Berapa lama proses membuat kk baru

Kartu keluarga atau KK menjadi data. Dengan KK dapat untuk mengurus administrasi pemerintahan atau lembaga, seperti untuk mendaftar sekolah, mencari pekerjaan, dan pendataan anggota keluarga baru. Jika kartu tersebut rusak, butuh perbaikan dan pembaharuan kartu keluarga.

Kini, melalui kemudahan teknologi, membuat proses pendaftaran KK lebih cepat. Selain itu, masyarakat bisa mengecek secara berkala nomor identitas dan data lain pada keluarga secara online, seperti melalui website data kependudukan sesuai wilayah tempat tinggal.

Dalam membuat Kartu Keluarga secara konvensional membutuhkan dokumen dan mengisi data. Pengurusannya di kantor kelurahan. Lalu berlanjut ke kantor kecamatan untuk penerbitan Kartu Keluarga.

Namun, pembuatan KK baru biasanya membutuhkan waktu lebih lama jika si warga yang bersangkutan berpindah tempat ke kabupaten, kota, atau provinsi lain. Dari keluarahan akan berlanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Baru setelah itu ke kantor Kecamatan untuk penerbitan Kartu Keluarga baru.

Berkas yang Harus Dibawa ketika Membuat KK:

  • Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan meminta stempel ke RW
  • Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan PembuatanKartu Keluarga.
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Pindah Datang untuk penduduk yang baru saja pindah

Persyaratan Dokumen KK untuk Penambahan Anggota Keluarga Baru

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan

Baca Juga

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
  • Surat Keterangan Pindah Datang untuk warga yang baru pindah
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
  • Dokumen Paspor, Izin Tinggal Tetap,Surat Catatan Kepolisian/Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing)
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Berkas atau dokumen yang perlu dilampirkan:

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
  • Mengisi Formulir F I-01
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
  • Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Baca Juga

  • Pemohon membawa berkas ke Dukcapil
  • Pemohon mengambil nomor antri dan menunggu sampai dipanggil
  • Pemohon kemudian menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office (bagian depan)
  • Petugas bagian depan memeriksa dan melakukan verifikasi berkas apabila lengkap kemudian diproses
  • Setelah proses verifikasi sampai ke atasan untuk data dimasukkan oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah proses data sudah selesai, kemudian KK bisa dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga
  • Waktu pengerjaan KK baru biasanya 1 hari tergantung lamanya operator memasukkan data.
  • Ada denda jika pemohon yang membuat KK melewati waktu 1 hari untuk diambil. Denda administratif yang terlambat membayar yaitu Rp. 5.000,- , terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10.000,- perubahan biodata Rp.10.000,00.
  • Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala keluarga dan diketahui RT, Lurah dan Camat.
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Fotocopy KK yang rusak/fotocopy KK yang hilang
  • Fotocopy salah satu arsip KK yang dari RT atau kelurahan.
  • Pilihan lain adalah menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah memiliki NIK
  • Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
  • Pertama pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga
  • Petugas pelayanan kemudian melakukan verifikasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga dan kelengkapan berkas persyaratan
  • Kepala Seksi Identitas Penduduk lakukan validasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga
  • Selain itu perlengkapan berkas persyaratan serta mengeluarkan blanko Kartu Keluarga sesuai dengan berkas yang masuk
  • Operator pendaftaran merekam data ke dalam database kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga
  • Kepala Seksi Identitas Penduduk mengoreksi hasil cetakan Kartu
  • Kepala Bidang melakukan penilaian akhir (memaraf) berkas permohonan Kartu Keluarga
  • Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga
  • Petugas registrasi Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dan menyerahkannya ke petugas pelayanan
  • Kartu Keluarga diberikan kepada pemohon
  • Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Kartu Keluarga sekitar 10 menit dan tidak dipungut biaya

Itulah syarat dan dokumen yang harus dibawa ketika mendaftar Kartu Keluarga. Kartu Keluarga juga bisa didaftarkan secara online melalui aplikasi yang ada sesuai tempat tinggal. Namun, tidak semua daerah menyediakan pendaftaran KK online. 

Advertising

Advertising

Itulah informasi terkait pendaftaran Kartu Keluarga dengan beberapa kasus seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga di KK, sampai pembuatan kartu keluarga yang hilang atau rusak. Semoga bermanfaat.

Kartu keluarga (KK) menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan, terutama jika Anda baru saja menikah dan memiliki keluarga baru. Dalam kondisi seperti ini, ada baiknya Anda segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluarga Anda dan keluarga pasangan Anda. Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga baru Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya.

Kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang wajib.

Dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting. Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga


Pengurusan Kartu Keluarga via kependudukancapil.jakarta.go.id

Untuk membuat kartu keluarga yang baru, tentu akan membutuhkan waktu cukup lama. Sebab ada beberapa tahap yang harus Anda lalui untuk mengurus hal tersebut. Anda harus mengurusnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapannya dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.

Pada dasarnya, kartu keluarga akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah di dalamnya. Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu keluarga, misalnya kematian, pernikahan, kelahiran, perceraian, dan berbagai alasan lainnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga, maka Anda sebagai kepala keluarga wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.

Dalam setiap proses pelaporan tersebut, Anda wajib membawa dua lembar kartu keluarga, yaitu lembar yang disimpan Anda selaku kepala keluarga dan lembar yang disimpan Ketua RT. Proses pelaporan ini kemudian akan dilanjutkan ke Ketua RW dan selanjutnya ke kantor kelurahan.

Proses dan syarat penerbitan kartu keluarga yang baru akan tergantung pada alasan dan kepentingan dari penerbitan itu sendiri. Di bawah ini ada beberapa poin mengenai proses dan syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.

1. Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru


Penerbitan KK untuk Pasangan Baru

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga.

  • Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
  • Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
  • Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:

  • Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
  • Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

2. Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)


Mengurus KK jika Ada Penambahan Anggota Keluarga Baru (Kelahiran)

Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu kaluarga yang lama.
  • Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.

Baca Juga: Makin Mudah, Begini Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW

3. Jika Terjadi Penambahan karena Ada Anggota Keluarga yang Menumpang


Mengurus KK jika Ada Anggota Keluarga yang Menumpang

Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat keterangan pindah datang.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

4. Penggantian karena Ada Pengurangan Anggota Keluarga


Mengurus KK jika Ada Pengurangan Anggota Keluarga

Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

5. Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang


Penggantian KK jika Rusak atau Hilang via dispendukcapil.jemberkab.go.id

Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis

Lengkapi Syaratnya agar Proses Pengurusan Berjalan Lancar

Kartu keluarga menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, terutama dalam pengurusan berbagai urusan administrasi kependudukan. Jangan menunda-nunda untuk mengurusnya segera, baik membuat baru maupun melakukan perubahan di dalamnya. Lengkapi semua persyaratan yang diminta agar pengurusan kartu keluarga bisa berjalan lancar dan tidak menemui kendala.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA