Berlibur ke Jepang adalah salah satu impian bagi para pecinta travelling. Selain terkenal karena bunga sakuranya yang cantik dan kota yang yang gemerlap, Jepang juga terkenal akan kulinernya yang lezat dan mendunia. Kalau kamu berencana untuk berwisata atau mengunjungi Jepang tentu kamu harus mengetahui cara membuat visa Jepang terlebih dahulu. Show Tak perlu repot lagi sekarang kamu bisa membuat visa sendiri tanpa bantuan agen ataupun pihak lain. Untuk lebih jelasnya kamu bisa simak penjelasan mengenai visa Jepang dan tata cara pembuatannya berikut ini. Pengertian VisaSebelum mengetahui cara membuat visa untuk mengunjungi negara Jepang kamu harus mengerti apa sebenarnya yang dimaksud dengan Visa. Visa adalah rekomendasi yang pemerintah berikan kepada warga asing untuk dapat masuk kedalam suatu negara termasuk Jepang. Seseorang bisa memperoleh visa atau izin masuk ke Jepang atas keputusan pihak imigrasi Jepang. Berikut adalah tiga langkah yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan visa Jepang.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Desember 2014 dan namun memiliki batasan dengan aturan tertentu seperti masa berlaku bebas visa yang lamanya hingga 3 tahun atau bergantung pada durasi atau masa berlaku e paspor tersebut. Selain itu, dengan visa waiver, kamu bisa tinggal di Jepang maksimal hanya selama 15 hari setelah mendapatkan stiker bebas visa dari kedutaan Jepang. Kamu juga bisa cek artikel lain di blog ini untuk pembuatan visa Amerika Serikat, Eropa (visa Schengen), Korea Selatan, Jepang, China, Australia, New Zeland, Inggris, Kanada, Rusia, Turki, Dubai, Irlandia, Yordania, Taiwan. Cara Membuat Visa JepangUntuk mendapatkan visa maka kamu harus mengetahui beberapa langkah yang kamu lakukan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah: 1. Ketahui Tipe VisaHal yang pertama kali harus kamu lakukan untuk mendapatkan visa Jepang adalah mengetahui tipe visa yang akan kamu ajukan. Ada empat tipe visa yang biasa kamu ajukan untuk masuk ke negara Jepang diantaranya adalah Visa kunjungan sementara Visa kunjungan sementara bisa kamu peroleh untuk kamu yang ingin mengadakan perjalanan singkat atau mengunjungi sanak saudara yang berada di Jepang atau sekedar hiburan maupun melakukan perjalanan bisnis. Tipe visa ini berlaku selama 90 hari lamanya. Visa Khusus (Studi / Pekerjaan / Pelatihan / Tinggal dalam jangka waktu tertentu Kalau kamu ingin melakukan kunjungan lebih dari 90 hari untuk suatu tujuan seperti pelajar ataupun sekolah, bekerja, mengikuti pelatihan atau hanya sekedar tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama kamu bisa mengajukan visa jenis khusus. Visa Transit Tak jarang jika seseorang yang harus transit di negara Jepang dalam suatu penerbangan internasional menuju negara lain. Jika penerbangan yang kamu pilih ke negara tujuan mengharuskan kamu transit di negara Jepang maka kamu bisa mendapatkan visa transit yang berlaku hingga 15 hari. Visa Masuk Tunggal Jika kamu akan berlibur atau melakukan kunjungan di negara Jepang secara berkelompok atau melalui agen tur maka kamu bisa mendapatkan visa masuk tunggal. untuk mendapatkan jenis bisa ini semuanya sudah diatur oleh agen perjalanan resmi yang sudah ditunjuk.
Setelah mengetahui tipe visa yang akan kamu peroleh maka selanjutnya kamu bisa mengajukan permohonan visa ke kedutaan Jepang dengan cara berikut ini 2. Langkah Pengajuan Visa JepangAda dua cara untuk mengajukan visa Jepang yakni pengajuan dengan janji temu dan datang langsung ke kedutaan besar. Berikut langkah mengajukan Visa Jepang yang bisa kamu ketahui: Langkah 1 :Dapatkan informasi yang kamu butuhkan dengan mengunjungi situs resmi http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/English/index.html atau hubungi nomor Layanan Informasi +62 21 30418715 maupun email pertanyaan ke . Kamu juga bisa mendapatkan informasi dengan mengunjungi pusat informasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang (JVAC) alias Agen yang ditugaskan oleh Kedubes Jepang.
Sebagai informasi saat ini Kedutaan Besar Jepang di Jakart sudah tidak melayani pembuatan visa kecuali untuk layanan pendaftaran bebas visa bagi pemilik paspor elektronik, pengurusan visa diplomatik, pengurusan visa dinas, pengurusan transfer visa dari paspor lama ke paspor baru dan penerbitan visa untuk kejadian darurat kemanusiaan Langkah 2 :Persiapkan Dokumen yang di butuhkan:
|