Show
Bagi mereka yang baru membeli rumah bekas, tahukah Anda ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah biaya balik nama sertifikat tanah. Nah, bagi Anda ingin mengetahui bagaimana besaran biaya yang harus dikeluarkan berikut cara mengurusnya, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya. Langkah Proses Pendaftaran TanahSebelum mengetahui tentang penjelasan biaya balik nama sertifikat tanah, ada baiknya jika Anda mengetahui bagaimana proses pembuatan balik nama sertifikat tanah dan berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Gading Serpong Paling Murah Setelah kelima langkah itu dilalui, maka rangkaian kegiatan initial registration telah selesai. Namun, jika di masa mendatang terjadi perubahan atas tanah tersebut, baik kepemilikan, pemecahan atau penggabungan tanah maka wajib mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis kepada Kantor Pertanahan. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah/RumahUntuk melegalkan perubahan yuridis, tentu dibutuhkan data dan tahapan prosedur. Terdapat 2 jalur yang dapat Anda pilih untuk pencatatan perubahan data yuridis, yaitu mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan atau meminta bantuan PPAT.
Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Cibitung Paling Terjangkau Cocok untuk Milenial Setelah berkas terkumpul, langkah yang dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah:
Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Ketiga langkah ini selesai dalam 14 hari setelah pengajuan. Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Pamulang Paling Murah
Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Lippo Cikarang Paling Murah Jangan remehkan proses balik nama sertifikat tanah, mengingat tanah menjadi salah satu investasi paling menjanjikan, begitu pula dengan rumah. Selain itu, balik nama sertfikat tanah pun menjadi salah satu langkah penting dalam hal validasi kepemilikan sehingga bidang lahan tersebut menjadi milik Anda secara sah di mata hukum. Jika Anda ingin berinvestasi pada tanah atau rumah, pastikan sang penjual kooperatif untuk melengkapi data untuk balik nama supaya Anda tidak rugi di kemudian hari. Lihat juga contoh surat perjanjian jual beli tanah dan 5 langkah penting sebelum membeli kavling tanah dari Lamudi. Lihat Juga : Daftar Jual Rumah Bandung Termurah 2021
Cara mengurus balik nama sertifikat tanahPengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Baca Juga: Kementerian ATR/BPN ungkap kendala pemantauan dan evaluasi tanah masyarakat Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN). Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah. Baca Juga: Kasus mafia tanah ibu dari Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya tangkap Fedy Kusnadi Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. Editor: Barratut Taqiyyah RafieBalik nama sertifikat tanah merupakan hal penting yang perlu diketahui ketika Anda hendak membeli properti seperti tanah. Hal ini dikarenakan sertifikat tanah tersebut menjadi bukti hukum atas kepemilikan tanah. Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Ketika Anda memutuskan untuk membeli sebuah properti dalam hal ini seperti anah, maka lebih baik memastikan bahwa tanah tersebut tidak berstatus sebagai HGB atau hak guna bangunan terutama hak pakai atau HP, melainkan sertifikat hak milik atau SHM. SHM tersebut sendiri merupakan bukti kepemilikan yang kuat atas tanah yang Anda miliki dimana sudah tidak ada lagi campur tangan dari orang lain dalam hal ini sudah tidak ada kepemilikan dari pihak lain. Selain itu, SHM tersebut juga tidak memiliki batas waktu. Tanah dengan status sebagai SHM tersebut juga menjadi alat yang kuat jika digunakan sebagai jaminan pembiayaan perbankan. Oleh karena itu, melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi hal penting ketika Anda baru saja membeli sebuah tanah dari orang lain. Berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang, jual beli tanah atau peralihan hak yang menyangkut tanah perlu dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Kemudian jika sudah ada sertifikat untuk tanah tersebut, maka dilakukan balik nama sertifikat tanah yang mana ditujukan untuk merubah status kepemilikan dari penjual kepada pembeli atau pemilik tanah yang baru. Hal tersebut dijelaskan dalam PP Pasal 37 No 24 Tahun 1997 ayat 1 yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan juga hak milik atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual beli dan perbuatan hukum untuk pemindahan hak lainnya. Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris?Untuk bisa melakukan balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan di PPAT dan juga di BPN. Akan tetapi ada juga yang menggunakan jasa notaris untuk membantu menguruskan semua kebutuhan yang diperlukan seperti pembuatan AJB hingga balik nama. Proses tersebut tentunya membutuhkan syarat balik nama sertifikat tanah yang bisa Anda kumpulkan terlebih dulu. Kemudian berapa lama kisaran waktu hingga balik nama sertifikat tanah tersebut selesai dibuat? Kurang lebih Anda membutuhkan waktu 30 hari jika menggunakan jasa notaris untuk pengurusan AJB hingga balik nama. Bagaimana Jika Tidak Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah?Ada berbagai macam resiko yang bisa terjadi ketika Anda memutuskan untuk tidak melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa penjual. Salah satunya adalah tanah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu hal tersebut juga mengakibatkan Anda sebagai pembeli bisa kehilangan hak atas tanah sebagai pemilik tanah. Sertifikat hak atas tanah dan juga mengenai kekuatan pembuktiannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-pokok Agraria. Contoh Surat Kuasa Balik Nama Sertifikat Tanah |