Berapa lama status bi checking terhapus

Anda masuk daftar hitam bank? Yuk segera lakukan pemutihan BI Checking!

Pemutihan BI Checking dilakukan untuk mengeluarkan nama nasabah dari daftar hitam. Tanpa adanya pemutihan, nasabah dalam daftar blacklist tidak bisa mengajukan kredit karena riwayat BI Checking yang buruk.

Situasi tersebut tentu cukup menyulitkan apabila Anda hendak mengajukan pinjaman kepada bank. Dalam dunia perbankan, hal ini sudah cukup sering terjadi. Lalu apa yang harus dilakukan agar bisa menghapus riwayat buruk dalam BI Checking? Temukan Jawabannya di bawah ini.


Apa itu Pemutihan BI Checking?

Pemutihan BI checking adalah suatu proses yang dilakukan untuk membersihkan catatan buruk pada riwayat transaksi nasabah. Tujuannya adalah menghindari ditolaknya pengajuan kredit oleh bank. Hal ini karena, bank akan melihat kredibilitas nasabah melalui pemeriksaan BI checking.

Situasi tersebut tentu cukup menyulitkan apabila Anda hendak mengajukan pinjaman kepada bank. Dalam dunia perbankan, hal ini sudah cukup sering terjadi. Lalu apa yang harus dilakukan agar bisa menghapus riwayat buruk dalam BI Checking? Temukan Jawabannya di bawah ini.

Tingkatan Skor Kredit BI Checking

Skor BI checking akan menentukan disetujui atau tidaknya kredit yang diajukan. Apabila nilai skor baik, maka besar kemungkinan pihak bank menyetujui permohonan kredit Anda.

  • Skor 1 : Kredit lancar, yaitu dengan tunggakan 0 hari atau tidak pernah menunggak.

  • Skor 2 : Kredit dalam perhatian khusus, yaitu dengan tunggakan cicilan kredit 1-90 hari.

  • Skor 3 : Kredit tidak lancar, yaitu dengan tunggakan cicilan kredit 91-120 hari.

  • Skor 4 : Kredit diragukan, yaitu dengan tunggakan cicilan kredit 121-180 hari.

  • Skor 5 : Kredit macet, yaitu dengan tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Calon peminjam dengan skor BI checking 1-2, akan lebih mudah untuk mengajukan pinjaman dibandingkan dengan skor 3-5. Karena, pihak bank tidak ingin mengambil resiko jika nantinya terjadi permasalahan kredit, yang biasa disebut dengan Non Performing Loan (NPL).


Cara Pemutihan BI Checking

Skor BI checking yang buruk dapat mengganggu Anda saat akan mengajukan kredit. Namun, beberapa cara pemutihan BI checking berikut bisa Anda lakukan agar status kredit kembali baik.

  1. Memantau BI checking
    Setelah Anda melunasi semua tanggungan kredit, pantau terus perkembangan BI Checking. Perhatikan apakah skor Anda mengalami perubahan, jika tidak, Anda dapat komplain ke bank yang bersangkutan.

  2. Mengirimkan Surat Klarifikasi
    Cara lainnya adalah membuat surat klarifikasi dari pihak bank tempat Anda mengajukan kredit. Kemudian, konfirmasikan ke OJK, bahwa Anda sudah melunaskan kewajiban hutang. Tunggu beberapa waktu hingga pihak OJK mengabarkan bawah riwayat BI Checking Anda telah bersih.

  3. Melunasi Tunggakan Angsuran Kredit
    Sebelum Anda mengajukan kredit, pastikan untuk tidak memiliki tunggakan angsuran pinjaman lainnya. Cara pemutihan BI checking ini wajib dilakukan, karena jika skor Anda masih buruk, maka pengajuan kredit tidak akan mendapat persetujuan dari bank.


Apakah Jasa Pemutihan BI Checking Aman?

Jasa pemutihan BI Checking biasanya dilakukan oleh oknum yang memiliki koneksi dengan pihak dalam bank, mereka menawarkan tarif sebesar Rp2 juta - Rp5 juta. Tetapi, upaya ini termasuk dalam tindakan ilegal, bahkan bisa terancam hukuman penjara. Karena pada dasarnya, hanya pemilik kredit yang dapat melakukan pemutihan BI Checking dengan cara melunasi hutangnya.


Tips Menghindari Daftar Hitam BI Checking

Proses pemutihan BI Checking tidaklah mudah dan cenderung rumit. Karena itu, ada baiknya Anda menghindari masuk daftar hitam sejak awal. Berikut beberapa tips agar riwayat kredit Anda tetap aman.

  1. Melunasi Kredit Tepat Waktu
    Salah satu penyebab utama dari nilai BI checking yang buruk adalah telat membayar cicilan kredit, bahkan sampai menunggak. Oleh karena itu, selalu ingat untuk melunasi cicilan kredit Anda sebelum jatuh tempo.

  2. Gunakan Kartu Kredit Sesuai dengan Kebutuhan
    Jika berniat mengajukan pinjaman ke bank, batasilah penggunaan kartu kredit sejak awal. Hindari membeli barang tidak penting dengan kartu kredit, karena akan menyebabkan banyak cicilan yang harus dibayarkan di akhir bulan. Hal ini bisa membuat Anda kesulitan membayar angsuran pinjaman bank.

  3. Hindari Hutang Pinjaman Online dalam Jumlah besar
    Ketika mengambil pinjaman online dalam jumlah besar dan tidak dapat melunasi cicilan tersebut, maka data pribadi Anda akan tercatat OJK dan masuk ke dalam blacklist layanan pinjaman. Hal ini bisa menjadi hambatan Anda saat hendak mengajukan kredit ke bank.

    Selain itu, Anda akan dikenai denda karena tidak dapat melunasi cicilan dengan tepat waktu. Beban denda ini akan terus bertambah dan secara tidak langsung membuat hutang Anda semakin menumpuk. Cukup merugikan bukan?


Itu dia penjelasan mengenai apa itu pemutihan BI Checking. Proses ini bisa cukup rumit apabila Anda tak kunjung mendapat persetujuan dari bank maupun OJK. Karena itu, usahakan sebisa mungkin untuk tidak masuk dalam daftar hitam bank.

Jadi, rencanakan keuangan Anda sebaik mungkin untuk menghindari tunggakan hutang, salah satunya dengan membuka Tabungan OCBC NISP yang memberikan penawaran spesial bagi Anda seperti bebas biaya admin, setoran awal ringan hingga bebas biaya transaksi.

Baca Juga:

< 1 menit

KPR banyak diandalkan masyarakat Indonesia untuk bisa membeli rumah. Sebelum pengajuan pinjaman diterima bank, ada beberapa tahapan pengecekan yang harus dilalui pengaju KPR, salah satunya ialah BI checking.

Bila catatan kredit Anda buruk, maka cita-cita punya rumah pun dapat pupus!

Ayo ketahui penyebab dan cara menghapus BI checking buruk dalam ulasan ini..

Penyebab Catatan Kredit Buruk

BI checking adalah proses pengecekan oleh pihak bank pada sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI) saat seseorang melakukan pengajuan kredit.

Saat proses pengecekan dilakukan, bank akan memeriksan riwayat pembiayaan atau penyediaan dana pada informasi debitur individual (IDI).

Di dalam catatan tersebut, seluruh riwayat kredit yang dilakukan seseorang dapat diketahui.

Bila pengaju melakukan kewajibannya untuk mencicil utang, makan kredit yang ia miliki dapat dikategorikan baik.

Sebaliknya, jika cicilan tersebut tidak dilunasi dan menunggak, maka

catatan kredit yang dimilikinya pun dikategorikan buruk.

Inilah mengapa bank bisa menolak pengajuan KPR seseorang.

Cara Menghapus BI Checking Buruk/Pemutihan BI Checking

Dikutip dari situs cekaja.com, seluruh catatan kredit buruk tersebut dapat terhapus bila sang pengaju telah melunasi seluruh tunggakannya.

Saat seseorang menunggak cicilan ke bank dan telah melunasinya, bank tersebut pun akan melaporkan hal ini ke BI.

Secara otomatis seluruh catatan pun akan terhapus terhitung 24 bulan dari waktu pelunasan.

Cek Sendiri IDI Historis

IDI historis ternyata dapat dicek sendiri secara online oleh perorangan.

Caranya adalah dengan mengisi formulir pengecekan di situs BI.

Setelah pengajuan formulir, pihak BI akan melakukan pengecekan data.

Bila data yang dirilis dirasa tidak sesuai, ia dapat mengajukan perbaikan.

Sementara itu jika pengajuan keberatan dan perbaikan sudah dimasukkan, BI akan melakukan cross-checked.

Apabila terbukti ada kesalahan, maka data yang tersimpan pada SID akan segera di-update dengan yang paling benar.

Semoga ulasan di atas tadi dapat menambah informasimu seputar BI checking dan juga mengenai KPR.

Setelah ini, jadi makin siap bukan untuk mengajukan KPR?

Semoga berhasil, Sahabat 99!

Lagi butuh dana, tetapi pengajuan pinjaman ditolak lembaga perbankan maupun non-bank? Coba ingat kembali riwayat kredit atau pinjaman yang pernah kamu lakukan. Apakah kamu pernah telat membayar atau bahkan menunggak hingga kredit macet? Riwayat negatif ini bisa menyebabkan pengajuan pinjaman ditolak karena kamu masuk daftar blacklist bank. Pertanyaannya, blacklist bank berapa lama, sih? Bagaimana cara untuk keluar dari daftar hitam bank yang disebut BI Checking?

Yuk, pahami lebih dalam mengenai blacklist bank dalam artikel berikut ini. Kenali penyebab terjadinya blacklist bank yang harus kamu hindari agar peluang mengajukan pinjaman tetap terbuka. Artikel ini juga akan membahas apa yang harus kamu lakukan setelah blacklist bank atas identitas kamu berakhir.

Sebelum Bahas Blacklist Bank Berapa Lama, Kenali Apa Itu BI Checking

BI Checking menjadi syarat utama lolos atau tidaknya pengajuan kredit atau pinjaman seseorang. Terutama pinjaman yang diajukan ke lembaga perbankan. BI Checking memuat riwayat Informasi Debitur Individual (IDI) terkait identitas debitur, pembiayaan yang diterima, plafon kredit, agunan, penjamin, kelancaran pembayaran kredit, hingga rincian denda pinjaman. Pencatatan ini dilakukan melalui sistem yang dapat diakses oleh lembaga perbankan dan keuangan lainnya selama 24 jam.

Sebelumnya pengecekan BI Checking diproses langsung oleh Bank Indonesia. Namun, sejak 1 Januari 2018, layanan BI Checking dialihkan ke OJK dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selain melaporkan riwayat pinjaman debitur, SLIK juga menjadi fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Apa Penyebab Debitur Masuk Blacklist Bank?

Nah, bila kamu pernah melakukan pinjaman dan kesulitan melakukan pembayaran, riwayat itu akan tercatat pada BI Checking. Artinya, pihak bank akan mempertimbangkan keputusan untuk menyetujui kredit yang kamu ajukan atau tidak. Namun, apakah setiap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran, seperti bayar melewati tanggal jatuh tempo akan otomatis masuk daftar blacklist bank?

Penyebab debitur masuk blacklist bank memang catatan buruk dalam pelunasan kredit. Tapi, tenang saja, bank tidak serta merta memukul rata pelanggaran yang dilakukan debitur. Ada skala skor kredit atau peringkat utang yang ditetapkan SLIK OJK yang digunakan bank sebagai alat pertimbangan. Skala skor kredit ini terbagi menjadi lima, yaitu,

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari.
  • Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus, artinya terjadi tunggakan cicilan selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit tidak lancar, artinya tunggakan cicilan terjadi selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit diragukan, artinya debitur telah menunggak selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit macet, artinya terjadi tunggakan cicilan lebih dari 180 hari.

Pengajuan pinjaman akan mudah disetujui oleh bank bila skor kredit yang kamu miliki adalah skor 1-2. Namun, bila kamu memiliki skor kredit 3-5, pengajuan kredit akan ditolak karena bank tidak mau mengambil risiko terjadinya kredit macet yang berdampak pada non performing loan (NPL). NPL merupakan indikator untuk mengukur kesehatan keuangan bank atau lembaga keuangan. NPL akan memengaruhi modal bank.

Baca Juga: Cara Mengatasi Utang yang Menumpuk

Ketahui Blacklist Bank Berapa Lama dengan Cek BI Checking

Sebelum mengajukan pinjaman, kamu bisa memastikan riwayat kredit BI Checking yang kamu miliki melalui OJK. Lakukan tahapan pengecekan ini agar upaya pengajuan pinjaman yang kamu lakukan tidak sia-sia. Pasalnya, melalui informasi BI Checking, kamu bisa memastikan apakah kamu masuk daftar blacklist bank atau tidak? Kamu juga bisa memastikan blacklist bank sudah berapa lama berlangsung.

Sejak peralihan BI Checking ke tangan OJK, kamu bisa melakukan pengecekan dengan lebih praktis melalui situs SLIK OJK. Meskipun BI Checking dilakukan secara online, kamu tetap harus mengantri, ya. Nomor antrian dapat diambil dengan mengisi formulir antrian melalui situs SLIK OJK. Pilihlah jam antrian sesuai kuota yang ada selama hari dan jam kerja. Lalu, isi data diri pada formulir dan unggah dokumen pelengkap berikut ini:

1. Dokumen pelengkap debitur perorangan:

  • Fotokopi identitas diri KTP (WNI);
  • Fotokopi identitas diri Paspor (WNA).

2. Dokumen pelengkap debitur badan usaha:

  • NPWP;
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama;
  • Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (bila terjadi perubahan akta).

Setelah kamu melakukan registrasi, OJK akan mengirimkan bukti Registrasi Antrian SLIK Online ke e-mail yang telah kamu daftarkan. Kamu juga harus menunggu verifikasi data yang dilakukan OJK. Bila data telah terverifikasi, kamu harus menandatangani formulir sebanyak tiga kali dan unggah formulir tersebut ke nomor WhatsApp yang diberikan, beserta foto selfie yang menunjukkan KTP. OJK akan melanjutkan proses verifikasi melalui WhatsApp atau video call. Permohonan yang lolos verifikasi akan mendapatkan hasil BI Checking melalui e-mail.

Sebelum pandemi COVID-19, pengecekan BI Checking juga bisa dilakukan secara tatap muka di kantor OJK. Proses pengecekan tidak dipungut biaya dan berlangsung selama 15 menit. Dokumen yang dibutuhkan sama seperti yang diserahkan secara online. Petugas OJK akan melakukan verifikasi dokumen, lalu mencetak hasil BI Checking debitur. Perlu dicatat, pengajuan cek BI Checking baik secara online maupun tatap muka tidak bisa dikuasakan.

Cara Bebas dari Blacklist Bank

Berapa lama blacklist bank tercatat dalam riwayat debitur? Perlu kamu ketahui, masa blacklist bank memakan waktu yang cukup lama untuk dipulihkan. Untuk menghapus nama dari sistem blacklist, kamu harus menunggu kurang lebih 24 hingga 60 bulan sejak masuk daftar blacklist bank. Akibatnya, kamu akan mengalami kesulitan mengajukan kredit selama kurun waktu tersebut. Namun, masih ada kok cara untuk bebas dari blacklist bank selain menunggu pemutihan sistem. Berikut tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk pemutihan status dari blacklist BI Checking:

1. Segera Lunasi Utang

Untuk membersihkan nama dari blacklist bank, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melunasi utang dengan segera. Ingat, ya, semakin banyak utang yang menunggak, maka skor kredit kamu semakin buruk. Imbasnya, bank atau lembaga keuangan tidak akan menyetujui pengajuan kredit. Setelah utang lunas, bank membutuhkan waktu untuk proses pemutihan. Durasi pemutihan tergantung dari kinerja bank.

2. Pantau Skor Kredit di OJK

Sembari menunggu proses pemutihan yang dilakukan bank, kamu sebaiknya memantau skor kredit di OJK secara online. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan perubahan skor kredit. Bila skor kredit belum mengalami perubahan, segera laporkan kepada bank atau lembaga keuangan tempat pengajuan pinjaman.

3. Laporkan Pelunasan Utang

Pastikan kamu meminta surat pelunasan utang kepada pihak bank sebagai bukti kamu sudah bebas dari kewajiban utang. Kamu bisa meminta surat pelunasan utang dalam bentuk hard copy maupun soft copy. Kepemilikan surat pelunasan utang bisa kamu gunakan bila ternyata namamu belum terhapus dari blacklist BI Checking. Serahkan surat ini ke OJK agar pemulihan nama segera diproses. Kamu juga bisa gunakan surat ini sebagai lampiran saat mengajukan kredit baru.

Baca Juga: Risiko Pinjaman Online Macet Dan Pembahasannya

Cerdas, Blacklist Bank Bisa Dihindari Kalau...

Setelah kamu memahami blacklist bank berapa lama dan kerugian yang akan kamu rasakan, sebaiknya hindari sebisa mungkin masuk daftar blacklist BI Checking. Jangan biarkan kesempatan untuk mendapatkan pinjaman baik dari bank maupun pinjaman online hangus karena catatn skor kredit BI Checking yang buruk. Nah, berikut tips yang bisa kamu terapkan untuk menghindari blacklist bank:

1. Ajukan Kredit Sesuai Kemampuan Keuangan

Kemudahan untuk mengajukan kredit ditawarkan oleh pihak bank maupun peer-to-peer (P2P) lending yang banyak bermunculan di Indonesia. Namun, tidak lantas kamu bisa seenaknya mengajukan kredit tanpa memerhatikan kemampuan keuangan. Terutama, bila kamu meminjam uang karena kebutuhan konsumtif. Pertimbangkan dengan matang apakah kamu harus mengajukan pinjaman atau tidak? Apakah kamu mampu melunasi cicilan dan bunga sesuai dengan tenor?

2. Stop Pemakaian Kartu Kredit Berlebihan

Bukan hanya pinjaman uang tunai dari bank atau P2P lending yang harus diwaspadai. Melainkan juga pemakaian kartu kredit tanpa kontrol. Sebisa mungkin jangan lakukan pembayaran dengan kartu kredit sehingga kamu tidak dibebankan dengan bunga cicilan yang memberatkan. Untuk penggunaan kartu kredit, ada baiknya pakai 30% dari limit yang tersedia agar keuangan tetap sehat.

3. Bayar Cicilan sebelum Jatuh Tempo

Cara cerdas untuk menghindari blacklist bank adalah membayar cicilan pinjaman sebelum jatuh tempo. Ingat, ada skor kredit yang akan menentukan pantas tidaknya kamu mendapatkan pinjaman selanjutnya. Keterlambatan membayar cicilan akan memengaruhi skor kredit kamu. Jadi, aturlah alur keuangan dengan bijak ketika kamu memiliki kewajiban utang.

4. Konsultasikan Rencana Keuangan dengan Pakarnya

Mengatur keuangan memang bukan perkara mudah. Faktor minimnya literasi keuangan hingga ketidakberdayaan untuk menahan nafsu konsumtif kerap menjadi penyebab masalah keuangan yang mengintai. Termasuk, masalah lilitan utang. Tapi, kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa kok berkonsultasi untuk merencanakan keuangan dengan expert keuangan pribadi secara gratis. MoneyDuck memberikan solusi perencanaan keuangan secara online bersama expert dengan klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini. Konsultasikan segera kondisi keuanganmu sekarang juga agar tidak lagi mengalami kredit macet!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA