Berapa lama bpjs aktif setelah dibayar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika seseorang terlambat membayarkan iurannya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif atau tidak aktif.  Kalau ingin mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan.  Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.  Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut.  Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun. Melihat keluhan tersebut, pihak BPJS Kesehatan berinisiatif untuk memberikan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.  Baca Juga: Apa Perbedaan JHT dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif sesaat setelah cicilan tersebut lunas. 

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program Rehab

BPJS Kesehatan memberikan layanan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).  Dilansir dari BPJS Kesehatan, Kamis (3/3/2022), layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil. Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan.  Pengadaan program tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.  Baca Juga: Semua Masyarakat Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Bagaimana Cara Daftarnya? Editor: Barratut Taqiyyah Rafie




KONTAN.CO.ID - Jakarta. Unggahan netizen yang mengeluhkan besarnya dana untuk mengaktifkan ulang kartu BPJS Kesehatan viral di media sosial. Kartu BPJS Kesehatan milik peserta tersebut non-aktif karena iuran tidak dibayar pasca terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan? Pengguna Twitter itu menceritakan, istrinya baru saja melahirkan melalui caesar. Akan tetapi, kartu BPJS-nya nonaktif karena ia tidak membayar iuran dengan alasan terkena PHK. Untuk mengaktifkan kembali, ia harus melunasi sejumlah dana perawatan dan persalinan sang istri. Pengguna itu juga membagikan beberapa foto, salah satunya foto yang menunjukkan besarnya tunggakan yang harus peserta bayarkan sebesar Rp 2.070.000 per anggota keluarganya. Total yang harus dia bayar mencapai belasan juta rupiah. Apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami kasus seperti ini? Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan. "Jika rutin iuran dibayarkan per bulan, maka kartu akan selalu aktif. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021). Baca juga: Hari ini, tiga bansos mulai disalurkan, ini detilnya

Cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan

Iqbal mengingatkan, jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, meski hanya satu bulan, maka kartu secara otomatis akan nonaktif dan tidak bisa digunakan. Kartu yang nonaktif bisa diaktifkan kembali. Iqbal mengatakan, peserta bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan. "Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Iqbal. "Kalau harus mendapat rawat inap di RS dalam rentang 45 hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada denda (layanan). Kalau di FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan. Denda layanan ya, bukan denda iuran," lanjut Iqbal. Editor: Adi Wikanto


Lihat Foto

Shutterstock

Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakit

KOMPAS.com – Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif akan menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik.

Aturan tersebut telah diteken pada 6 Januari 2022 lalu.

Beberapa layanan publik yang membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, di antaranya pembuatan paspor, santri dan santriwati, pendaftaran ibadah haji, jual beli tanah, dan permohonan SIM, STNK, dan SKCK hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat terus aktif apabila peserta membayarkan iuran BPJS tiap bulan sebelum batas tanggal yang ditentukan.

Lantas, bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak hingga setahun lebih?

Baca juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Apakah Ada Batasannya dan Bagaimana Caranya?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, aturan terkait aturan kepesertaan BPJS yang mengalami tunggakan iuran selama setahun.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran setiap bulan, Iqbal menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut tidak akan dicabut.

Artinya, seseorang itu masih menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun mengalami tunggakan pembayaran.

“Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Tidak ada pencabutan kepesertaan,” jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, Iqbal menegaskan, adanya konsekuensi bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran iuran.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Pramdia Arhando

Syarat membuat BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri dan rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan instruksi yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Kementerian yang bakal merealisasikan instruksi tersebut dalam waktu dekat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu bakal menerapkan syarat BPJS Kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah karena jual beli mulai 1 Maret mendatang.

Baca juga: Jadi Syarat Sejumlah Layanan Publik, Ini Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Bagaimana bila status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak iuran?

Karena syarat yang ditentukan adalah kepesertaan aktif, maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak tersebut.

Namun, ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Sebagai ilustrasi, bila seseorang merupakan peserta kelas II, besaran iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp 100.000. Bila ia menunggak selama lima tahun, maka iuran yang dibayarkan seharusnya adalah sebesar Rp 6 juta. Namun demikian, jumlah yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Bila ternyata tidak mampu, Iqbal mengatakan peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI). Namun demikian, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.

"Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya," kata Iqbal.

Jakarta, CNN Indonesia --

Status kepesertaan BPJS Kesehatan sewaktu-waktu bisa menjadi tidak aktif. Menunggak iuran bulanan jadi salah satu penyebab umum kartu BPJS Kesehatan yang terblokir.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk membayar iuran bulanan. Besarannya dibedakan berdasarkan masing-masing kelas yang dipilih.


Sayangnya, karena alasan-alasan tertentu, beberapa orang harus menunggak bayaran. Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur.

Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Ada cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. (CNN Indonesia/Adi Maulana)

Iuran yang dibayar setiap bulannya menjadi dana yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan tersebut. Status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.

Namun, Anda tak perlu khawatir. Menukil laman BPJS Kesehatan, pada dasarnya tak ada denda keterlambatan yang ditetapkan. Denda baru akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.

Denda yang dimaksud adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Terblokir

Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dapat dilakukan dengan melunasi tunggakan pembayaran dan iuran pada bulan berjalan.

Saat tunggakan sudah lunas terbayar, kartu BPJS Kesehatan menjadi aktif kembali dan dapat digunakan seperti sedia kala.

Besarnya tunggakan sendiri ditentukan oleh seberapa lama Anda menunda pembayaran iuran bulanan.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahuinya jumlah dana yang harus dibayar, Anda bisa mengikuti cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini.

1. Via SMS

Tulis pesan dengan format berikut:

NIK(spasi)(nomor induk kependudukan)
NOKA(spasi)(nomor kartu BPJS Kesehatan)

Contoh:
NIK 3273123456789012
NOKA 1234567890

Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400

2. Via JKN Mobile

- Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile di ponsel
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in- Pilih menu 'Tagihan'- Pilih menu 'Premi'

- Informasi tagihan akan ditampilkan

Setelah mengetahui berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar, Anda dapat langsung melakukan pembayaran.

Demikian cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Semoga membantu!

(Tim/asr)

[Gambas:Video CNN]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA