Berapa biaya visa on arrival di indonesia

Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan.

Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut :
1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :

1.Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari2.Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya

Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :

1.Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh11.Ahmad Yani, Semarang2.Kuala Namu, Medan12.Adi Sumarmo, Surakarta3.Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru13.Juanda, Surabaya4.Hang Nadim, Batam14.Supadio, Pontianak5.Minangkabau, Padang15.Sepinggan, Balikpapan6.Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang16.Sam Ratulangi, Manado7.Soekarno-Hatta, Jakarta17.Sultan Hasanuddin, Makassar8.Halim Perdana Kusuma, Jakarta18.Ngurah Rai, Bali9.Husein Sastranegara, Bandung19.Selaparang, Mataram10.Adi Sutcipto, Yogyakarta20.El Tari, Kupang

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, Berikut 169 Daftar Warga Negara BEBAS VISA KUNJUNGAN / FREE VISA ENTRY:

Rp. 500.000,-

Tarif Layanan Perpanjangan Visa on Arrival (VOA)  adalah Rp.500.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merilis daftar tarif terbaru berbagai macam visa yang dapat digunakan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia sesuai keperluannya.

Daftar tarif visa terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022, yang berlaku mulai Sabtu (16/04/2022).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tak Berubah

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya menyatakan, tarif yang diberlakukan pada 16 April 2022 hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," ujar Widodo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (17/04/2022).

Sementara layanan yang tidak tercantum dalam PMK masih menggunakan tarif lama yang mengacu pada PP 28 Tahun 2019.

"Misalnya visa on arrival (VoA) tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” lanjut dia.

Sementara visa kunjungan sekali perjalanan yang berlaku selama 60 hari, misalnya, tarifnya per 16 April menjadi Rp 2 juta, dari semula 50 Dollar AS atau setara Rp 718.000.

Baca juga:

Berikut adalah daftar tarif visa terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 9/PMK.02/2022, berlaku mulai 16 April 2022:

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per orang.

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per orang.

3. Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 hari

Visa ini memiliki tarif Rp 1,5 juta per orang.

4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 3 juta per orang.

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, biaya Visa Tinggal Terbatas adalah 150 Dollar AS (sekitar Rp 2,1 juta) per permohonan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan tidak ada kenaikan tarif Visa on Arrival (VoA), seperti isu yang berkembang.

Adapun dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar kenaikan tarif VoA mencapai tiga kali lipat menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 500.000. 

Sejumlah pihak menyatakan menolak wacana kenaikan tarif karena dinilai dapat memberatkan wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Merujuk dari ketentuan VoA dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019,
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan bahwa tarif VoA masih sama seperti sebelumnya.

Baca juga:

"Visa on Arrival atau VoA sampai saat ini tarifnya tidak naik, masih tetap yaitu Rp 500.000," tegas Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kreatif Kemenparekraf, Nia Niscaya, dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (18/04/2022).

Ia menjelaskan, tarif visa kunjungan yang naik memiliki payung hukum yang beda dengan VoA. Tarif visa kunjungan sendiri dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

"Kalau Visa on Arrival dikeluarkan oleh Kemenkumham dan acuannya adalah PP Nomor 28 Tahun 2019 yang sampai sekarang ini belum berubah. Jadi sekali lagi, tidak ada kenaikan tarif VoA," ujar dia.

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kata Nia, juga sudah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan biaya VoA.

"VoA ini berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang sekali. Saat ini hanya ada 43 negara yang bisa mendapatkan VoA," tambahnya.

Baca juga:

Nia menjelaskan, negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar 43 negara, dapat mengajukan visa kunjungan yang berlaku 60 hari.

"Bagaimana untuk yang di luar 43 negara? Pengajuannya pakai e-visa, biayanya Rp 1,5 juta untuk 60 hari dan boleh diperpanjang sampai empat kali," pungkas Nia.

Adapun daftar 43 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, dan Jepang.

Lalu, ada Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Qatar, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, China, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. 

Berapa harga visa on arrival di Indonesia?

Persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket penerbangan meninggalkan wilayah Indonesia, bukti bayar VoA dan sertifikat vaksinasi Covid-19. Biaya Visa on Arrival yaitu Rp 500.000, yang pembayarannya dapat dilakukan menggunakan mata uang US Dollar dan rupiah.

Visa On Arrival Indonesia Untuk apa?

Visa on Arrival bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (17/10/2022).

Berapa lama masa berlaku visa on arrival?

Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan : 1. 2. Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Visa On Arrival Indonesia negara apa saja?

12 negara tersebut di antaranya adalah Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania. Warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas.