Berapa lama rekam medis disimpan di Puskesmas?(1) Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. (2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan.
Berapa tahun penyimpanan dokumen rekam medis?Setelah melewati batas waktu 5 tahun maka berkas rekam medis dapat dimusnahkan, namun ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik tidak dapat dimusnahkan, karena dua berkas tersebut harus disimpan dalam waktu 10 tahun sejak tanggal dibuatnya (Kemenkes RI, 2008).
Berapa lama rekam medis dikembalikan?Dokumen rekam medis pasien rawat inap harus segera dikembalikan ke unit rekam medis pada bagian assembling dalam kurun waktu 14 hari batas waktu pengembalian maksimal setelah pasien pulang sesuai dengan standar oprasional prosedur yang telah ditetapkan pihak rumah sakit, yaitu batas waktu maksimal 14 hari.
Bagaimana sistem penyimpanan rekam medis di puskesmas?Pengelolaan rekam medis di Puskesmas yang paling tepat adalah sistem penyimpanan wilayah atau sering disebut dengan sistem family folder. Umumnya dalam satu rekam medis digunakan oleh satu keluarga dan dimasing-masing formulir diberi tambahan kode khusus untuk menandai kode rekam medis ayah, ibu, dan anak.
|