Berapa nomor surat keputusan munas tentang ad art gerakan pramuka

Musyawarah Nasional (MUNAS) X Gerakan Pramuka tahun 2018 yang diselenggarakan di Kendari, dari tanggal 25 s.d 29 September 2018, telah menetapkan Pembahasan Konsep Perubahan AD/ART Gerakan Pramuka ini dibahas oleh komisi A sebagai Keputusan Munas Nomor 7/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka.

Berikut ini beberapa perubahan pada AD/ART Gerakan Pramuka tahun 2018 :

Show

Pasal 2 : ada nya penegasan bahwa “ Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum. “

Pasal 4 AD/ART hasil Munas 2013 (Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.) dihapus

Pasal 17 ayat (3) Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok Prasiaga

Pasal 19 Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa. 

  1. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya 
  2. Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan keterampilan 

Pasal 20 : Satuan Pendidikan Kepramukaan hanya Gugus depan (Gudep) dan Pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat). Sedangkan Satuan Karya Pramuka (SAKA) pada pasal 38 dijelaskan bahwa Satuan Karya Pramuka (SAKA) adalah organisasi pendukung yang berfungsi sebagai pendukung pendidikan Kepramukaan Bagi Pramuka Penegak dan Pandega 

Pasal 37 ayat 5 : Majelis pembimbing dapat membentuk Dewan Penasehat,

Pasal 28 ART ayat 2 : . Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:a. Pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;b. Pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun; danc. Pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

Pasal 48 ART ayat 1 Huruf b: : adanya Ketua Harian (sesuai kebutuhan) dan mekanisme penunjukan ketua Harian diatur oada pasal 50 ART :

a. Formatur hasil musyawarah dapat menunjuk ketua harian sesuai dengan kondisi daerah.


b. Dalam melaksanakan tugasnya ketua harian kwartir bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Selengkapnya bisa download disini 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Pramuka mengalami perubahan di tahun 2018. Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) X yang diselenggarakan dari tanggal 25 sd 29 September 2018 di Kendari, dikeluarkan surat keputusan Munas nomor 7/MUNAS/2018 mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Berikut merupakan AD ART Pramuka Terbaru Hasil Munas X Tahun 2018.

Berapa nomor surat keputusan munas tentang ad art gerakan pramuka

Jika dilihat, AD ART Pramuka hasil Munas X Tahun 2018 banyak memiliki perbedaan dibandingkan AD ART Pramuka Hasil Munas Tahun 2013. Beberapa perubahan tersebut meliputi:
  1. Perubahan redaksi di beberapa pasal.
  2. Penambahan pasal 3 di BAB IV yang berbunyai: "Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga"
  3. Kurikulum peserta didik terdiri atas SKU, SKK, dan syarat Pramuka Garuda sesuai jenjang pendidikan dan satuan karya.
  4. Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas Gugus depan dan Pusat pendidikan dan pelatihan. (Satuan Karya tidak dimasukkan ke dalam satuan pendidikan kepramukaan)
  5. Istilah "Gugusdepan" diubah menjadi "Gugus depan".
  6. Majelis pembimbing boleh membentu Dewan Penasehat.
  7. Perubahan judul "Dasadarma" menjadi "Dasadarma Pramuka"
Selengkapnya AD ART Pramuka Terbaru Hasil Munas X Tahun 2018 bisa diunduh melalui link berikut ini.

Unduh AD ART Pramuka Terbaru Hasil Munas X Tahun 2018 pdf.

Newer Posts Older Posts

Berapa nomor surat keputusan munas tentang ad art gerakan pramuka

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR:  203  TAHUN  2009

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang        : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;

b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;

a.   bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan;

Mengingat         : 1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

Memperhatikan  : 1.  Hasil  Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

2.  Hasil Rapat PimpinanKwartir Nasional Gerakan Pramuka;

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

Pertama             : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;

Kedua:               : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

Ketiga                : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.

Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di    :   Jakarta.

                                                                                Pada tanggal    :   21 Desember 2009

                                                                                Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR:  203  TAHUN  2009

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB   I

Pasal 1

Nama

(1)   Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.

(2)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.

Pasal 2

Tempat Kedudukan

(1)   Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.

(2)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

Pasal 3

Asas

(1)   Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

(2)   Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4

Tujuan

Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :

a.     Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.

b.     Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.

Pasal 5

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Pasal 7

Sasaran

Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :

a.     Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.

b.     Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.

c.     Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.

d.     Melestarikan budaya dan alam Indonesia.

BAB III

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA

Pasal 8

Pendidikan Kepramukaan

(1)   Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.

(2)   Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat.

(3)   Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.

(4)   Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya  adalah menjadikan sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(5)   Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:

a.     Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.

b.     Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.

c.     Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.

d.     Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan.

Pasal 9

Sifat

(1)   Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.

(2)   Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan metode kepramukaan sedunia.

(3)   Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.

(4)   Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.

(5)   Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:

a.     Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-polotik.

b.     Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis.

c.     Secara pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan sosial-politik.

d.     Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.

e.     Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.

(6)   Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.

(7)   Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka  dan sesama umat manusia.

Pasal 10

Upaya dan Usaha

(1)   Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.

a.     Menanamkan dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:

1)    keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.

2)    Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.

3)    Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.

4)    Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.

5)    Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.

6)    Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.

b.     Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.

c.     Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.

d.     Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.

e.     Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin.

f.      Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.

g.     Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.

h.     Membina dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan ketrampilan.

(2)   Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:

a.     Kegiatan petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.

b.     Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.

c.     Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.

d.     Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.

(3)   Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.

(4)   Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.

(5)   Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pasal 11

Pembinaan Watak, Ketrampilan dan Kesehatan

(1)   Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.

(2)   Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:

a.  Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.  Kesadaran berbangsa dan bernegara.

c.  Pengamalan moral pancasila.

d.  Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.

e.  Rasa percaya diri.

f.   Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.

(3)   Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra, kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan satuan Karya Pramuka.

(4)   Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 12

Pembina Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka

(1)   Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.

(2)   Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.

(3)   Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.

(4)   Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah dan mutunya terus meningkat.

(5)   Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .

(6)   Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.

(7)   Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 13

Pendidikan dan Pelatihan

(1)   Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.

(2)   Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.

(3)   Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.

(4)   Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:

a.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat Pusdiklatnas.

b.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatdas.

c.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.

Pasal 14

Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan

(1)   Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.

(2)   Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi, kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.

(3)   Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin mengikutsertakan kaum muda lainnya.

Pasal 15

Peralatan dan Perlengkapan Pendidikan

(1)   Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.

(2)   Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.

(3)   Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional.

(4)   Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.

(5)   Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.

Pasal 16

Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat

(1)   Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.

(2)   Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan, dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya sebagai alat pendidikan kepramukaan.

(3)   Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.

(4)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.

(5)   Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.

Pasal 17

Hubungan dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,

di Dalam dan di Luar Negeri

(1)   Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.

(2)   Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of  the Scout Movement (WOSM),   World Organization of  the Scout Movement Asia Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation (ASARC).

(3)   Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota WOSM, APR dan ASARC.

(4)   Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang bersangkutan.

BAB IV

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,  METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR

Pasal 18

Prinsip Dasar Kepramukaan

(1)     Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:

a.   Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.   Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.

c.   Peduli terhadap diri pribadi.

d.   Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2)     Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.

(3)     Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:

a.   Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.

b.   Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.   Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.

d.   Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.

e.   Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 19

Metode Kepramukaan

(1)     Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:

a.   Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.

b.   Belajar sambil melakukan.

c.   Sistem beregu.

d.   Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.

e.   Kegiatan di alam terbuka.

f.    Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.

g.   Sistem tanda kecakapan.

h.   Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.

i.    Kiasan dasar.

(2)     Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.

(3)     Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 20

Kode Kehormatan Pramuka

(1)     Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.

(2)     Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:

a.   Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.

b.   Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.

c.   Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

(3)     Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:

a.   Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.

b.   Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat  dimana ia hidup dan menjadi anggota.

c.   Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.

d.   Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.

(4)     Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.

(5)     Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:

a.     Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :

1) Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:

Dwisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:

–     Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan

Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.

–     Setiap hari berbuat kebaikan.

2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:

Dwidarma

1.   Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.

2.   Siaga itu berani dan tidak putus asa.

b.   Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:

1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:

Trisatya

                  Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

–     Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan  Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.

–     Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun

masyarakat.

–          Menepati Dasadarma.

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:

Dasadarma

1.     Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.     Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.

3.     Patriot yang sopan dan kesatria.

4.     Patuh dan suka bermusyawarah.

5.     Rela menolong dan tabah.

6.     Rajin, trampil dan gembira.

7.     Hemat, cermat dan bersahaja.

8.     Disiplin, berani dan setia.

9.     Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:

1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

–          menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.

–          Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

–          Menepati Dasadarma.

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:

Dasadarma

1.     Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.     Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.

3.     Patriot yang sopan dan kesatria.

4.     Patuh dan suka bermusyawarah.

5.     Rela menolong dan tabah.

6.     Rajin, trampil dan gembira.

7.     Hemat, cermat dan bersahaja.

8.     Disiplin, berani dan setia.

9.     Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

(6)     Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan dengan ikrar, yang berbunyi:

IKRAR

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) / Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa kami:

–       menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan

–       akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia  ke masa depan yang lebih baik.

Catatan:

–             Coret yang tidak perlu

–             *) diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.

Pasal 21

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:

a.       Pelaksanaan ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-

masing.

b.       Hidup sehat rohani dan jasmani.

c.       Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.

d.       Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam

seisinya.

e.       Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam

lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina

persaudaraan dengan Pramuka sedunia.

f.        Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan

orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi

kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan

kesatuan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan

bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.

g.       Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam

kegiatan bakti maupun kegiatan social, membina kesukarelaan dan

kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi /

mengatasi  rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.

h.       Kesediaan dan keihklasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai

upaya mempersiapkan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih

ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam

menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.

i.        Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti,

waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan

hidup secara bersahajasebagai persiapan diri agar mampu dan mau

mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.

j.        Mengendalikan dan mengatur diri sendiri, beranni menghadapi tantangan

dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan,

memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan

kesepakatan.

k.       Membiasakan diri untuk selalu menepati janji, mematuhi aturan dan

ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala

tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun

materi.

l.        Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan

gagasan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam

bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 22

Belajar Sambil Melakukan

Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:

a.       Mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi anggota muda.

b.       Mengarahkan perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangsangnya agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.

Pasal 23

Sistem Beregu

(1)     Sistem beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggung jawab serta bekerja  dan bekerjasama dalam kerukunan.

(2)     Kaum muda dikelompokan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh kaum muda sendiri, dan satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di antara mereka.

Pasal 24

Kegitan yang Menantang dan Menarik

(1)     Diselenggarakan dalam rangka menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.

(2)     Berupa kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan ketrampilan dan kecakapan setiap anggota Gerakan Pramuka.

(3)     Memperhatikan tiga sokoguru pendidikan kependidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.

(4)     Diselenggarakan secara terpadu dan terhadap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan ketrampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.

(5)     Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.

(6)     Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokan menurut jenis kelamin, umur dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.

(7)     Diutamakan kepada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat, minat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta didik serta menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.

Pasal 25

Kegiatan di Alam Terbuka

(1)     Merupakan kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.

(2)     Memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggung jawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.

(3)     Menanamkan pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.

(4)     Mengembangkan kemampuan mengatasi tentang, menyadari tidak ada suatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan serta membina kerja sama dan rasa memiliki.

Pasal 26

Kemitraan Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan

Kemitraan dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap

kegiatan Kepramukaan:

a.       Anggota dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai.

b.       Pramuka Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan.

c.       Anggota muda sebelum melaksanakan kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa

d.       Anggota muda pada waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan dampingan dari anggota dewasa.

e.       Anggota dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota muda.

Pasal 27

Sistem Tanda Kecakapan

(1)     Tanda kecakapan adalah tanda bukti yang memberikan kepada Pramuka yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki ketrampilan tertentu.

(2)     Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para pramuka agar secara bersunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai ketrampilan tertentu.

(3)     Setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 28

Sistem Persatuan Terpisah untuk Putra dan Putri

Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:

a.       Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, Satuan Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra.

b.       Tidak dibenarkan satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putra dan sebaliknya, kecuali Perindukan siaga Putra dapat dibina oleh Pembina Putri.

c.       Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah; perkemahan putri dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh Pembina putra.

Pasal 29

Sistem Among

(1)     Pendidikan Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem Among.

(2)     Sistem Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

(3)     Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:

a.   Ing ngarso sung tulodo, maksudnya di depan menjadi teladan.

b.   Ing madya mangun karso, maksudnya di tengah membangun kemauan.

c.   Tut wuri handayani, maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea rah kemandiriaan.

(4)     Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:

a.   kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.

b.   Disiplin disertai inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang Maha Esa.

(5)     Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.

(6)     Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Pasal 30

Moto Gerakan Pramuka

(1)     Moto Gerakan Pramukamerupakan moto yang tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan, yang harus selalu disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

(2)     Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah:

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.

Pasal 31

Kiasan Dasar

(1)     Kiasan Dasar adalah ungkapan yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

(2)     Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas dan keikutsertaan peserta didik dalam  setiap kegiatan pendidikan  kepramukaan.

(3)     Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam Kiasan Dasar yang menarik, menantang, dan merangsang, disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda.

(4)     Kiasan Dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan serta merupakan salah satu unsur dalam Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya harus tidak memberatkan anggota muda tetapi malah dapat memperkaya pengalaman.

BAB V

ANGGOTA

Pasal 32

Anggota Gerakan Pramuka

(1)   Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.

(2)   Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:

a.     Anggota Biasa

b.     Anggota Luar Biasa, dan

c.     Anggota Kehormatan.

Pasal 33

Anggota Biasa Gerakan Pramuka

Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.

Pasal 34

Anggota Muda

(1)   Anggota muda adalah anggota biasayang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

(2)   Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun , dan Pramuka Pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.

(3)   Anggota muda yang sudah menikah dimasukan kedalam golongan anggota dewasa.

(4)   Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.

(5)   Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.

(6)   Pramuka Penegak dan pandega dapat diangkat sebagai  Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.

b.     Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

c.     Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

(7)   Untuk dapat dilantik sebagai anggota muda, calon anggota muda harus telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dalam golongannya.

(8)   Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Pasal 35

Anggota Dewasa

(1)   Anggota Dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.

(2)   Anggota terdiri atas:

a.   Anggota Dewasa biasa

b.   Anggota Mitra

(3)   Anggota Pramuka biasa adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris  dalam organisasi, yaitu:

a.   Pembina Pramuka sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar  (KMD) dan membina anggota muda secara aktif .

b.   Pelatih Pembina Pramuka, sekurang–kurangnya telah lulus Kursus Pramuka Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).

c.   Pembina Profesional, seorang yang berlatarbelakang pendidikan akademis dan keahlian dalam suatu bidang ilmu dan berpengelaman sebagai pelatih, Pembina Pramuka.

d.   Pamong Saka sekurang-kurangnya telah lulus kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar (KMD).

e.   Instruktur Saka, seorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus dibidang kejuruan tertentu.

f.    Pimpinan Saka sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan berpengalaman dibidang kesakaannya.

g.   Andalan dan Pembantu andalan sekurang-kurangnya berusia 26 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kecuali bagi ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja yang secara ex-officio sebagi Andalan.

h.   Anggota Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya berusia 30 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

i.    Staf / karyawan kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

(4)   Anggota Mitra adalah anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris sebagaimana tersebut dalam ayat 3 diatas. Anggota Mitra tergabung dalam kwartir di masing-masing tingkat.

(5)   Orang tua anggota muda dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.

Pasal 36

Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.

Pasal 37

Anggota Kehormatan

(1)   Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.

(2)   Calon Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional lengkap dengan alasan pengusulan tersebut.

(3)   Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.

Pasal 38

Hak dan Kewajiban Anggota

(1)   Setiap Anggota Gerakan Pramuka, berhak:

a.   Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).

b.   Mengenakan seragam pramuka.

c.   Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.

d.   Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.

(2)   Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:

a.   Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

b.   Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.

c.   Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka.

(3)   Setiap anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 39

Pemberhentiaan Anggota

(1)   Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:

a.   Pemintaan sendiri.

b.   Meninggal dunia.

c.   Diberhentikan.

(2)   Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :

a.   Melanggar Kode Kehormatan Pramuka Gerakan Pramuka.

b.   Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

(3)   Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka  di usulakn oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan Kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

Pasal 40

Pembelaan Anggota

(1)   Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.

(2)   Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.

Pasal 41

Rehabilitasi Anggota

(1)   Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasarkan ayat 2 pasal 39 di atas dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya

(2)   Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat 1 pasal ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.

BAB VI

PRAMUKA UTAMA

Pasal 42

Pramuka Utama

(1)   Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.

(2)   Pramuka Utama menempati kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.

BAB VII

ORGANISASI

Pasal 43

Gugusdepan

(1)   Gugusdepan adalah satuan organisasi terdepan Gerakan Pramuka yang merupakan unit pendidikan kepramukaan.

(2)   Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.

(3)   Ketua Gugusdepan dipilih dari Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada musyawarah gugusdepan.

(4)   Gugusdepan lengkap terdiri atas:

a.   Pendidikan Siaga

b.   Pasukan Penggalang

c.   Ambalan Penegak

d.   Rencana Pandega

(5)   Anggota muda putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah.

(6)   Anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat dapat dihimpun dalam gugusdepan tersendiri atau diintegrasikan dalam gugusdepan biasa.

(7)   Gugusdepan dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan setempat.

(8)   Gugusdepan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.

Pasal 44

Satuan Karya Pramuka

(1)   Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan anggota muda dalam bidang tertentu.

(2)   Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah untuk melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdiaan kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

(3)   Kegiatan nyata Saka menghasilkan pengalaman, tambahan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan serta kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda.

(4)   Setiap Saka mengkhususkan diri pada pendidikan dan pengabdian di bidang tertentu sesuai dengan bidang spesialisasi ke Saka-an.

(5)   Pembinaan Saka dilakukan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan.

(6)   Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra putri dari gugusdepan dari wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepan.

(7)   Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan dan ketrampilannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.

(8)   Anggota Saka putra dan putri dihimpun dalam Saka yang terpisah, masing-masing berdiri sendiri.

(9)   Saka dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibantu oleh Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing Saka.

(10) Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir ranting dan kwartir cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di kwartir ranting dan kwartir cabang.

Pasal 45

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

(1)   Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpimnan masa depan Gerakan Pramuka dan Bangsa.

(2)   Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan bagian integral dari kwartir, bekedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan bersama kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

(3)   Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudiaan disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

(4)   Masa Bakti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sama dengan masa bakti kwartirnya.

(5)   Apabila ketua Dewan Kerja Pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.

(6)   Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ex-officio adalah andalan kwartir.

Pasal 46

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka

(1)   Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna pengembangan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.

(2)   Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.

(3)   Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan cabang.

(4)   Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka Mahir, lulus KPL yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.

Pasal 47

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

(1)   Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.

(2)   Pusat penelitiaan dan pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Nasional dan Daerah.

(3)   Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang angkat dan diberhentikanya oleh Ketua Kwartir.

Pasal 48

Kwartir

(1)   Kwartir adalah pusat pengelolaan  Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:

a.     Seorang Ketua

b.     Beberapa orang wakil ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang.

c.     Seorang Sekertaris Jendral untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekertaris untuk jajaran kwartir yang lain.

d.     Seorang Bendahara

e.     Beberapa orang angota

(2)   Ketua kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(3)   Ketua kwartir setidaknya aktif dalam pengurusan di lingkungan Gerakan pramuka dalam 5 tahun terakhir.

(4)   Selama pengurus yang baru hasil musyawarah belum disahkan tim formatur, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:

a.     Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga.

b.     Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja.

c.     Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

(5)   Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokan dalam bidang-bidang yang bertugas melancarkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.

(6)   Kwartir mendayagunakan staf pelaksana yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekertaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan Kepala Kantor untuk jajaran lainya.

(7)   Sekertaris Pelaksana bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekertaris kwartir jajarannya.

(8)   Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir membentuk pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya secara ex-officio adalah sebagai andalan.

(9)   Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.

(10)Pengurus kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam pengurusan kwartir dan/atau gugusdepan / satuan karya pramuka dalam 5 tahun terakhir.

Pasal 49

Pelaksana Harian Ketua Kwartir

Apabila Ketua Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menuju salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.

Pasal 50

Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu

(1)   Pergantian Pengurus Kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:

a.   Meninggal dunia

b.   Permohonan sendiri

c.   Hal-hal khusus seperti:

1.     Melanggar hukum

2.     Melanggar Kode Kehormatan Pramuka

3.     Tidak sanggup menjalankan tugas

(2)   Mekanisme pergantian Pengurus antar waktu:

a.   Pergantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari ketua atau utusan Kwartir yang di bawahnya dan keputusan penggantian mendapat persetujuan dari 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.

b.   Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan.

c.   Penggantiaan sebagaaimana tersebut pada butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau pimpinan siding dimaksud.

d.   Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang bersangkutan.

Pasal 51

Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka

(1)   Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:

a.   Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

b.   Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

(2)   Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

a.   Anggota Majelis Pembimbing

b.   Andalan

(3)   Dewan Kehormatan Gugusdepan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagi berikut:

a.   Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan

b.   Pembina Gugusdepan

c.   Pembina Pramuka

Pasal 52

Pembantu Andalan

(1)   Ketua Kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.

(2)   Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.

Pasal 53

Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kwartir

(1)   Pengesahan:

a.   Ketua kwartir dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.

b.   Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur.

(2)   Pengukuhan:

a.   Pengurus gugusdepan yang terdiri dari pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Racana Pandega, ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.

b.   Pengurus Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.

c.   Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.

d.   Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.

e.   Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur selaku Ketua Majelis pembimbing Daerah, dan  dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.

f.    Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

g.   Anggota Majelis Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

h.   Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.

i.    Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Daerah, Majelis Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan, dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir diatasnya.

j.    Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.

(3)   Pelantikan:

a.   Pelantikan Kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.

b.   Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.

c.   Pelantikan Pembina Pramuka, Pamong Saka , Instruktur Saka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

d.   Pelantikan Pengurus Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang dan Gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia diluar negeri dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional.

e.   Pelantikan Pimpinan Saka dan Majelis dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

f.    Pelantikan Andalan dan Pembantu Andalan dilakukan oleh Ketua kwartir yang bersangkutan.

g.   Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, kecuali untuk Ketua Majelis Pembimbng Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia dan para anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

h.   Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

i.    Pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 54

Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka

(1)   Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independent yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.

(2)   Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang dipilih serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

(3)   Susunan Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:

a.   Seorang Ketua

b.   Seorang Wakil Ketua

c.   Seorang Sekertaris

d.   2 orang anggota

(4)   Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf yang memiliki kopetensi dalam bidang keuangan dan akuntan publik.

(5)   Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Pasal 55

Satuan Pengawas Internal

(1)   Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan menejemen Kwartir badan kelengkapan kwartir serta badan pelaksana kwartir.

(2)   SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf  pelaksana.

(3)   SPI bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksana menejemen kwartir Gerakan Pramuka, yang meliputi:

a.   Pelaksana kegiatan atau program yang harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

b.   Pelaksana Prosedur Tetap/Standar Operating Procedure (SOP) dan peraturan –peraturan di lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.

c.   Pengadaan barang dan jasa.

d.   Pengelolaan anggaran.

(4)   SPI dibentuk di tingkat Daerah dan Nasional.

(5)   Kepala SPI bertanggung jawab kepad Ketua Kwartir.

(6)   Kepala anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.

Pasal 56

Majelis Pembimbing

(1)   Majelis Pembimbing adalan badan yang memberikan bantuan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan kwartir sesuai dengan tingkatan masing-masing.

(2)   Susunan pengurus Majelis Pembimbing terdiri dari:

a.   Seorang Ketua

b.   Seorang Wakil Ketua

c.   Seorang Sekertaris

d.   Seorang Ketua Harian

e.   Beberapa orang anggota

(3)   Ketua Majelis Pembimbing Nasional; dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua majelis Pembi,bing Daerah, Cabang dan Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat setempat, serta Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan dari antara anggota Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berpangkalan.

(4)   Majelis Pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.