Pengambilan tambahan cuti ini tentu saja harus memahami terlebih dahulu untuk jadwal dari kalender 2023 ini. Hal ini selain berguna untuk para pekerja, juga penting untuk tim HRD perusahaan dalam mengatur jadwal cuti karyawan secara efektif.
Berdasarkan SKB 3 menteri, terdapat total 24 hari libur nasional di tahun 2023. Diantaranya adalah 16 tanggal merah hari libur nasional dan 8 tanggal merah cuti bersama di tahun 2023.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.” ujar Muhadjir Effendi dalam jumpa pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat (11/10/2022).
Daftar Hari Libur Nasional 2023
Terdapat total 16 hari libur nasional di tahun 2023 dan 10 diataranya adalah libur di hari kerja.
Berikut jadwal kalender 2023 dengan rincian hari libur nasional, diantaranya:
Januari
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2023
Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 (Kelinci Air)
Februari
Sabtu, 18 Februari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah
Maret
Rabu, 22 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka) 1945 Saka
April
Jumat, 7 April: Wafat Yesus Kristus 2023
Sabtu, 22 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
Minggu, 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
Mei
Senin, 1 Mei: Hari Buruh Sedunia 2023
Kamis, 18 Mei: Kenaikan Yesus Kristus 2023
Juni
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 2023
Minggu, 4 Juni: Hari Waisak
Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah
Juli
Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam
Agustus
Kamis, 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-78
September
Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal 2023
Jadwal hari libur nasional atau tanggal merah kalender 2023 bisa berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Berikut juga diberikan informasi mengenai jadwal cuti bersama di tahun 2023.
Baca Juga: Apa Itu Take Home Pay? Bagaimana Cara Menghitungnya?
Daftar Jadwal Cuti Bersama Kalender 2023
Terdapat total 8 hari cuti bersama di tahun 2023 dan semuanya adalah cuti bersama di hari kerja.
Berikut daftar tanggal cuti bersama nasional:
Senin, 23 Januari: Libur Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Kamis, 23 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, 21 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Senin, 24 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Selasa, 25 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Rabu, 26 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Jumat, 2 Juni: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Selasa, 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal
Jadwal cuti bersama nasional di atas dapat berubah sesuai keputusan pemerintah terkait penetapan jadwal cuti bersama tahun 2023.
Kelola Jadwal Cuti dengan Mudah dan Otomatis
Jadwal cuti bersama tahun 2023 di atas merupakan cuti bersama dengan rentang waktu yang cukup panjang karena bersama dengan hari weekend. Namun, hak cuti karyawan merupakan suatu hak yang harus diberikan oleh perusahaan. Meskipun begitu, jika karyawan mengambil cuti di waktu bersamaan akan menimbulkan pengaruh untuk produktivitas perusahaan. Lalu, bagaimana cara untuk perusahaan tetap stabil? Melalui tim HRD perusahaan, pengelolaan jadwal cuti karyawan saat libur panjang dapat dikelola secara efektif. Cara terbaik yang dapat dilakukan oleh tim HRD untuk memberikan karyawan dengan mengambil cuti secara bergilir maupun untuk merencanakan cuti dari jauh hari.
Proses pergantian hak cuti karyawan dilakukan agar perusahaan tetap dapat melakukan aktivitas dan stabil. Pengaturan cuti karyawan dapat dilakukan tim HRD secara efektif dan efisien melalui aplikasi cuti online. Melalui software ini, tim HRD dapat mengelola manajemen karyawan secara otomatis dan diakses secara online. Pengelolaan ini untuk menghindari terjadinya cuti massal yang dapat memberikan dampak bagi perusahaan. Selain itu, karyawan dapat menggunakan fitur Employee Self Service by Mekari Talenta agar dapat melakukan pengajuan cuti secara mandiri hanya melalui aplikasi yang terhubung dengan tim HRD.