR SP-02/2021
  • Jakarta PSBB Ketat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Tanpa Harus ke Samsat
  • NIK dan NPWP Bakal Digabung, Ini Penjelasan Dirjen Pajak
  • Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen
  • Trump Marah Gara-gara RI Pajaki Netflix cs
  • Banjir Relaksasi Pajak, OECD: Hati-Hati Peningkatan Tax Fraud!
  • Ditjen Pajak kalah dalam 4.016 kasus pajak, ini strategi yang disiapkan
  • Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
  • Sri Mulyani Beri Insentif Pajak 18 Sektor Usaha Akibat Corona
  • Pemerintah Akhirnya Hapus Pajak UMKM Selama 6 Bulan
  • Cara Dapat Keringanan Pajak Lewat Online
  • Mencegah Timbulnya Sengketa Transfer Pricing
  • Hipmi nilai insentif penurunan tarif PPh Badan tidak tepat
  • Zoom dan Netflix Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajaknya
  • Sri Mulyani Ungkap Alasan Penurunan Tarif PPh Badan Masuk Perpu

Seiring dengan perkembangan zaman, transaksi jual-beli lintas negara semakin mudah dilakukan. Konsumen di Indonesia dapat dengan mudah membeli barang dari luar negeri melalui e-commerce, seperti Amazon atau Alibaba.

Dalam pembelian barang, selain membayar harga barang, biaya pengiriman, hingga asuransi, konsumen juga dibebani biaya pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, dikenal dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Lalu, apa saja pajak yang harus dibayar ketika membeli barang dari luar negeri?

Bea Masuk

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Terkait Barang Kiriman (PMK-199/2019), pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang kiriman. Pembebasan diberikan atas barang dengan harga atau nilai Free On Board (FOB) paling banyak 3 USD. Jika nilai barang lebih dari 3 USD sampai dengan 1500 USD, dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Barang yang melebihi 1500 USD dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan umum. Pada komoditas tertentu, seperti sepatu, tas, dan tekstil, dikenakan tarif 15-30%. Bea Masuk dihitung dari Nilai Pabean, yaitu penjumlahan dari nilai barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya kirim (freight).

PPN atau PPnBM

Pajak lain yang terutang ketika membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor. Nilai Impor merupakan penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Penghasilan

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam rangka impor adalah PPh Pasal 22. Namun, berdasarkan PMK-199/2019, barang dengan nilai FOB sampai dengan 1500 USD dikecualikan dari pemungutan PPh. Pemungutan PPh Pasal 22 diberlakukan secara umum jika nilai FOB melebih 1500 USD.

Baca Juga : 

Begini Tata Cara Pencabutan Status PKP

Cukai

Apabila barang yang dibeli termasuk objek cukai, seperti hasil olahan tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, maka konsumen juga berpotensi untuk dipungut cukai. Pada PMK-199/2019, cukai dibebaskan untuk jumlah tertentu, diantaranya 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Contoh Perhitungan

Andi membeli sebuah barang lewat e-commerce luar negeri. Harga barang tersebut adalah 30 USD, serta biaya kirim dan asuransi masing-masing 8 USD dan 2 USD (kurs berlaku Rp14.500).

Karena harga barang lebih dari 3 USD maka tetap dikenakan bea masuk, dengan perhitungan PDRI sebagai berikut:

Nilai Pabean (Cost + Insurance + Freight)
= 40 USD x Rp14.500Rp580.000Bea Masuk (7,5% x Nilai Pabean)
= 7,5% x Rp580.000 = Rp43.500 dibulatkan menjadi Rp44.000Rp44.000PPN (10% x (Nilai Pabean + Bea Masuk))
= 10% x (Rp580.000 + Rp44.000)= 10% x Rp624.000 = Rp62.400 dibulatkan menjadi Rp63.000Rp63.000PPh (dikecualikan)–Total Bea Masuk dan PPN yang harus dibayarkanRp107.000Perhitungan Pajak Dalam Rangka Impor

Bagaimana Pembayarannya?

Pada PMK-199/2019, dijelaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak dalam rangka impor adalah penyelenggara pos atau penyelenggara jasa titipan. Pada umumnya, pembeli membayar import fees saat melakukan pemesanan barang di e-commerce. Sebagai contoh, Amazon akan menambahkan import fees pada saat konsumen melakukan check out barang. Fee tersebut merupakan jumlah perkiraan pajak dalam rangka impor yang akan dibayarkan oleh pihak ekspedisi. Apabila ternyata jumlah yang dibayarkan lebih kecil, pihak Amazon kemudian akan memberikan refund. Dengan demikian, konsumen tidak menyetorkan langsung pajak yang terutang, tetapi melalui e-commerce yang kemudian diteruskan kepada pihak ekspedisi.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika barang yang diimpor memiliki nilai FOB lebih dari 1500 USD. Apabila barang tersebut diimpor oleh orang pribadi, wajib membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan kewajiban pembayaran ada pada konsumen.

Apakah laptop kena pajak bea cukai?

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustriaan Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tidak akan mengenakan tarif bea masuk pada produk laptop, termasuk notebook, meski impornya membanjiri pasar dalam negeri.

Berapa biaya pajak IMEI?

Beleid tersebut mengatur pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas HKT sebagai barang bawaan penumpang, di antaranya adalah bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor.

Apakah barang dari luar negeri kena pajak?

Penerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak Akan tetapi biaya tersebut sebenarnya termasuk dalam pajak. Jadi jika ada pertanyaan apakah paket dari luar negeri kena pajak, maka jawabannya adalah IYA.

Berapa pajak bea cukai hp dari luar negeri?

Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).