Berapa biaya pembuatan cv perusahaan

Biaya pendirian CV merupakan hal yang perlu untuk Anda ketahui sebelum memilih CV atau persatuan komanditer sebagai usaha. Namun, sebelumnya, apa Anda sudah mengenal apa itu CV? Bagaimana syarat dan prosedur pendiriannya?

Simak penjelasan beriku untuk mengetahui lebih dalam mengenai CV

  • Apa Itu CV?
    • Sekutu di CV
  • Berapa Biaya Pendirian CV?
    • Biaya Pendirian CV Cabang
  • Berapa Modal Biaya Pendirian CV?
  • Kenapa Harus Memilih CV?
  • Bagaimana Prosedur Pendirian CV?
  • FAQ Biaya Pendirian CV

Apa Itu CV?

Commanditaire Vennootschap atau CV adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Pendiri terbagi menjadi dua sekutu, yaitu aktif dan pasif. Sekutu pasif mempercayakan dana atau aset pada sekutu aktif untuk menjalankan usaha.

Setiap sekutu memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda.

Sekutu di CV

Terdapat dua sekutu di CV, yaitu aktif dan pasif. Apa perbedaannya?

  1. Aktif. Sekutu aktif merupakan pemodal yang secara langsung melakukan kegiatan perusahaan. Sekutu ini tidak hanya berperan dalam memberikan modal, namun juga menjadi tenaga untuk kegiatan operasional.
  2. Pasif. Sekutu ini hanya berperan dalam menyetorkan modal untuk perusahaan. Anggota yang berada pada sekutu ini tidak memiliki tanggung jawab untuk berperan langsung dalam kegiatan operasional perusahaan.

Berapa biaya pembuatan cv perusahaan

Biaya pendirian CV dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Untuk wilayah Jakarta, dibutuhkan biaya Rp2-6 juta dalam biaya pembuatan CV. Sedangkan wilayah lainnya dapat berkisar antara Rp3-8 juta.

Terdapat berbagai biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mendirikan CV. Jika Anda menggunakan jasa pendirian CV, maka Anda akan menemukan beragam harga dan layanan yang diberikan, di antaranya adalah:

  1. Paket CV dasar dengan biaya Rp1.8 juta. Layanan yang didapatkan adalah pengecekan dan pemesanan nama, akta pendirian, surat keterangan terdaftar.
  2. CV lengkap dengan biaya Rp3,5 juta. Layanan yang didapatkan adalah pengecekan dan pemesanan nama, akta pendirian, surat keterangan terdaftar, NPWP/SKT pajak, NIB/TDP, dan izin usaha.
  3. CV lengkap plus dengan biaya Rp4.5 juta. Layanan yang didapatkan adalah pengecekan dan pemesanan nama, akta pendirian, surat keterangan terdaftar, NPWP/SKT pajak, NIB/TDP, izin usaha dan website company profile.
  4. Paket CV All in dengan biaya Rp5 juta. Layanan yang didapatkan adalah akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP badan, izin usaha, izin lokasi, dan NIB.
  5. Paket lengkap plus dan virtual office dengan biaya Rp6 juta. Layanan yang didapatkan adalah pengecekan dan pemesanan nama, akta pendirian, surat keterangan terdaftar, NPWP, NIB/TDP, izin usaha, alamat virtual office jakarta, EFIN CV.

Faktor menentukan besaran biaya adalah berdasarkan lokasi domisili usaha, lama pengurusan pembuatan dan modal dasar. 

Biaya Pendirian CV Cabang

Jika Anda ingin mendirikan cabang CV, maka biaya yang perlu Anda keluarkan adalah:

  1. Untuk Cabang CV tanpa perizinan dengan biaya Rp1.5 juta. Anda akan mendapatkan Akta Pendirian Cabang, NPWP Cabang.
  2. Cabang CV dengan perizinan dikenakan biaya Rp2,5 juta. Anda akan mendapatkan Akta pendirian cabang, NPWP cabang dan Izin usaha cabang.

Berapa Modal Biaya Pendirian CV?

Berapa biaya pembuatan cv perusahaan

Lalu, berapa modal awal CV? Tidak ada aturan khusus dalam modal awal pendirian CV. Hal ini karena modal awal disepakati oleh para pendiri. 

Kenapa Harus Memilih CV?

Terdapat banyak keuntungan bagi Anda yang akan mendirikan CV, di antaranya adalah:

  1. Tidak membutuhkan modal yang besar untuk pengajuannya
  2. Syarat pengajuan mudah
  3. Prosedur pengajuan dapat dilakukan secara online.
  4. Lebih mudah untuk memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha dengan struktur modal yang lebih kuat.
  5. Tanggung jawab sekutu pasif sebatas modal yang diberikan
  6. Sekutu aktif memiliki keahlian yang dapat membuat perusahaan berjalan dengan baik.

Bagaimana Prosedur Pendirian CV?

Berapa biaya pembuatan cv perusahaan

Prosedur dari pendirian CV sangat mudah daripada pendirian PT, yaitu:

    1. Menentukan pendiri CV. Perusahaan dengan badan usaha CV memerlukan dua pendiri yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif
    2. Melengkapi data pendirian CV. Hal ini terdiri dari identitas diri para pendiri dan data perusahaan.
    3. Pengajuan nama ke Kemenkumham. Pengajuan dilakukan secara online melalui SABU.
    4. Pembuatan akta pendirian CV. Pembuatan dilakukan di hadapan notaris
    5. Penandatanganan Akta Perusahaan. Semua pendiri menandatangani akta perusahaan.
    6. Mengurus SKDP. Surat Keterangan Domisili Perusahaan diurus di kantor lurah tempat usaha berdada.
    7. Mengurus NPWP. Untuk tahap ini, Anda dapat mengunjungi KPP tempat perusahaan berdomisili.
    8. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri. Anda melakukan pendaftaran ke pengadilan negeri setempat
    9. Pengurusan NIB. NIB diurus secara online melalui oss.go.id
    10. Pengumuman Ikhtisar resmi. Pendiri wajib melakukan publikasi rangkuman resmi sebagai Lembaga Negara RI

FAQ Biaya Pendirian CV

  1. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk pendirian CV? Dokumen yang dibutuhkan adalah foto kopi dari KTP, KK, dan NPWP pengurus, pelunasan PBB tahun terakhir, perjanjian sewa, penggunaan tempat usaha, SKDP dengan foto bangunan tampak depan dan dalam). Selain itu dibutuhkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), NIB, TDP, NIK, API, Pengajuan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial (pengganti SIUP)
  2. Berapa lama proses pembuatan CV? Proses mendirikan CV dapat berlangsung sekitar 5-7 hari. Hal ini tergantung berapa lama Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Jika ingin lebih cepat, Anda dapat menggunakan jasa pendirian CV.

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai biaya pendirian CV.

Berapa modal awal untuk CV?

Kualifikasi Kecil : Jika jumlah modal disetor > Rp 50 juta sd Rp 500 juta. Kualifikasi Menengah : Jika jumlah modal disetor > Rp 500 juta sd Rp 10 Milyar. Kualifikasi Besar : Jika jumlah modal disetor > Rp 10 Milyar.

Apa saja persyaratan bikin CV?

Syarat dalam Mendirikan CV.
Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif..
Akta notaris dalam bahasa Indonesia..
Pendiri CV harus warga negara Indonesia..
Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan..

Apakah CV bisa didirikan oleh satu orang?

Syarat yang paling utama dalam pendirian CV adalah pendiri dari CV itu sendiri. Pasalnya, dalam mendirikan CV harus ada minimal 2 orang, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Mengapa harus menentukan dua pendiri CV tersebut? hal ini karena menyangkut hak dan kewajiban dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Apakah CV ada masa berlakunya?

Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun.