Berapa biaya pajak iPhone dari luar negeri?

Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif pajak dan bea masuk untuk  barang elektronik, termasuk handphone (HP), dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia atau WNI maupun warga negara asing atau WNA.

Selain itu, terdapat kewajiban untuk mendaftarkan nomor international mobile equipment identitiy atau IMEI dari perangkat elektronik terkait.

Pengenaan bea masuk dan pajak atas ponsel dari luar negeri dibahas oleh Anji, pemilik akun Tiktok @mimopipo_ melalui unggahan videonya. Dia tampak mengenakan pakaian bertuliskan CUSTOMS, yang merupakan seragam petugas Bea Cukai.

Anji merespons pertanyaan mengenai tarif bea masuk dan pajak jika seseorang hendak membawa ponsel dari luar negeri. Orang tersebut bertanya agar bisa menyiapkan uang terlebih dahulu sebelum mendarat di Indonesia.

Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.

"Pembebasan bea masuk US$500 atau sekitar Rp7,5 juta [asumsi kurs Rp15.000]," ujar Anji dalam videonya, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya, @beacukaiRI, fasilitas pembebasan senilai US$500 itu berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Fasilitas itu berlaku bukan hanya bagi WNA, tetapi juga WNI.

Anji mengambil contoh ponsel dengan harga Rp9 juta untuk perhitungannya. Harga barang itu dikurangi pembebasan bea masuk Rp7,5 juta, sehingga harga yang digunakan dalam perhitungan menjadi Rp1,5 juta.

Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 10 persen, sehingga biaya pembayaran bea masuk menjadi Rp150.000. Namun, jika orang tersebut tidak memiliki NPWP maka bea masuknya menjadi Rp300.000.

Perhitungan PPN mengacu kepada harga Rp1,5 juta dan tambahan bea masuk Rp150.000, sehingga menjadi Rp1,65 juta. Dengan tarif PPN 11 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp181.500.

Perhitungan PPh pun mengacu kepada harga dan tambahan bea masuk, yakni Rp1,65 juta. Dengan tarif PPh 10 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp165.000.

Berdasarkan asumsi itu, Menurut Anji, pembayaran pajak dan bea masuk untuk ponsel dari luar negeri seharga Rp9 juta adalah Rp496.500. Pembayaran itu terdiri dari komponen bea masuk, PPN, dan PPh.

Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik. Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis.

"Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI? Tidak ada, tetapi ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT [Handphone, Komputer genggam, Tablet] berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," dikutip dari situs resmi Bea Cukai.

Beli Iphone 14 di Luar Negeri? Begini Simulasi Pajaknya!

Irvan2022-09-20T11:05:20+07:00

Komentar Dinonaktifkan pada Beli Iphone 14 di Luar Negeri? Begini Simulasi Pajaknya! Like: 2

Beberapa waktu  yang lalu, iPhone 14 baru  saja diluncurkan di negara aslinya yaitu Amerika  Serikat. Tentu saja tidak lama kemudian produk ini nantinya akan  dijual  di Indonesia. Namun, buat kamu  yang ingin punya lebih dahulu dan beli Iphone 14 di luar negeri, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Hal itu karena ada pajak tambahan  yang akan diberlakukan seperti simulasinya di bawah ini.

Pemerintah melalui tiga kementriannya, yaitu kementrian perdagangan, komunikasi dan informatika, serta kementerian keuangan baru saja meratifikasi peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya produk  yang  memiliki  IMEI harus terdaftar di database pemerintah.

Bila tidak  melakukan hal tersebut, atau tidak  mendaftarkan  perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut, maka konsekuensinya adalah ponsel tersebut akan diblokir.

Aturan ini tentu saja juga mempengaruhi harga ponsel yang nantinya akan dibeli di luar negeri. Saat ini saja, kita wajib membayar aturan bea masuk dan PPN ketika membeli sebuah ponsel dari luar negeri. .

Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak.

Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah.

“Kalau barangnya diatas USD 500 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” terang Direktur Eksekutif, Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Simulasi Perhitungan Pembelian Ponsel iPhone 14 di Luar Negeri

Jika Anda berminat untuk membeli ponsel baru ini, namun masih ragu-ragu karena belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut adalah simulasi bagi Anda apabila ingin membeli ponsel iPhone 14 di luar negeri.

Perlu diketahui, dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu:

  1. Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan
  2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor
  3. PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Aturan 10% berlaku jika Anda memiliki NPWP dan 15% jika tidak memiliki NPWP.

Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya:

  • Nilai kepabeanan: (nilai barang – US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah)
  • Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan.

Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk

Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 14 di Singapura dengan harga saat ini yaitu US$1099 dengan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000.

Pertama, mari kita hitung Nilai kepabeanan: (US$1099-US$500)xRp.14.000=Rp. 8.385.000

Selanjutnnya mari kita hitung bea masuk dari  nilai impordan PPN serta PPh yang dikenakan di Bandara ketika produk tersebut diperiksa

Bea masuk: 10%xRp.8.385.000=Rp. 838.500

Nilai impor: Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.9.224.600

PPN: 10%xRp.9.224.600=Rp.922.460

PPh: 10%xRp.12.628.000=Rp.922.460

Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)=

Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp. 2.683.420

Setelah membayar biaya ini di bandara atau kantor pajak, nantinya Anda akan diberikan formulir untuk IMEI dari ponsel tersebut agar bisa digunakan di dalam negeri.

Kesimpulannya unttuk membeli sebuah ponsel iPhone dengan varian terkecil, setidaknya kita harus mempersuapkan budget sebesar belian ponsel adalah sekitar Rp 11 jutaan. Tentu dengan catatan Anda memiliki NPWP, karena bila tidak, harga  yang lebih mahal harus dibayar.

Umpamakan kita membeli sebuah perangkat ponsel di negara seperti Singapura, berarti setidaknya kita harus mengeluarkan dana dua kali lipat untuk akomodasi dan konsumsi di sana. Tentu lebih baik apabila kita menunggu produk tersebut rilis resmi di Indonesia. Namun apabila tidak sabar, tidak ada salahnya juga membeli di luar negeri mumpung peraturan tentang IMEi belum diberlakukan.

Berapa bayar pajak iPhone dari luar negeri?

Karena termasuk barang impor, maka pembelian iPhone 14 dari luar negeri dikenakan PPh 22 dengan tarif 10 persen (bagi yang memiliki NPWP) dan sebesar 20 persen (bagi yang tidak mempunyai NPWP).

Berapa harga bea cukai iPhone 14?

Jadi total tagihan penumpang yang membawa iPhone 14 Pro 512 GB ke Indonesia sejumlah Rp 3.704.000. Itu terdiri dari bea masuk Rp 1.119.000, ditambah PPN Rp 1.354.000 dan PPh Rp 1.231.000.

Berapa pajak IMEI HP luar negeri?

Beleid tersebut mengatur pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas HKT sebagai barang bawaan penumpang, di antaranya adalah bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor.

Daftar IMEI iPhone bayar berapa?

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik. Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis.