Tokopedia/Snappy
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan vaksinasi Covid-19, para peserta akan mendapat sertifikat sebagai bukti telah melakukan vaksin. Sertifikat vaksin tersebut akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.
"Kalau tidak masalah, tiga sampai empat hari paling lama," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Sertifikat tersebut akan diperoleh oleh peserta melalui SMS dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksin Covid-19.
Jika tidak mendapat SMS, peserta bisa mengecek sertifikat vaksin Covid-19 secara langsung melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Cara Perbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Covid-19
Sebagian peserta mengeluhkan sertifikat vaksinnya belum muncul di PeduliLindungi meski sudah berhari-hari divaksin Covid-19.
Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, biasanya peserta yang sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul karena terjadinya ketidaksesuaian data yang diberikan saat melakukan vaksinasi.
"Nomor HP yang didaftarkan pada saat vaksinasi salah atau tidak sesuai dengan yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi,” ujar Dedy.
Faktor lainnya, karena disebabkan data peserta vaksinasi masih dalam proses input ke dalam sistem satu data.
Baca juga: Ini yang Boleh Beraktivitas di DKI Jakarta Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19
Solusinya
Dedy mengatakan, jika ada keluhan terkait sertifikat vaksin Covis-19, peserta bisa menyampaikan keluhannya secara langsung dengan menghubungi helpdesk di nomor 119 ext. 9.
Peserta juga bisa menyampaikan kendala terkait sertifikat vaksin Covid-19 melalui email .
Email dikirim dengan format nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone.
Agar bisa langsung diproses, Kemenkes meminta peserta untuk menuliskan biodata secara lengkap dengan melampirkan foto selfie dengan KTP serta menjelaskan keluhan yang dialami secara rinci.
Jika masalah sertifikat vaksin telah diselesaikan, maka sertifikat vaksin peserta akan muncul di PeduliLindungi dan peserta dapat mengunduhnya.
Baca juga: Cara Scan QR Code Lewat Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal
Cara unduh sertifikat vaksin
Melalui situs Pedulilindungi.id:
- Buka website //www.pedulilindungi.id/
- Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas
- Lalu klik "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah berhasil login, klik menu profil yang ada di pojok kanan atas
- Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
KOMPAS.com - Pemerintah telah memberikan izin pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini, dengan mensyaratkan vaksinasi dosis lengkap dan vaksin lanjutan atau booster.
Bagi pelaku perjalanan yang telah memperoleh vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Seperti vaksin dosis pertama dan kedua, masyarakat yang telah memperoleh suntikan booster juga akan mendapatkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi
Lantas, bagaimana jika sertifikat vaksin booster tak kunjung keluar?Sebagai informasi, sertifikat sebagai bukti telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 akan keluar di aplikasi PeduliLindungi.
Jika telah divaksinasi Covid-19 tapi belum mendapatkan sertifikat atau data yang tertera di kartu salah, masyarakat dapat melaporkannya.
Melansir informasi resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat dapat mengirimkan email ke .
Adapun dalam mengirimkan email tersebut memuat data berikut:
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor handphone
- Melampirkan foto dan kartu vaksin
“Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya,” tulis Kemenkes.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional, Ini Cara Aksesnya
Klaim sertifikat vaksin di PeduliLindungi
Adapun cara klaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Daftar atau masuk dengan akun terdaftar
3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
4. Klik “Klaim Sertifikat”
5. Masukkan data yang diperlukan
6. Klik tombol “Klaim”
Selain melalui e-mail, kesalahan data pada sertifikat vaksin dapat dilakukan sebagai berikut:
- Perubahan nama dan tanggal lahir pada sertifikat vaksin dapat dilakukan melalui chatbot Kemenkes pada nomor 0811-1050-0567 dan pilih menu “Ubah Info Diri”
- Perubahan NIK dan jenis vaksinasi dapat diajukan melalui email atau call center 119 ext. 9.
Baca juga: Fitur Baru PeduliLindungi Bisa Lacak Kontak Erat Covid-19, Ini Caranya
Status warna kode QR PeduliLindungiSetiap pelaku perjalanan dan masyarakat yang akan memasuki ruang publik wajib melakukan check-in dengan scan QR Code.
Terdapat empat warna dari kode QR PeduliLindungi yang akan muncul saat check-in ke tempat umum, sebagai berikut:
- Hijau
Status hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum, dikarenakan termasuk ke dalam kriteria berikut:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas)
Sebagai informasi, jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
• PCR melalui litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
• Antigen melalui infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
Baca juga: Terbaru, Ini Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi
- Kuning
Seseorang dengan status warna kuning diperbolehkan ke tempat umum. Status kuning menandakan:
- Baru vaksinasi satu kali (belum lengkap)
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Belum vaksinasi, tapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas)
- Merah
Status merah menunjukkan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19, dan disarankan agar segera melakukannya.
Jika telah mendapatkan vaksinasi tapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.
Baca juga: Positif Covid-19, Kapan Status Warna di PeduliLindungi Berubah Hijau?
- Hitam
Dengan status warna hitam, maka tidak dapat bepergian ke tempat umum dikarenakan masuk kriteria berikut
- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
- Baru tiba dari luar negeri
Pada kasus positif Covid-19 diimbau untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu kali.
Sedangkan jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.