Berapa lama hasil pcr keluar 2021

Suara.com - Setelah mengeluarkan keputusan harga tes PCR turun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan durasi hasil tes PCR paling lama keluar dalam waktu 1x24 jam.

Lantas timbul pertanyaan, mengapa sebelumnya hasil tes PCR tidak bisa dikeluarkan dalam waktu kurang dari 1x24 jam?

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Abdul Kadir mengatakan saat ini mayoritas laboratorium pemeriksa sampel Covid-19 yang melayani tes PCR masih menggunakan metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Sedangkan pemeriksaan sampel menggunakan metode NAAT cenderung lebih lama dibanding menggunakan mesin Tes Cepat Molekuler (TCM) yang hanya butuh waktu 5 hingga 6 jam untuk mendapatkan hasil.

Baca Juga: Tidak Hanya Turun Harga, Mulai Besok Hasil Tes PCR Juga Harus Keluar Dalam 1x24 Jam

"Tapi menggunakan metode PCR umum yang banyak digunakan di laboratorium, itu memang waktu minimal 8 jam," ujar Prof. Kadir saat konferensi pers, Senin (16/7/2021).

Profesor Kadir juga menambahkan, karena sampel atau spesimen pasien yang dikirim dari berbagai tempat tidak datang bersamaan, hal tersebut membuat petugas tes Covid-19 harus menunggu sampel lain agar tes bisa dilakukan bersamaan.

Dikatakan, mesin tes Covid-19 memiliki kapasitas yang cukup besar sehingga akan sangat disayangkan apabila ada slot kosong yang tidak terpakai.

"Padahal dalam sekali pemeriksaan alat berkapasitas misalnya 96 cup baru diputar (dijalankan), itu juga salah satu penyebabnya," jelasnya.

Tidak hanya itu, masalah pengiriman sampel tes Covid-19 juga kerap menjadi kendala. Apalagi saat ini tidak semua daerah memiliki alat tes PCR, sehingga sampel harus dikirimkan ke daerah lain yang memiliki laboratorium tes PCR.

Baca Juga: Mulai Besok Harga Tes PCR Paling Mahal Rp 495 Ribu di Jawa dan Bali

"Tentunya ini memerlukan proses pengiriman atau delivery time. Kemudian pada saatnya nanti itu akan terkumpul semua sampel itu. Kemudian baru dilakukan pemutaran (alat dijalankan), itu membutuhkan waktu," pungkas Prof. Kadir.

Jakarta, 22 Februari 2022

Banyak aduan masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan persoalan tersebut sering diadukan oleh masyarakat. Dengan demikian pihaknya akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).

Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan secara otomatif berubah menjadi hijau. Penyederhanaan tersebut akan dimulai malam ini, Selasa (22/2) pukul 23.59 WIB.

Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.

“Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2).

Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Jakarta, 2 Desember 2021

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Masalahnya, dalam melakukan pemeriksaan RT-PCR saat ini di rumah sakit atau laboratorium penyelenggara memiliki tarif yang bervariasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat apalagi dalam masa pandemi COVID-19.

Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR  adalah Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Abdul Kadir mengatakan penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Disamping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” katanya di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/12).

Ia menekankan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit. Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Jakarta -

Selain meminta untuk menurunkan harga tes PCR (polymerase chain reaction) COVID-19 ke Rp 450-500 ribu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar hasil tes bisa keluar lebih cepat dan diterima sehari kemudian alias 1x24 jam.

"Saya meminta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan" kata Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021).

Memangnya, selama ini berapa lama sih hasil PCR dapat diterima?

Berdasarkan pantauan detikcom, hasil tes PCR keluar dalam waktu yang variatif. Ada yang hasilnya bisa diterima selang beberapa jam, ada juga yang butuh waktu berhari-hari.

Pengalaman menunggu hasil tes PCR diceritakan oleh Ayunda, karyawan swasta di Jakarta. Ia mengaku telah melakukan tes PCR di puskesmas kawasan Tebet, Jakarta Selatan bulan ini. Hasilnya memang baru keluar lebih dari 1x24 jam sih.

"Iya aku pernah (tes PCR), kemarin PCR di puskesmas terus keluar hasil 2 hari," tuturnya kepada detikcom, Minggu (15/8/2021).

Hal serupa dialami oleh Zizu, juga seorang karwayan swasta. Ia menuturkan sudah dua kali melakukan tes PCR baru-baru ini. Pertama, ia melakukan tes di puskesmas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Juni lalu, dan hasilnya juga butuh waktu lama.

"Waktu (tes PCR) di puskes pas tracing kontak itu keluarnya tiga hari," ujar Zizu kepada detikcom, Minggu (15/8/2021).

Namun saat tes PCR yang kedua, hasilnya keluar lebih cepat. Ia melakukannya hari ini, di laboratorium swasta di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Hasilnya keluar dalam hitungan jam.

"Aku PCR jam 9 pagi, sekitar jam 3 sore udah keluar hasilnya. Itu harganya 600 ribu," ujarnya.

"Cuma yang ini, kan katanya langsung integrated ke pedulilindungi hasilnya tapi sampai sekarang ku cek belum masuk," lanjutnya.

Pengalaman serupa juga dialami oleh Nada. Ia melakukan tes PCR di laboratorium swasta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 21 Juli lalu. Hasilnya bisa didapatkan kurang dari 24 jam.

"Tesnya jam 10 pagi, dikasih hasilnya jam 3 pagi (keesokan hari)," ujarnya.

Kalau kamu pernah tes PCR? Berapa lama hasilnya keluar? Yuk cerita di kolom komentar.

Simak Video "Hasil Tes PCR Pembanding Berbeda, Mana yang Diakui?"



(up/up)

27 Oct 2021, 06:54 WIB - Oleh: Anitana Widya Puspa

Antara Ilustrasi. Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Bisnis.com, JAKARTA – Layanan RT-PCR dengan hasil yang selesai dalam waktu 3 jam di Bandara Soekarno-Hatta menjadi pilihan utama bagi calon penumpang pesawat terbang sejak dibuka pada 24 Oktober 2021.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa dalam waktu sekitar 2 hari, terdapat 230 orang penumpang pesawat yang memilih layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam.

Bahkan pada 26 Oktober pada pukul 00.00–12.00 WIB, jumlah calon penumpang yang menjalani RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam mencapai 96 orang, atau lebih banyak dibandingkan dengan yang memilih RT-PCR hasil 1x24 jam sebanyak 57 orang.

“Sebagai upaya mendukung penerapan protokol kesehatan di transportasi udara, Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (27/10/2021).

Layanan tes RT- PCR dengan hasil keluar 3 jam tersebut diperuntukkan khusus bagi penumpang pesawat yang berangkat di tanggal sama dengan tes.

Bagi penumpang berangkat di tanggal berbeda dengan tes, dapat memilih layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam yang juga terdapat di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta.

Tidak ada perbedaan harga antara hasil yang keluar 3 jam dan 1x24 jam, di mana ditetapkan harga saat ini sama-sama Rp495.000 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.

Dia pun menyebut, tidak menutup kemungkinan tarif RT-PCR akan mengalami penyesuaian jika pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang mengaturnya.

“Fokus kami di tengah pandemi ini adalah menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi dari pemerintah. Sejalan dengan itu, bandara-bandara AP II berupaya untuk menghadirkan proses dan inovasi untuk memudahkan penumpang pesawat dalam menjalani protokol kesehatan,” imbuhnya.

Salah satu upaya dalam menyediakan kemudahan dalam memenuhi protokol kesehatan adalah melalui layanan tes RT-PCR dengan hasil dapat diketahui sekitar 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami melihat sudah mulai ada pergeseran bahwa penumpang pesawat kini melakukan tes RT-PCR di hari yang sama dengan keberangkatan, karena memang Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta mampu memberikan hasil tes keluar sekitar 3 jam,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA